Jaksa Menyapa
Berita Utama Kejari Jambi Kejati Jambi

DPO 01 Kejaksaan Negeri Jambi Tahun 2021 Berhasil Di Eksekusi


Jum’at, 13 November 2020, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melaksanakan Pengamanan Terpidana DPO.

Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Jambi menangkap dan mengamankan Terpidana DPO yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jambi atas nama terpidana DPO GUNARDI alias GUN bin ASRAN BASRI (52).

GUNARDI alias GUN bin ASRAN BASRI merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 1851 K/Pid.Sus/2015 tanggal 16 Mei 2016 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi No. 10/Pid.Sus/2015/PT.Jmb tanggal 8 April 2015, Terpidana GUNARDI als GUN bin ASRAN BASRI merupakan Terpidana dalam Tindak Pidana Migas dengan pidana penjara 6 (enam) bulan dan Denda Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair kurungan 1 bulan.

Kasus posisi dalam perkara tersebut yaitu; pada Tahun 2013 bertempat di Tempino, Kab. Muaro Jambi memiliki dan menyimpan BBM jenis solar tanpa ijin sebanyak 2 (dua) ton yang disimpan dalam 2 (dua) unit tedmond dan 17 (tujuh belas) jerigen yang Melanggar Pasal 53 huruf c UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Penangkapan dpo tersebut bertempat diKontrakan daerah 16 Kecamatan Mayang, Kota Jambi, kemudian diamanakan di Kejaksaan Tinggi Jambi dan  akan dibawa ke lapas Klas IIa Jambi untuk dieksekusi.

The post DPO 01 Kejaksaan Negeri Jambi Tahun 2021 Berhasil Di Eksekusi appeared first on Kejari Jambi.

Sumber : Kejari Jambi

Related posts

Kajati Jambi terima Kunker Komisi III DPR RI

Redaksi Jambi

Silaturahmi Komisioner Komnas HAM dengan Jaksa Agung dalam Rangka Membahas Isu-Isu Strategis terkait Hak Asasi Manusia

Redaksi Jambi

PN Tipikor Jambi Kabulkan Sebagian Permohonan Loupoldo Pilas, Status Tersangka Tidak Sah.

Redaksi Jambi