Jaksa Menyapa
Berita

KEJAKSAAN TANGKAP BURON KEEMPAT TAHUN 2021, TIM TABUR (TANGKAP BURON) KEJAKSAAN AGUNG DAN TIM TABUR KEJATI MALUKU BERHASIL MENGAMANKAN BURONAN TINDAK PIDANA KORUPSI ATAS NAMA TERPIDANA IR. MUHAMMAD TUASAMU DI DAERAH JOHAR BARU JAKARTA PUSAT

Hari ini, Rabu 6 Januari 2021, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Maluku kembali berhasil mengamankan terpidana tindak pidana korupsi atas nama Ir. Muhammad Tuasamu di Jalan Johar Baru IV Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat, dengan identitas sebagai berikut: Nama: Ir. Muhammad Tuasamu; Tempat Lahir: Tulehu; Umur /Tanggal Lahir : 61 Tahun / 10 Maret 1960; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kewarganegaraan: Indonesia; Tempat tinggal: Desa Lektama Kec. Namrole Kab. Buru Selatan Provinsi Maluku; Agama : Islam; Pekerjaan: PNS (Kepala Dinas Kehutanan Kab. Buru Selatan Provinsi Maluku).

Berdasarkan Surat Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2480 K / PID.SUS / 2017 Tanggal 10 Januari 2018, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran /Dana Reboisasi dan Pengkayaan tahun 2010 pada Dinas Kehutanan Kab. Buru Selatan yang dilakukan oleh Ir. Muhammad Tuasamu selaku Kadis Kehutanan Kabupaten Buru Selatan bersama-sama dengan Janwar Risky Polanunu, S.Hut. Msi (Pelaksana Teknis Kegiatan), Syarif Tuharea S.Hut (Bendahara Pengeluaran), dan Thabat Thalib M alias Oyang selaku Kuasa Direktur CV. Agoeng dengan kerugian Negara sebesar Rp. 2.136.162.516,64 (dua milyar seratus tiga puluh enam juta seratus enam puluh dua ribu lima ratus enam belas koma enam puluh empat sen). Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda 200 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan.

Terpidana telah melarikan diri sejak tahun 2018 dan saat ini dititip di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya diterbangkan esok hari ke Maluku guna dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Buru Provinsi Maluku.

Penangkapan terhadap buronan atas nama terpidana Ir. Muhammad Tuasamu merupakan penangkapan yang keempat dalam tahun 2021.

Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO. (K.3.3).

Jakarta, 06 Januari 2021

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, S.H., M.H.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

Mohamad Isnaeni, S.H./Kasubid Kehumasan

Telp./Fax: 021-7236510 / Hp. 08181220667

Email: subbidhumas@gmail.com.

Sumber : Kejati Sulteng

Related posts

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Kepolisian Daerah Sulteng Perkara Tindak Pidana Korupsi ( Tahap 2)

Tim Tabur ( Tangkap Buronan) Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah telah melakukan penangkapan terhadap 2 ( dua) orang terpidana tindak Pidana Korupsi

Kajati Sulteng dan Ketua IAD Wilayah Sulteng Diupa-upa dan Diulosi oleh Syekh KH Ali Akbar Marbun.