Jaksa Menyapa
Kejati Jambi

Oknum Kepala Desa di Jambi Diduga Mengorupsi Rp 758 Juta Dana Desa

Oknum Kepala Desa di Jambi Diduga Mengorupsi Rp 758 Juta Dana Desa
Tersangka memakai rompi tahanan Kejaksaan setelah dilimpahkan tahap II oleh penyidik Polres Kerinci/Kejati Jambi
Jambikita.id – Penyidik Polres Kerinci melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan korupsi dana Desa Koto Duo Baru, Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh. Rabu (6/1/2021), penyidik Polres Kerinci secara resmi melimpahkan barang bukti bersama tersangka ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh guna proses hukum lebih lanjut.
Kepala Desa Koto Duo, Radius Prawira, menjadi tersangka dalam perkara dengan dugaan kerugian negara lebih dari Rp758 juta. Dia diduga melakukan korupsi terhadap dana desa di tahun anggaran 2018 dan 2019. Berdasarkan rilis Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi yang diterima, Rabu (6/1), dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka menyangkut sejumlah pekerjaan fisik di Desa Koto Duo.
Di 2018, pada proyek irigasi dan gedung kesenian. Penyidik menemukan adanya kekurangan spesifikasi pekerjaan. Bobot bangunan tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban. Kemudian, pada 2019, APBDes tidak dapat dipertanggungjawabkan tersangka. Kerugian negara sudah berdasarkan audit PKKN Inspektorat Provinsi Jambi Nomor : Lap-700/515/ITPROV-3/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020.
Mengenai pelimpahan ini, Kepala Kejati Jambi melalui Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani, mengatakan, Kejaksaan sudah menunjuk penuntut umum untuk melanjutkan perkara ini. Tim penuntut umum yang ditunjuk beranggotakan 4 orang jaksa. Sudarmanto SH, Moeharga Alsonta SH, Afrianto SH dan Ridho Sepputra SH. “Hari ini (Rabu) sudah dilakukan tahap II oleh Polres Kerinci kepada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dalam perkara Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Kades Koto Duo Baru Tahun Anggaran 2018-2019,” kata Lexy Fatharani.

The post Oknum Kepala Desa di Jambi Diduga Mengorupsi Rp 758 Juta Dana Desa appeared first on KEJAKSAAN TINGGI JAMBI.

Sumber : Kejati Jambi

Related posts

Dir Penindakan JAM Pidmil lakukan kunker ke Jambi

Redaksi Jambi

Tim Penkum Kejati Jambi lakukan giat JAKSA MASUK SEKOLAH di SMA Negeri 1 Kota Jambi

Redaksi Jambi

Batam menjadi tempat persembunyian Buronan Jaksa

Redaksi Jambi