Jaksa Menyapa
Pilihan Redaksi

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.

Disamping itu, peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik. Target program peningkatan kualitas pelayanan publik adalah:

1. Meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau) pada instansi pemerintah;

2. Meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standarisasi pelayanan internasional pada instansi pemerintah; dan

3. Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh masing-masing instansi pemerintah.

Indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan peningkatan kualitas pelayanan publik yaitu:

1. Standar Pelayanan yang mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan seperti unit kerja telah memiliki kebijakan standar pelayanan, memaklumatkan standar pelayanan, memiliki SOP bagi pelaksana standar pelayanan, dan melakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan SOP;

2. Budaya Pelayanan Prima bahwa layanan terhadap publik harus memberikan rasa nyaman. Misal dengan membuat Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang didalamnya memudahkan masyarakat untuk mendapatkan bantuan. (misal. layanan besuk, layanan tilang, layanan info perkara, layanan pengambilan barang bukti dalam satu kawasan terpadu) dalam ruangan yang nyaman, berpendingin udara dan beratap sehingga tidak berpanas-panasan;

3. Ruangan Pos Pelayanan Informasi Publik dan Pos Pelayanan Hukum agar dilakukan perbaikan dan tertib administrasi;

4. Pelayanan publik lebih humanis dimana dapat ditempatkan semacam duta pelayanan dengan pakaian non seragam bagi pelayanan publik sehingga masyarakat dapat lebih nyaman dan tidak canggung;

5. Sistem Penerimaan Tamu yang Nyaman serta Penempatan layanan public yang mudah dilihat publik (ruang terbuka publik);

6. Website Kejaksaan Tinggi/Negeri yang mudah diakses dan Mobile Friendly (template themes responsive) sehingga masyarakat dapat mengakses informasi perkembangan penanangan perkara dan publikasi pembangunan ZI dalam 6 area perubahan, serta memanfaatkan Media Sosial untuk penyebaran informasi kinerja secara official account dimana dikelola sendiri oleh satker. Bahwa terdapat website yang tidak responsive atau mendukung mobile artinya ketika dibuka ukuran tidak menyesuaikan dengan luas tampilan layar Handphone) Kemudian informasi tersebut disebarluaskan ke masyarakat dengan cara : memasukan ke dalam website Kejaksaan, akun sosial media (twitter, Instagram, facebook), komunitas media sosial (group WhatsApp/WA), channel youtube, pembuatan manual book/booklet dan dibagikan secara gratis;

7. Dibuatnya Hotline Center Mempermudah masyarakat memperoleh informasi dengan berbagai media sarana (Telp Hunting, WA, Sms, Chat, Email);

8. Standar pelayanan yaitu hapus terjadinya pungli dalam setiap lini yang berhubungan dengan masyarakat (misal layanan barang bukti, tilang tidak ada kutipan ongkos lelah ataupun disebut uang rokok) dengan kejelasan berupa banner, stiker, rompi dengan tulisan layanan kami gratis, laporkan jika menemui pungutan liar ke nomor sms center nomor pengaduan;

9. Melakukan penyelengaraan pengembalian barang bukti yang memiliki kepastian informasi Maklumat Standar Pelayanan Prima (misal terdapat pengambil barang bukti namun oleh karena tidak adanya tandatangan Jaksa dalam BA tertunda pengambilannya. Mendapatkan kompensasi berupa pengantaran ke pemilik. Antisipasi adalah melakukan koordinasi melalui sarana telepon atau wa/sms jadwal pengambilan dimana tanpa petikan putusan pengadilan pengambilan menjadi terkendala);

10. Menyediakan papan petunjuk arah tempat (PTSP, Bidang, Loket Tilang/Barang Bukti, Mushola, Toilet, dll);

11. Pemberian informasi secara jelas terhadap biaya-biaya yang dimungkinkan akan timbul misalnya: biaya gesek ATM non bank BRI (Non EDC kartu ATM/Bank) atas layanan pembayaran tilang cashless;

12. Menyediakan ruangan laktasi/menyusui;

13. Menyediakan ruangan khusus merokok (smoking room);

14. Menyediakan fasilitas penunjang bagi kaum disabilitas (orang berkebutuhan khusus), lansia dan ibu hamil;

15. Bekerjasama dengan pihak lain untuk menunjang pelayanan prima (misal: Program Antar Bukti Tilang) disertai ulasan lugas dan transparan serta akuntabel terhadap biaya yang timbul. Artinya pengguna layanan sepakat atas biaya yang mungkin timbul berupa klik ok or cancel terhadap proses pada aplikasi.

Sumber : Kejati Jambi