Jaksa Menyapa
Berita Utama Kejaksaan Agung Kejari Jambi Kejati Jambi

(PRESS RELEASE) Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Agung R.I Mengamankan DPO Perkara Pemalsuan Surat Jual Beli Villa

PUSAT PENERANGAN HUKUMKEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

 Nomor : PR -17/K.3/Kph.3/01/2021

 

 

TIM TABUR (TANGKAP BURON) KEJAKSAAN AGUNG DAN TIM TABUR KEJAKSAAN NEGERI (KEJARI) BATAM BERHASIL MENGAMANKAN BURONAN TINDAK PIDANA UMUM

ATAS NAMA TERPIDANA ASRAL BIN H. MUHAMAD SHOLEH

DI KOTA BATAM KEPULAUAN RIAU

 

Pada Minggu 10 Januari 2021 pukul 15:10 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam berhasil mengamankan Terpidana tindak pidana umum atas nama Asral bin H. Muhamad Sholeh di Perumahan Citra Indah, Kota Batam, Kep. Riau yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Identitas terpidana tersebut yakni:

Nama                            :    Asral bin H. Muhamad Sholeh

Tempat/lahir                :    Bengkalis

Umur/tanggal lahir     :    54 tahun/22 November 1966

Jenis Kelamin              :    Laki-laki

Kewarganegaraan       :    Indonesia

Tempat tinggal            :   Jalan Teluk Air, RT 001/003, Kelurahan Teluk Air, Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau

Agama                          :     Islam

Pekerjaan                      :    Wiraswasta

Pendidikan                    :    S1

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 555K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020 merupakan Terpidana yang terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dalam perkara tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang,atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai 38 (tiga puluh delapan) Milyar rupiah. Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan.

Terpidana Asral bin H. Muhamad Sholeh merupakan suami dari Terpidana Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno yang diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada hari Jumat 8 Januari 2021 lalu.

Terpidana sempat mengecoh pemantauan dari Tim Tabur Kejaksaan Agung dengan memesan dua buah tiket kapal laut an. Asral untuk berangkat ke Tanjung Balai Karimun, namun yang berangkat ke Karimun bukanlah Terpidana melainkan dua orang adik keluarganya yang dalam manifes kapal menggunakan nama Asral. Pada akhirnya, terpidana dapat ditemukan di sebuah rumah di Perumahan Citra Indah Kota Batam. Penangkapan buronan Terpidana Asral bin H. Muhamad Sholeh dibantu oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang.

Terpidana Asral bin H. Muhamad Sholeh saat ini diamankan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan selanjutnya akan diterbangkan ke Jakarta pada malam hari ini. Selanjutnya, Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akan menjemput dan membawa terpidana ke Bali untuk dieksekusi di Bali.

Penangkapan terhadap buronan atas nama Terpidana Asral bin H. Muhamad Sholeh dan Terpidana Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno merupakan eksekusi terhadap lima orang terpidana dan hingga saat ini, tiga terpidana masih dalam pencarian Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kejaksaan Agung untuk tahun 2021 telah berhasil mengamankan enam orang Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan.

Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami menghimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO. (K.3.3.1).

 

Jakarta, 10 Januari 2021

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, S.H., M.H.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

Mohamad Isnaeni, S.H./Kasubid Kehumasan

Telp./Fax: 021-7236510 / Hp. 08181220667

Email: subbidhumas@gmail.com.

 

The post (PRESS RELEASE) Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Agung R.I Mengamankan DPO Perkara Pemalsuan Surat Jual Beli Villa appeared first on Kejari Jambi.

Sumber : Kejari Jambi

Related posts

Kejaksaan Negeri Jambi Melalui Jaksa Penuntut Umum Pada Bidang Tindak Pidana Khusus Melaksanakan Penyerahan Berkas Memori Kasasi

Redaksi Jambi

Kejati Jambi Gelar Rakor PAKEM terkait Pemenuhan Hak Sipil Penghayat Kepercayaan

Redaksi Jambi

Hotel Brother Solo yang disita akan segera ditaksasi

Redaksi Jambi