Jaksa Menyapa
Berita Kalbar

Pada hari Senin, 15 Pebruari 2021 bertempat di Kejaksaaan Negeri Pontianak, Seksi Tindak Pidana Khusus Melakukan penahanan terhadap 3 (Tiga) Orang Tersangka dengan Inisial IS (47), CA (40), dan MA (60) yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pada Instansi DN Pontianak.
Kemudian ketiga tersangka dibawa ke Rutan Kelas IIA Pontianak.
WhatsApp Image 2021-02-15 at 18.38.07

Sumber : Kejari Pontianak

Related posts

Selasa, 26 Oktober 2021 Kepala Seksi Barang Bukti dan Rampasan Bapak Robinson Pardamuan, S.H., M.H. menghadiri undangan acara “Peluncuran Ekonomi Biru, Laut Sehat, Indonesia Sejahtera” secara virtual Tahun 2021

Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Kejaksaan Negeri Pontianak