Jaksa Menyapa
Kejaksaan Agung

3 Mobil mewah kasus korupsi Asabri dipindahkan

Mobil Hasil korupsi Asabri.

PenkumJambi– Penyidikan kasus korupsi Asabri terus berlanjut, pada hari senin 15 Maret 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah memindahkan barang bukti yang terkait dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) atas nama Tersangka JS yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun (dua puluh tiga triliun rupiah).

Adapun 3 (tiga) barang bukti yang dipindahkan antara lain 1 (satu) unit mobil Rolls Royce Phantom Coupe warna Hitam No Polisi: B 7 EIR1 (satu) unit mobil Mercedes Bens type M-AMG S63 CPAT (C217CBU); 1 (satu) unit mobil Nissan Teana warna Hitam No Polisi: B 1940 SAJ.

“Siang tadi Tim Penyidik memindahkan 3 mobil milik Tersangka JS dalam perkara korupsi ASABRI dari Apaterment Raffles ke Kantor ASABRI” ujar Leo Kapuspenkum.

Saat ini barang bukti sudah berada di kantor pusat ASABRI karena sebelumnya dititipkan pada Pengelola Apartement Raffles Residences. (kp)