Jaksa Menyapa
Kejari Jambi

4 (EMPAT) ORANG DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PT. ASKRINDO MITRA UTAMA (PT. AMU)

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
SIARAN PERS
Nomor: PR – 619/101/K.3/Kph.3/08/2021
4 (EMPAT) ORANG DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI TERKAIT DUGAAN
TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PT. ASKRINDO MITRA UTAMA (PT. AMU)
Rabu 25 Agustus 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
  1. TMP selaku Kepala Kantor Perwakilan PT. AMU Medan, diperiksa terkait dengan produksi, biaya operasional termasuk produksi FLPP kantor perwakilan PT. AMU wilayah VI Medan;
  2. BK selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU perwakilan Pontianak, diperiksa terkait dengan produksi, biaya operasional termasuk produksi FLPP kantor perwakilan Pontianak 2016-2020;
  3. MSA selaku Kepala Kantor Perwakilan PT. AMU Wilayah I Jakarta Cikini, diperiksa terkait dengan produksi, komisi, biaya operasional termasuk produksi FLPP kantor perwakilan PT. AMU wilayah Cikini;
  4. DAS selaku Direktur Operasional Komersil PT. Askrindo, diperiksa terkait penerimaan uang KPRS FLPP 2019 dalam bentuk mata uang dollar Amerika;
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3)
Jakarta, 25 Agustus 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH.
Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi
Mohamad Mikroj, SH. MH. / Kabid Hubungan Media dan Kehumasan
Telp./Fax: 021-7236510 / Hp. 081390526000
Email: subbidhumas@gmail.com

The post 4 (EMPAT) ORANG DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PT. ASKRINDO MITRA UTAMA (PT. AMU) appeared first on KEJAKSAAN TINGGI JAMBI.

Sumber : Kejati Jambi