Pasca terjadi kasus korupsi terkait penggunaan Dana Desa DD yang dilakukan oleh Pjs Kades Sungai tering dan Sekretarisnya, hingga merugikan negara hingga ratusan juta.
Kejari Tanjab Timur tingkatkan pemahaman kepada para Kades.
Dikatakan Kasi Intel Kejari Tanjab Timur Arsyad, mengatakan, kegiatan penerangan hukum tahun 2021 ini dilakukan untuk memberikan penerangan hukum terkait dana Desa terutama dalam perspektif tindak pidana korupsi.
Sebagai bentuk tindak preventif, yang dilakukan oleh kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur.
“Enam Kecamatan tersebut yakni Dendang, Geragai, Mendahara, Mendahara Ulu, Kuala Jambi dan Sabak Timur. Sementara para Kades di Kecamatan sisanya sudah melakukan pemahaman dan pembekalan, ” ujarnya
Dikatakannya pula, dalam kesempatan tersebut para Kades akan mendapatkan pembekalan terkait pemahaman dalam pengelolaan Dana Desa, baik secara pelaporan, pemanfaatan, dan pertanggungjawaban terhadap penggunaan Dana Desa tersebut.
“Selain itu, kita tidak ingin kasus penyalahgunaan Dana Desa yang dilakukan perangkat Desa Sungai Tering beberapa waktu lalu terulang kembali.” ujarnya
“Dengan kejadian tersebut para Kades yang mengikuti pemahaman tadi dapat menjadikan pelajaran, agar tidak berfikir aneh aneh dalam penggunaan dana Desa (efek jera) ” pungkasnya. (usn)
The post BELAJAR DARI KASUS KORUPSI DD KADES SUNGAI TERING, KEJARI TATAR HUKUM PARA KADES DI 6 KECAMATAN INI appeared first on KEJAKSAAN TINGGI JAMBI.
