GERBANGINFORMASI.COM, MUARO JAMBI – Kepala Organisasi Perangkat Daerah diwajibkan mendaftarkan Pegawai Non PNS yang ada di instansinya masing masing ke dalam BPJS Ketenagkerjaan. Hal itu tertera pada Intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 27 tahun 2021. Tujuan dari Intruksi Presiden dan Permendagri tersebut adalah untuk mewujudkan Perluasan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Kamin SH MH saat memberikan Sambutan pada acara Focus Group Discussion (FGD) di ruang Ridan Kantor BUpati Muaro Jambi Senin 27/09/21.
“Guna mewujudkan perluasa perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja, maka seluruh OPD wajib daftarkan Pegawai Non PNS nya ke BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kajari Muaro Jambi Kamin, SM MH.
Focus Group Discussion ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno dan dan diikuti oleh kepala OPD lingkup Pemkab Muaro jambi.
Senada dengan itu, Wakil Bupati Muaro Jambi juga mendukung langkah tersebut. “Non ASN atau Honorer di lingkup OPD Kabupaten Muaro Jambi wajib di daftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Kalau ASN sudah Terdaftar di Taspen,” kata Wakil Bupati Bambang ayu Suseno.
Baca Juga Ingin Share Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Ke Media Sosial. Perhatikan Hal Ini !!
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muaro Jambi Irma Iskandar mengaku, bahwa pegawai Non ASN lingkup Pemerintah Muaro Jambi baru sedikit yang terdaftar di program Jaminan Sosial.
“hingga tahun 2021 ini, Non ASN di ruang lingkup Pemkab Muaro Jambi baru sedikit yang terdaftar di program jaminan sosial,” kata Irma Iskandar.
Dia berharap agar kedepannya melalui FGD ini yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi timbul kesadaran Kepala OPD untuk mendaftarkan pegawai Non PNS nya ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya berharap, pak kajari dan wakil bupati dapat turut mengontrol OPD di Kabupaten Muaro Jambi yang belum mendaftarkan Non ASN nya ke program jaminan sosial untuk segera didaftarkan.
Dengan demikian diharapkan bahwa pada tahun 2022 pekerja Non ASN di lingkup OPD Kabupaten Muaro Jambi harus sudah diwajibkan mengikuti program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana yang tercantum pada Inpres Nomor 2 tahun 2021 dan pemendagri no 27 tahun 2021.
The post Kajari Muaro Jambi Himbau Kepala OPD Daftarkan Pegawai Non PNS ke BPJS Ketenagakerjaan appeared first on KEJAKSAAN TINGGI JAMBI.