Para peserta Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2024 yang sudah dikelompokkan ke dalam Kelompok Kerja (POKJA) wajib untuk mengikuti setiap tahapan pembahasan Pokja yang diadakan secara hybrid. Pembahasan dan diskusi dalam Pokja dipimpin oleh Sesjam/Ses Badiklat selaku Ketua Pokja dengan didampingi oleh Wakil Ketua, Sekretaris dan Notulen yang ditunjuk serta Tim Perumus/Asistensi dan Perwakilan Steering Committee (SC). Pada Rakernas Tahun 2024, POKJA terbagi menjadi 5 (lima) POKJA merupakan organ yang melakukan pembahasan terhadap pokok-pokok permalasahan yang telah ditentukan oleh SC dan menjadi Focal Point dalam Pengarahan Jaksa Agung RI.
Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA bertindak selaku Wakil Ketua POKJA, berada di POKJA III yang membahas dan menyusun langkah-langkah strategis Kejaksaan Pasca Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) antara lain terkait Living Law, Alternatif Pemidanaan, Pidana Bersyarat dan Keadilan Restoratif, serta Persiapan Kejaksaan atas penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Pelaksanaan KUHP 2023 dan Rancangan KUHAP, yang dikaitkan dengan Focal Point ke-2 yang tertuang di dalam Pengarahan Jaksa Agung RI yakni : Kontribusi dan Peran Aktif Kejaksaan Dalam Menyongsong Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Penyusunan Peraturan Pelaksananya.
Pembahasan dan diskusi pada POKJA III menghasilkan Rekomendasi yang kemudian disampaikan oleh Ketua Pokja pada Rapat Pleno, dimana Hasil Akhir dari Rapat Pleno kemudian disahkan dalam Rapat Paripurna.