Pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2022, Kejaksaan Tinggi Banten melakukan kerjasama dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, guna memberikan jaminan sosial bagi pekerja di wilayah Provinsi Banten.
Kerjasama tersebut dilakukan dengan melaksanakan nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten dengan Kejaksaan Tinggi Banten, tentang optimalisasi penyelenggaraan program, serta penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan se- wilayah Provinsi Banten.
Diikuti dengan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Banten.
Kerjasama yang dilakukan ini memastikan dan menjamin perlindungan kepada seluruh pekerja, termasuk Non ASN, Honorer, pekerja rentan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Banten dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk kolaborasi yang dilakukan, dalam upaya meningkatkan kepatuhan kepada pemberi kerja, atau badan usaha terhadap pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan optimalisasi terlaksananya program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Serta dalam upaya penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap badan usaha, BUMN, BUMD, dan Pemda, Kejaksaan Tinggi Banten telah menerima sebanyak 571 surat kuasa khusus (SKK) di seluruh Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Banten, dengan nominal piutang sebesar Rp62,2 miliar ditahun 2021.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten Yasaruddin menyampaikan penandatangan kerjasama ini, merupakan bentuk kepatuhan atas perintah Presiden RI, dalam mewujudkan universal coverage penyelenggaraan program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) khususnya di wilayah Provinsi Banten.