Jaksa Menyapa
Berita

Kejari Sarolangun Sosialisasi Karhutla dan Tiga Aktivitas Ilegal di Kecamatan Pauh

Kejari Sarolangun Sosialisasi Karhutla dan Tiga Aktivitas Ilegal di Kecamatan Pauh

 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN – Sebelumnya, Kejari Sarolangun melakukan sosialisasi ke sekolah dasar di Kecamatan Mandiangin terkait program jaksa masuk sekolah.

Kamis (4/3/2021) mereka kembali melakukan sosialisasi mengenai karhutla, illegal drilling, illegal mining dan illegal logging di Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.

Dalam sosialisasi ini terlihat dihadiri Kasi Intel Kejari Sarolangun, Rendi Winata didampingi Egi.

“Melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum kepada Lurah, Kepala Desa, toko masyarakat dan aparat desa dengan materi yang disampaikan mengenai penegakan hukum,” kata Rendi Winata.

Dalam penyuluhan sosialisasi penegakan hukum tersebut yakni perihal illegal mining, illegal drilling, illegal logging dan Karhutla.

Ia menambahkan, sosialisasi karhutla, ilegal drilling, Ilegal maining dan ilegal logging, dilakukan agar masyarakat dan pelaku usaha menyadari bahwa kebakaran hutan dan lahan sangat mengganggu kesehatan masyarakat dan dapat merusak ekosistem yang tidak ternilai harganya.

Selain terkait karhutla, membuka lahan dengan cara membakar bisa menganggu kesehatan dan perekonomian bahkan bisa di hukum penjara.