Surabaya, memorandum.co.id- Nuansa putih dan batik yang dikenakan pihak Kejaksaan dan PDAM mewarnai Kegiatan Penandatanganan Perpanjangan MoU antara Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan PDAM Surya Sembada Kota Surabaya serta Pemberian Penghargaan Atas Peran Aktif dalam Pendampingan Hukum Terhadap Pembangunan Reservoir Demak dan Reservoir Petekan yang berlangsung hari ini, Rabu( 21/6/2023).
Acara istimewa tersebut berlangsung di Kantor PDAM Surya Sembada Kota Surabaya. Nampak Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Aji Kalbu Pribadi, SH MH didampingi para Kepala seksi (Kasi) dan Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Ir Arief Wisnu Cahyono, ST hadir dalam acara tersebut.
Pada kesempatan tersebut MoU diperpanjang antara Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan PDAM Surya Sembada Kota Surabaya dengan tujuan memperkuat kerjasama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Rangkaian acara dimulai dengan sambutan dari para pihak yang terlibat, pembacaan naskah perpanjangan MoU, dan penandatanganan dokumen penting tersebut.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak juga diberikan penghargaan atas peran aktifnya dalam pendampingan hukum terhadap pembangunan reservoir Demak dan Petekan di PDAM Surya Sembada Kota Surabaya.
Dalam sambutannya, Aji Kalbu Pribadi menyampaikan pentingnya koordinasi dan sinergi antara Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan PDAM Surya Sembada Kota Surabaya dalam menjalankan tugas dan kewenangan masing-masing.
“MoU ini diharapkan dapat menjadi solusi atas permasalahan hukum yang ada di PDAM Surya Sembada Kota Surabaya serta mendorong pelaksanaan program-program perusahaan tersebut,” ujar Kajari.
Para peserta acara juga mengabadikan momen tersebut dengan foto bersama sebagai tanda kebersamaan dalam menjalankan kemitraan yang baik antara Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan PDAM Surya Sembada Kota Surabaya.
Diharapkan bahwa kerjasama ini akan berjalan lancar dan memberikan manfaat yang positif bagi kedua belah pihak serta masyarakat Kota Surabaya.
Sumber : memorandum.co.id