Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2023 sekira pukul 11.00 s/d 12.55 WIB bertempat di ruang Rapat dan Koordinasi Bidang Tindak Pidana Umum Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Jl. Ahmad Yani No.54, Gayungan, Kec. Gayungan, Kota Surabaya telah dilaksanakan kegiatan penyerahan tanggung Jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti terhadap perkara Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan di Rumah Dinas Walikota Blitar Drs. Santoso, M.Pd. dengan tersangka atas nama MUH. SAMANHUDI ANWAR, S.H. dari Tim Penyidik Polda Jawa Timur kepada Jaksa Penuntut Umum.
Sekira pukul 11.00 WIB tersangka bersama kuasa hukumnya Sdr. Joko Trisno Mudiyanto, S.H. tiba di ruang Rapat dan Koordinasi Bidang Tindak Pidana Umum Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kemudian dilakukan pemeriksaan tersangka dan barang bukti oleh Tim Jaksa P.16 yaitu Bpk Faetony Yosy Abdullah, S.H. (Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Blitar), Windhu Sugiarto, S.H.,M.H. (Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Blitar), Bpk Syahrir Sagir, S.H. (Kasi Datun Kejaksaan Negeri Blitar).
Berdasarkan Surat Perintah Kejaksaan Negeri Blitar Nomor PRINT-973/M.5.22/Eoh.2/05/2023 tanggal 26 Mei 2023 dilakukan penahanan terhadap Tersangka atas nama MUH. SAMANHUDI ANWAR, S.H. terhitung mulai tanggal 26 Mei 2023 di Rutan Polresta Sidoarjo selama 20 hari karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta untuk memudahkan dalam tahap persidangan.