Senin (03/06/2024) sekira pukul 15.00 WIB, Mohd. Radyan, S.H., M.H selaku koordinator pada bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi. menghadiri Rapat Kerja Provinsi Jambi (RAKERPROV) National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Provinsi Jambi dan Launching Peltada Peparnas XVII tahun 2024.
Mohd. Radyan, S.H., M.H. hadir sebagai Narasumber dengan membawakan materi yang bertemakan “Peranan Kejaksaan Dalam Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pertanggung Jawaban Keuangan Dana Hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI)”
Dalam pemaparannya Radyan S.H., M.H. Menjelaskan bahwa salah satu unsur yang dapat menjadi patokan terjadinya tindak pidana korupsi ialah terjadinya perbuatan untuk meperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi;Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, hal ini sesuai dengan apa yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP BARU) Pasal 603.
Selanjutnya Mohd. Radyan S.H., M.H. Berharap agar penyaluran dana hibah dari pemerintah daerah Provinsi Jambi dapat tepat sasaran demi menunjang sarana dan prasarana atlet paralympic Provinsi Jambi serta nantinya praktik tindak pidana korupsi dapat di antisipasi.