PULUHAN pelanggar aturan di Kabupaten Sidoarjo yang terjaring operasi yustisi diharuskan membayar denda Rp150 ribu. Denda itu adalah hukuman bagi pelanggar PPKM darurat yang dijatuhkan hakim saat sidang di tempat, Rabu malam (7/7).
Sidang tindak pidana ringan dengan hakim Syafrudin Ainor Rafiek itu digelar di bekas tempat olahraga di kawasan perumahan Kecamatan Waru Sidoarjo. Mereka yang terjaring operasi yustisi ini rata-rata karena lalai mengenakan masker, keluyuran atau membuka usaha pada saat jam malam. Di Sidoarjo, tempat usaha seperti kafe, warung, rumah makan dan sebagainya sudah harus tutup jam 20.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Arief Zahrulyani mengatakan, penegakan hukum bagi pelanggar PPKM darurat mulai dilakukan. Sejak PPKM darurat diberlakukan 3 Juli lalu, petugas rutin melakukan operasi yustisi, namun lebih sering bersifat sosialisasi dan mengingatkan warga.
“Harapannya untuk memberi efek jera tidak melakukan kesalahan lagi dan membuat orang lain berfikir bila melakukan pelanggaran selama PPKM darurat,” kata Arief.
Arief mengajak masyarakat mentaati aturan PPKM darurat yang sudah ditetapkan pemerintah. Hal ini dilakukan untuk kepentingan bersama demi memutus penyebaran covid-19 yang kian memprihatinkan.
Apalagi data terakhir dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, 20 di antaranya zona merah. Sementara sisanya 28 kabupaten/kota status zona orange. Kabupaten Probolinggo yang minggu kemarin satu-satunya wilayah yang zona kuning, ternyata sudah naik menjadi orange.
Salah satu warga pelanggar terlihat kecewa dan marah setelah diharuskan membayar Rp150 ribu. Namun petugas tetap tegas, dan pria itu harus membayar uang denda sesuai putusan hakim.