Jaksa Menyapa
Kejari Jambi

PELIMPAHAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PT. ASABRI (PERSERO) KE PENGADILAN TIPIKOR PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA TIMUR

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

SIARAN PERS

Nomor: PR – 588/070/K.3/Kph.3/08/2021

PELIMPAHAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PT. ASABRI (PERSERO)

KE PENGADILAN TIPIKOR PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT

OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA TIMUR

Pada hari ini, Kamis 12 Agustus 2021 pukul 14.00 WIB, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melimpahkan 8 (delapan) perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Dan Dana Investasi PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Acara Pemeriksaan Biasa (APB), atas nama Tersangka Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Ir. Lukman Purnomosidi, dan Jimmy Sutopo (masing-masing dalam berkas terpisah). Pelimpahan tersebut disertai 8 (delapan) Surat Dakwaan dan Berkas Perkara nya, masing-masing sebagai berikut :

  1. Surat Dakwaan Nomor PDS-01/KOR/JKT.TM/05/2021 atas nama Terdakwa Adam Rachmat Damiri;
  2. Surat Dakwaan Nomor PDS-02/KOR/JKT.TM/05/2021 atas nama Terdakwa Sonny Widjaja;
  3. Surat Dakwaan Nomor PDS-03/KOR/JKT.TM/05/2021 atas nama Terdakwa Bachtiar Effendi;
  4. Surat Dakwaan Nomor PDS-04/KOR/JKT.TM/05/2021 atas nama Terdakwa Hari Setianto;
  5. Surat Dakwaan Nomor PDS-06/KOR/JKT.TM/05/2021 atas nama Terdakwa Lukman Purnomosidi;
  6. Surat Dakwaan Nomor PDS-07/KOR/JKT.TM/05/2021 atas nama Terdakwa Jimmy Sutopo;
  7. Surat Dakwaan Nomor PDS-08/KOR/JKT.TM/07/2021 atas nama Terdakwa Heru Hidayat; dan
  8. Surat Dakwaan Nomor PDS-09/KOR/JKT.TM/07/2021 atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro.

Kedelapan Tersangka tersebut didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan :

Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun khusus untuk Tersangka Jimmy Sutopo, Tersangka Benny Tjokrosaputro dan Tersangka Heru Hidayat didakwakan pula secara kumulatif dengan tindak pidana pencucian uang, yaitu :

Primair : Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Subsidiair : Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pada awalnya Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melimpahkan 9 (Sembilan) orang tersangka perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi PT. ASABRI (Persero) Pada Beberapa Perusahaan Periode Tahun 2012-2019, ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, namun pada tanggal 31 Juli 2021 Tersangka Ilham Wardhana Bilang Siregar telah meninggal dunia.

Dengan meninggalnya almarhum Ilham Wardhana Bilang Siregar, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan / SKP2 (P-26) Nomor: B-1697/M.13.1/Fu.1/08/2021 tanggal 12 Agustus 2021 tentang:

  1. Menghentikan penuntutan perkara pidana atas nama Tersangka Ilham Wardhana Bilang Siregar Nomor Register Perkara : PDS-05/KOR/JKT.TM/05/2021 karena Tersangka telah meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 31 Juli 2021 sebagaimana surat keterangan dari Rumah Sakit An-Nisa Tangerang tanggal 31 Juli 2021 yang ditandatangani oleh dr. Syarifah C. Amrina.
  2. Benda sitaan/ barang bukti sebagaimana terdapat dalam daftar barang bukti pada berkas perkara Nomor: 06/Rp.3/02/2021 tanggal 30 April 2021 dipergunakan dalam perkara lain terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana investasi PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019.

Jakarta, 12 Agustus 2021

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH.

Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi

Mohamad Mikroj, SH. MH. / Kabid Hubungan Media dan Kehumasan

Telp./Fax: 021-7236510 / Hp. 081390526000

Email: subbidhumas@gmail.com

The post PELIMPAHAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PT. ASABRI (PERSERO) KE PENGADILAN TIPIKOR PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA TIMUR appeared first on KEJAKSAAN TINGGI JAMBI.

Sumber : Kejati Jambi