Jaksa Menyapa
Berita

PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA KEJAKSAAN TINGGI BANTEN DENGAN PT. ANGKASA PURA II (PERSERO) DAN PT. KRAKATAU STEEL (PERSERO) Tbk

Pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Banten, dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Banten dengan PT. Angkasa Pura II (Persero) dan PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk.

Acara dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, para Asisten Kejaksaan Tinggi Banten, Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Direktur Utama PT Angkasa Pura II Mohammad Awaludin, Direktur Utama PT Krakatau Steel Silmy Karim, Direktur Utama PT Krakatau Baja Konstruksi Hernowo, Direktur Utama PT Krakatau Sarana Infrastruktur Agus Nizar, Direktur Utama Krakatau Engineering Vidiansyah Ahmad Hafidz Saubari.

Kerja sama tersebut dilakukan dengan melaksanakan penandatanganan nota perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Banten PT. Angkasa Pura II (Persero) dan PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk guna mendukung penyelenggaraan system Good Governance dalam rangka pengelolaan anggaran perusahaan.

Diikuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri Cilegon dengan PT. Krakatau Baja Konstruksi, PT. Krakatau Sarana Infrastruktur dan PT. Krakatau Engineering.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menyampaikan melalui Sinergitas dan Kolaborasi antara Kejaksaan Tinggi Banten dengan PT Angkasa Pura II dan PT Krakatau Steel melalui tugas dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Banten, diharapkan dapat membantu terciptanya penyelenggaraan Good Corporate Governance (GCG) dalam rangka membangun perusahaan yang tangguh dan sustainable.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten juga menyampaikan prestasi yang telah dicapai selama tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, hasil sinergitas ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama dengan PT Krakatau Steel dan PT. Angkasa Pura II, yaitu :

  1. Pemberian pendampingan hukum terhadap kegiatan pengelolaan dan penjualan by product PT Krakatau Steel.
  2. Pemberian pendampingan hukum terhadap kegiatan pembatalan sertifikat Hak Milik atas nama Maryadi yang tumpang tindih diatas hak pengelolaan No.15 Cilegon (Kejaksaan Tinggi Banten berhasil memulihkan keuangan negara melalui investasi sebesar 69 Triliyun).
  3. Adanya permohonan pendapat hukum terkait rencana penambahan penyertaan modal PT. Krakatau Engineeriing melalui Kompensasi hak tagih.
  4. Pemberian pendapat hukum terkait rencana Kerjasama Pinjam Pakai Aset Tanah PT Angkasa Pura II.

Hal tersebut sejalan dengan tugas dan wewenang Kejaksaan di Bidang Datun yang merupakan instrument penegakan hukum secara prepentif (pencegahan) guna mencegah terjadinya mitigasi resiko dan mencegah terjadinya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh BUMN, Anak Perusahaan BUMN dalam melaksanakan berbagai kegiatan pembangunan nasional.

Sumber : Kejati Banten

Related posts

PENETAPAN 2 ORANG TERSANGKA DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP PENYIMPANGAN DALAM PEMBERIAN FASILITAS KREDIT MODAL KERJA (KMK) DAN KREDIT INVESTASI (KI) OLEH BANK BANTEN TAHUN 2017

Redaksi Banten

SINERGI KOLABORASI ANTARA KEJAKSAAN TINGGI BANTEN DENGAN PEMERINTAH PROVINSI BANTEN TENTANG PENGGUNAAN INSTALASI BALAI REHABILITASI ADHYAKSA DAN PENEMPATAN BAGI PECANDU ATAU PENYALAHGUNA NARKOTIKA

Redaksi Banten

Ekspose Perkara Restorative Justice pada Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Banten

Redaksi Banten