Penataan manajemen SDM bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM pada Zona Integritas WBK/WBBM. Target dari penataan manajemen SDM adalah:
1. Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur pada masing-masing Zona Integritas WBK/WBBM
2. Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM pada masing-masing Zona Integritas;
3. Meningkatnya disiplin SDM pada masing-masing Zona Integritas
4. Meningkatnya efektivitas manajemen SDM
5. Meningkatnya profesionalisme SDM
Atas dasar hal tersebut maka terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan penataan manajemen SDM yaitu :
1. Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi dengan memperhatikan rasio dengan beban kerja dan kualifikasi pendidikan;
2. Pengembangan pegawai berbasis kompetensi dengan cara assesment pegawai oleh atasan langsungnya;
3. Menetapkan kebijakan pola mutasi internal dan menerapkannya dan juga melakukan monitoring dan evaluasi;
4. Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) hendaknya selaras dengan perencanaan kinerja;
5. Para pejabat membuat laporan LHKPN maupun e-LHKPN;
6. Pegawai Tata Usaha agar melakukan pengisian LHKASN. (Pengarsipan dan kontrol pelaksanaan);
7. Penerapan Aturan Disiplin / Kode Etik / Kode Perilaku Pegawai dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan;
8. Sistem Informasi Kepegawaian dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan seperti pelaksanaan sistem informasi kepegawain pada unit kerja yang telah dimutakhirkan secara berkala (update).