Jaksa Menyapa
Pilihan Redaksi

Penataan Manajemen SDM

Penataan manajemen SDM bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM pada Zona Integritas WBK/WBBM. Target dari penataan manajemen SDM adalah:

1. Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur pada masing-masing Zona Integritas WBK/WBBM

2. Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM pada masing-masing Zona Integritas;

3. Meningkatnya disiplin SDM pada masing-masing Zona Integritas

4. Meningkatnya efektivitas manajemen SDM

5. Meningkatnya profesionalisme SDM

Atas dasar hal tersebut maka terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan penataan manajemen SDM yaitu :

1. Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi dengan memperhatikan rasio dengan beban kerja dan kualifikasi pendidikan;

2. Pengembangan pegawai berbasis kompetensi dengan cara assesment pegawai oleh atasan langsungnya;

3. Menetapkan kebijakan pola mutasi internal dan menerapkannya dan juga melakukan monitoring dan evaluasi;

4. Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) hendaknya selaras dengan perencanaan kinerja;

5. Para pejabat membuat laporan LHKPN maupun e-LHKPN;

6. Pegawai Tata Usaha agar melakukan pengisian LHKASN. (Pengarsipan dan kontrol pelaksanaan);

7. Penerapan Aturan Disiplin / Kode Etik / Kode Perilaku Pegawai dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan;

8. Sistem Informasi Kepegawaian dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan seperti pelaksanaan sistem informasi kepegawain pada unit kerja yang telah dimutakhirkan secara berkala (update).

Sumber : Kejati Jambi