Jaksa Menyapa
Jaksa Menyapa Kejati Jambi

Penegakan Hukum Perkara PETI Jadi Topik pada Dialog Jaksa Menyapa

Jaksa Madya Andi Sasongko

PenkumJambi – Kejati Jambi melalui program rutin Jaksa Menyapa pada Rabu (31/3) mengangkat tema Penegakan Hukum Perkara PETI.
Pertambangan Tanpa Izin (PETI) merupakan usaha pertambangan yang dilakukan oleh perseorangan, sekelompok orang, atau perusahaan yayasan berbadan hukum yang dalam operasinya tidak memiliki Izin dari instansi pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
Kegiatan PETI dilarang secara hukum karena secara jelas melanggar hukum yang tertera pada Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas, UU NO.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, UU NO. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU NO.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP NO.22 Tahun 2010 Tentang Wilayah Pertambangan, PP NO.23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara, PP NO.55 Tahun 2010 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara, INPRES NO.3 Tahun 2000 Tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin, dan Kepmen PE No. 1091.K/70/MPE/2000 Tentang Pembentukan Tim Penanggulangan masalah PETI.

Dialog interaktif Jaksa Menyapa melalui channel 88,5 MHz RRI Jambi, mempertegas upaya hukum yang dilakukan Kejati Jambi untuk menindak pelaku PETI.
Hadir sebagai narasumber yakni Jaksa Madya Andi Sasongko selaku koordinator pada bidang Pidum, dan Jaksa Madya Lexy Fatharany selaku Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi.

Dalam paparan para narasumber, Kejati Jambi Bidang Pidana Umum telah banyak menyidangkan perkara pertambangan tanpa izin “sebanyak kurang lebih 31 perkara sudah kita sidang paling banyak berasal dari batanghari” ujar Andi Sasongko.

Saat disanggah apakah penyiar Ahmad Ansori, apakah penegakan hukum ini sudah mengenai para pemodal atau yang memiliki alat berat maka dijawab “saat pengiriman berkas perkara kita pasti sangat selektif jika ada keterlibatan pemodal atau orang yang belum dijadikan tersangka padahal sangat terang benderang maka kita selalu beri petunjuk P-19 ke Penyidik Polri, dan untuk perkara tahun 2021 ini terbukti ada 4 unit excavator menjadi barang bukti di Kejari Merangin” jelas Lexy.

Adapun upaya-upaya yang telah dilakukan Kejakasaan Tinggi beserta Kejaksaan Negeri yakni penyuluhan hukum kepada masyarakat tentang ancaman hukuman pertambangan ilegal serta kerusakan lingkungan akibat kebakaran hutan lahan.
Di samping itu, Kejati dan Kejari aktif melakukan dialog interaktif dengan Forkopimda dengan usulan perlu sedini mungkin melakukan pemberantasan PETI, Perlu adanya pemantauan terhadap penjualan bebas air raksa (Hg), terutama jika untuk kegiatan penambangan, memfungsikan lembaga adat atau LSM/NGO seperti binaan Kejati Jambi Yayasan Orang Rimbo Kito di Tebo untuk menjaga kelestarian hutan dengan menanam pohon, dan mengalihkan kegiatan ekonomi dari kegiatan tambang ke kegiatan ekonomi lain seperti perkebunan, peternakan dan perikanan. (kp)

 

The post Penegakan Hukum Perkara PETI Jadi Topik pada Dialog Jaksa Menyapa appeared first on KEJAKSAAN TINGGI JAMBI.

Sumber : Kejati Jambi

Related posts

Rugikan Negara Rp.2,5 Miliar , PPL Tersangka Penyimpangan Pupuk Bersubsidi Di Bungo ” Ditahan”

Redaksi Jambi

Kejari Jambi: Proses Diversi Di Tingkat Penuntutan Terhadap Perkara Anak

Redaksi Jambi

(PRESS RELEASE) Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Agung R.I Mengamankan DPO Perkara Pemalsuan Surat Jual Beli Villa

Redaksi Jambi