Jaksa Menyapa
Berita Kejari Sidoarjo

Pengarahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum

Setelah berhasil dengan program Rumah Restorative Justice, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum kini hendak menerjunkan terobosan lain dengan meluncurkan program Balai Rehabilitasi Perkara Narkotika. Seperti yang diketahui, kasus penyalahgunaan narkotika menjadi salah satu kasus yang paling banyak dijumpai. Berdasarkan data register bidang Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo, tercatat setidaknya 551 perkara penyalahgunaan narkotika di tahun 2021. Hal tersebut tentu berbanding tebalik dengan jumlah lembaga permasyarakatan yang terbatas. Oleh karena itu, diperlukan alternatif lain untuk menangani perkara penyalahgunaan narkotika.

Pada hari Selasa (26/04/2022) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyelenggarakan pengarahan kepada seluruh satuan kerja kejaksaan khususnya bidang tindak Pidana Umum terkait dengan rencana penanganan perkara penyalahgunaan narkotika melalui Balai Rehabilitasi Perkara Narkotika. Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo beserta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum didampingi dengan para jaksa fungsional bidang Tindak Pidana Umum hadir dalam kegiatan yang berlangsung secara virtual tersebut.

Rencana peluncuran Balai Rehabilitasi Perkara Narkotika diharapkan mampu menjadi alternatif penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika sehingga para penyintas tidak hanya diberikan efek jera melalui masa hukuman tetapi juga dapat dipulihkan seperti sedia kala.

Sumber : Kejari Sidoarjo

Related posts

In House Training (IHT) Bidang datun Dengan Tema Pengenalan Transaksi Pasar Modal di Indonesia Part III: Pengawasan dan Aspek Hukum Dari Sisi Regulator

Redaksi Jatim

“Meningkatnya Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum”

Redaksi Jatim

“Jaksa Masuk Pesantren (JMP) di Pondok Pesantren Al Amanah Juwangi, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo”

Redaksi Jatim