Jaksa Menyapa
Berita Utama Kejari Jambi Kejati Jambi

Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Ringan

Rabu, 11 September 2023 Pukul 16.00 WIB, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Kepala Kejaksaan Negeri Jambi M.N. INGRATUBUN, SH.MH beserta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jambi, FAJAR RONAL HARI PASARIBU, S.H.,M.H beserta Jaksa Penuntut Umum Hariyono, S.H. dan Dwi Yulistia, S.H melaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice terhadap 2 (dua) perkara. An. Tersangka Roki Jumanto alias Roki bin Ishak (Alm) dan Zul Apriansia alias Zul bin Suhairi (Alm).

Kepala Kejaksaan Negeri Jambi M.N. INGRATUBUN, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Intelijen WESLI SIRAIT, S.H., M.H menjelaskan bahwa Tersangka An. Roki Jumanto alias Roki bin Ishak (Alm) dan Zul Apriansia alias Zul bin Suhairi (Alm) terlibat Tindak Pidana Penganiayaan Ringan, serta melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP, yakni Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

“Sebelumnya telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka. Tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Kemudian tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan” jelas kasi intel

Untuk diketahui, sebelumnya JAM-Pidum telah menyetujui dan kedua kasus ini telah memenuhi syarat dalam Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Dalam hal ini, Kajari Jambi menegaskan bahwa “perlu kami ingatkan surat penghentian tuntutan ini sewaktu- waktu bisa dicabut, apabila saudara melakukan perbuatan itu lagi. kami tidak tolerir lagi dan bisa diancam hukuman maksimal” pungkasnya

Sumber : Kejari Jambi

Related posts

Koordinasi dan Simulasi Kesiapan Posko Pemilu Kejaksaan Saat Perhitungan Suara Pemilu Tahun 2024.

Redaksi Jambi

Penilaian Benda Sitaan/Barang Bukti/Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Jambi

Redaksi Jambi

Kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Hermon Dekristo, SH, MH di Kejaksaan Negeri Jambi

Redaksi Jambi