- Bahwa pada hari ini Kamis 02 November 2023 Kejari Tanjung perak telah menerima uang titipan yang digunakan sebagai uang pengganti keruian keuangan negara berdasarkan perhitungan kerugian dari Auditor Internal (AI) Bank BPD Jatim dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama_Sama Terkait Pemberian Kredit dari PT. Bank BPD Jatim Cabang Utama Kepada PT. Semesta Eltrido Pura sebesar Rp.7.552.800.498,58 (tujuh milyar lima ratus lima puluh dua juta delapan ratus ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah lima puluh delapan sen) dari Tersangka BK dan Tersangka HK;
- Bahwa BK ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1364/M.5.43/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023, dan terhadap HK ditetapkan pula sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1363/M.5.43/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama_Sama Terkait Pemberian Kredit Dari PT. Bank BPD Jatim Cabang Utama Kepada PT. Semesta Eltrido Pura, serta terhadap Tersangka BK Berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor: 03/M.3.45/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023 dan Tersangka HK Berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor: 04/M.3.45/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023 dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Kasus Posisi:
- Bahwa Pada Tahun 2011 PT. SEMESTA ELTRINDO PURA (SEP) mendapatkan Proyek Pekerjaan Pengadaan Panel Listrik di Tayan, Kalimantan Barat dari PT. Wijaya Karya (WIKA) dengan Nilai Kontrak sebesar USD 4.731.210 (Empat Juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu dua ratus sepuluh United States Dollar) atau setara dengan Rp. 43.470.357.480, (Empat puluh tiga milyar empat ratus tujuh puluh juta tiga ratus lima puluh jutuh ribu empat ratus delapan puluh rupiah) dengan waktu pelaksanaan selambat-lambatnya 31 Oktober 2012;
- Bahwa atas proyek pekerjaan tersebut Pada Tahun 2012 SEP mengajukan kredit modal kerja pola Keppres kepada PT. Bank Jatim sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua Puluh Milyar Rupiah) dengan jangka waktu pekerjaan 10 (sepuluh) bulan;
- Bahwa setelah PT. SEP mendapatkan kredit modal kerja, PT. SEP membuat surat pernyataan/komitmen yang menyatakan bahwa Pembayaran termin Proyek Pekerjaan dari PT. WIKA harus dibayarkan ke Rekening PT. SEP di Bank Jatim Cabang HR Muhammad AC Nomor 0651000068 atas nama PT. SEMESTA ELTRINDO PURA dan pembayaran tersebut tidak dapat dialihkan ke Bank Lain secara sepihak;
- Bahwa ternyata PT. SEP telah mengalihkan pembayaran pekerjaan dari PT. WIKA ke rekening PT. SEP yang ada di Bank lain yaitu Bank Mandiri Cabang Basuki Rahmat Sby, Danamon Cabang Krian dan NISP Cabang Tropodo;
- Bahwa angsuran kredit yang telah dibayarkan oleh PT. SEP kepada Bank Jatim:
- Tanggal 03 Februari 2014 sebesar Rp. 2.757.000.000,00 (dua milyar tujuh ratus lima puluh tujuh juta rupiah) sebagai pembayaran pokok;
- Tanggal 03 November 2015 sebesar Rp. 5.742.323.178,00 (lima milyar tujuh ratus empat puluh dua juta tiga ratus dua puluh tiga ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah) sebagai pembayaran pokok;
- Tahun 2016 sampai dengan 12 Oktober 2023 sebesar Rp. 3.947.876.323,42 (tiga milyar sembilan ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah empat puluh dua sen) sebagai pembayaran pokok.
- Bahwa akibat pengalihan pembayaran secara sepihak oleh para tersangka, PT WIKA dan Bank Jatim mengalami kerugian.
- Bahwa terhadap para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi subsider pasal 3 Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi.
Surabaya, 02 November 2023
Kasi Intelijen
Ttd.
Jemmy Sandra, SH.,MH.