Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi hari ini kembali memanggil empat pegawai dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk diperiksa terkait kasus dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan perlengkapan peserta didik SMA, SMK dan SLB melalui program Dua Miliar Satu kecamatan (Dumisake) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022. Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, lexy Fatharrani mengatakan, pihaknya belum dapat menyampaikan identitas pegawai Diknas yang dipanggil hari ini.
“Kami di Kejati Jambi sedang melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan Dumisake pada Diknas Provinsi Jambi tahun 2022. Untuk hari ini kita rencananya memanggil empat orang, sampai saat ini sedang kami periksa di Kejati Jambi,” ujar Lexy, Rabu (1/3/2023).
“Terkait nama dan identitas belum bisa kami sampaikan. Ini adalah dalam rangka pengadaan barang dan jasa bagi siswa siswi di Provinsi Jambi yang kurang mampu dan disabilitas, jumlahnya 2.000an, dan pengadaan alat penunjang kegiatan belajar mengajar. Kita sekarang sedang mencari apa yang menjadi keterlambatan, prosesnya,” ujarnya lagi.
Menurut Lexy, hingga saat ini setidaknya sudah ada enam pegawai Diknas Provinsi yang telah dimintai keterangan. Selain melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, Penyidik juga telah mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penyaluran program Dumisake pada Diknas provinsi Jambi tahun 2022, antara lain dokumen pengadaan, dokumen pengiriman dan daftar nama siswa penerima.
Lexy menjelaskan, seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dnegan kasus tersebut akan diperiksa, termasuk Kepala Dinas Pendidikan. Namun pihaknya masih belum memastikan waktunya. Sementara nilai anggaran dalam kegiatan tersebut mencapai sekitar Rp 5,4 miliar.
