Jaksa Menyapa
Berita Kejari Tanjung Perak

Pers Release: Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT Perikanan Nusantara

 

1) Bahwa Sdr. MH ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print- /M.5.43/Fd.1/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023, atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama dalam Kerja sama Pembelian dan Penjualan Ikan Tenggiri Steak anatara PT Perikanan Nusantara Persero Cabang Surabaya dengan PT Ikan Laut Indonesia (ILI) Tahun 2018 serta Terhadap Tersangka MH berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-05/M.5.43/Fd.1/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023;
2) Bahwa pada Mulanya PT. ILI mengajukan Permohonan Kerjasama untuk Jual beli ikan tenggiri Steak yang mana terhadap Permohonan tersebut seharusnya dilakukan Survey terlebih dahulu baik kondisi usaha, sumber ikan dan kondisi keuangan dari pemohon, akan tetapi PT. ILI dalam hal ini tidak melakukan Survey kemudian langsung menyetujui Permohonan tersebut;
3) Bahwa setelah dilakukan Persetujuan dan dilakukan Pengikatan Kerjasama, PT. Perikanan Nusantara melakukan Pencairan tahap Pertama sebesar Rp. 446.997.600 yang mana terhadap uang tersebut seharusnya di gunakan untuk melakukan Pembelian ikan dengan jumlah 10.100 Kg, akan tetapi uang tersebut tidak di pergunakan membeli ikan tenggiri steak.
4) Bahwa Pihak PT. Perikanan Nusantara yang kemudian melakukan survey terhadap kondisi ikan dengan sengaja membuat Berita Acara Seolah-olah telah ada ikan hasil Pembelian uang dari PT. Perinus padahal kenyataanya sama sekali tidak ada ikan, selanjutnya dengan Berita Acara Survey yang tidak benar tersebut PT. Perikanan Nusantara dalam pimpinan sdr MH melakukan Pencairan tahap ke II Rp. 191.570.400,-
5) Bahwa dalam Proses Pelaksanaan Kegiatan ternyata Uang pencairan Tahap ke dua juga tidak dipergunakan untuk melakukan Pembelian Ikan oleh PT. Ikan Laut Indonesia.
6) Bahwa Akibat Perbuatan Tersangka MH PT. Perikanan Nusantara mengalami Kerugian sebesar Rp. 567.568.000,- (lima Ratus enam Puluh tujuh Juta lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah)
7) Bahwa Perkara ini adalah Perkara Pengembangan yang mana sebelumnya telah dilakukan Penetapan 2 orang Tersangka atas nama S dan Sdr AR dan telah di sidangkan dan telah di putus dan Incrah
8) Bahwa Terhaap Tersangka MH disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Surabaya, 05 Oktober 2023
Kasi Intelijen

Jemmy Sandra, SH. MH

 

 

 

 

Sumber : Kejari Perak

Related posts

Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Jawa Timur Gelar Penyampaian Rapat Hasil RAKERNASLUB IAD Tahun 2024

Redaksi Jatim

Jaksa Agung ST Burhanuddin: “Membangun Penegakan Hukum Sentralistik di Laut Adalah Suatu Keniscayaan”

Redaksi Jatim

Kejaksaan Agung RI Raih Penghargaan Prestisius Eka Acalapati dalam Pengelolaan Informasi Hukum

Redaksi Jatim