Selasa (04/06/2024) sekira pukul 07.00 WIB, bertempat di ruang Vidcon Kejaksaan Tinggi Jambi, Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Enen Saribanon S.H., M.H. Melaksanakan video conference terkait dengan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama tersangka EPRIZAL Bin KAUSARI yang disangka melanggar Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana.
Adapun yang hadir dalam pelaksanaan Vidio Confrence adalah Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Enen Saribanon, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negri Batang Hari Muhammad Zubair, S.H.(Virtual), Kepala Cabang Kejaksaan Negri Lukber Liantama, S.H. (Virtual).
Adapun kasus posisi perkara tersebut sebagai berikut : Tersangka EPRIZAL Bin KAUSARI meminjam sepeda motor milik korban YUDI Bin WAGE dengan alasan untuk melihat mobil teman tersangka yang terbalik didepan RM Anugrah yang berjarak sekira 10 menit dari tempat tersangka bertemu korban. Setelah diberi pinjaman motor oleh korban, Tersangka tidak menuju tempat mobil teman tersangka yang terbalik melainkan langsung dibawa menuju Kab.Tebo untuk di jual.
Adapun alasan dilakukan Keadilan Restoratif untuk pelaku diantaranya :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
2. Bahwa tersangka adalah tulang punggung keluarga
3. Telah adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka
4. Bahwa kerugian korban telah dipulihkan dengan kembalinya motor milik korban dalam keadaan kendaraan baik
Pada kesempatan tersebut, Plt Jampidum menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka atas nama EPRIZAL Bin KAUSARI.
Persetujuan terkait permohonan penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif ini dilakukan demi mewujudkan kepastian hukum di masyarakat.
Untuk diketahui, perkara dimaksud merupakan perkara tindak pidana umum ke-14 yang berhasil dihentikan penuntutan melalui keadilan restoratif oleh Kejaksaan Tinggi Jambi pada tahun 2024 ini.