Jaksa Menyapa
Kejati Jambi

PN Tipikor Jambi Kabulkan Sebagian Permohonan Loupoldo Pilas, Status Tersangka Tidak Sah.

Pengadilan Negeri Tipikor Jambi mengabulkan sebagian permohonan Loupoldo Pilas dalam sidang Praperadilan terkait penetapan tersangka oleh penyidik Kejari Batanghari.

Sidang putusan di ruang sidang Cakra II PN Jambi itu dipimpin Hakim tunggal, Otto Edwin dihadiri Kuasa Hukum Pemohon Hendra Ambarita dan Termohon JPU Kejari Batanghari.

Pada putusan itu, hakim menyatakan bahwa mengabulkan permohonan pemohon Loupoldo Pilas untuk sebagian.

“Menetapkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-04/L.5.11/Fd.1/09/2022, adalah tidak sah,” kata Hakim Kamis (20/10).

Amar putusan hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon (Kejari Batanghari) itu tidak sah.

Selain mengabulkan sebagian permohonan itu, hakim juga menolak petitum untuk penghentian penyidikan terhadap pemohon.

Kasi Pidsus Kejari Batanghari, Fahmi enggan memberikan tanggapan kepada awak media atas putusan Majelis Hakim tersebut.

Dia beralasan ingin melihat putusan terlebih dahulu.

“Lihat putusan dulu,” kata Fahmi saat dimintai tanggapan oleh awak media usai sidang.

“Praperadilan hari ini menjawab bahwa kebenaran, keadilan yang kita perjuangkan masih ada. Tidak tentang pokok perkaranya tapi syarat formal dalam penetapan tersangkanya menurut kita cacat,” katanya.

Hendra menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyampaikan jika sejak awal telah melihat kesewenang-wenangan yang dilakukan penyidik Kejari Batanghari.

“Di mana terhadap tiga sprindik (surat perintah penyidikan yang digunakan terhadap tiga tersangka yang hari ini sudah terpidana karena sudah inkrah) itu digunakan lagi untuk menetapkan klien kita sebagai tersangka,” kata dia.

Peraturan yang dimaksud Hendra adalah Perja nomor 17 tahun 2014, tentang perubahan atas Perja nomor 39 tahun 2010.

“Ada melampaui batas (waktu) dari diterbitkannya spindik ketika tidak asa identitas. Kalau tidak salah itu maksimal 50 hari setelah diterbitkan sprindik, itu harus diterbitkan penetapan tersangka,” ujarnya.

Mengenai perintah untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan, Hendra menyampaikan bahwa sesuai amar putusan bahwa jaksa harus segera mengeluarkan Laopoldo Pilas dari dalam tahanan per hari ini.

Sumber : Kejati Jambi

Related posts

Silaturahmi Komisioner Komnas HAM dengan Jaksa Agung dalam Rangka Membahas Isu-Isu Strategis terkait Hak Asasi Manusia

Redaksi Jambi

Kejati Beri Pertimbangan Hukum Perdata Ke PTPN VI

Redaksi Jambi

Inspeksi Khusus Keuangan oleh Inspektorat Keuangan pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI di Kejaksaan Negeri Jambi

Redaksi Jambi