Jaksa Menyapa
Pilihan Redaksi

Sidang Perkara Pengrusakan Kantor Gubernur Jambi dengan terdakwa Sasi Kurworo Bin Suhemi

Pada hari Kamis (04 Juli 2024) bertempat di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri Jambi, telah dilaksanakan Sidang Perkara Pengrusakan Kantor Gubernur Jambi dengan terdakwa Sasi Kurworo Bin Suhemi.

Sidang dipimpin oleh M. Syafrizal Fakhmi, SH.MH.,
Hakim Anggota Suwarjo, SH. dan Tatap Urasima Situngkir, SH. serta Jaksa Penuntut Umum Nirmala Dewi, SH.MH., dan Mery Siregar, SH.

Bahwa agenda persidangan Pembacaan Putusan. Terdakwa SASI KUSWORO Bin SUHEMI terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan