Jaksa Menyapa
Kejaksaan Agung Kejati Jambi

Terbukti Gratifikasi Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Dihukum 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Djoko TjandraTerdakwa Joko Tjandra saat sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Penkum Jambi – Senin 5 April 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menghadiri persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi Surat Jalan Palsu atas nama Terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan agenda persidangan pembacaan putusan Pengadilan menjatuhi Djoko Tjandra hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

“Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan tiga putusan yang salah satu amarnya penjara 4 tahun dan 6 bulan,” kata Leonard.

Kemudian, lanjut Leonard, Terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta subsidiair 6 bulan kurungan serta biaya perkara sebesar Rp 7.500,-   “Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan pikir-pikir,” kata Leonard.

The post Terbukti Gratifikasi Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Dihukum 4 Tahun 6 Bulan Penjara appeared first on KEJAKSAAN TINGGI JAMBI.

Sumber : Kejati Jambi

Related posts

Dir Penindakan JAM Pidmil lakukan kunker ke Jambi

Redaksi Jambi

Kejaksaan Negeri Jambi Mengikuti Pelantikan PJ. Walikota Jambi

Redaksi Jambi

Rapat Lanjutan Terkait Pembahasan SD 212 Kota Jambi berdasarkan Putudsn Mahkamah Agung Perkara Nomor: 981 K/PDT/2023

Redaksi Jambi