Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 sekitar pukul 13.00 WIB bertempat di Rutan Kelas II Serang dan di Rutan Kelas II B Pandeglang telah dilaksanakan Proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Bahwa dalam pelaksanaan Tahap II terdapat 4 orang Tersangka yang di serahterimakan dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Pembiayaan Pembelian Kapal yang Tidak Sesuai Prosedur di Tahun 2016, yaitu :
1) Tersangka TS
2) Tersangka HA
3) Tersangka YG
4) Tersangka HH
Adapun sebagaimana telah disampaikan sebelumnya yang dilakukan para tersangka adalah Pada tanggal 27 Juni 2016, Tersangka I TS, Tersangka II HA, dan Tersangka III YG (selaku Komite Pembiayaan pada BJB Syariah Pusat) menyetujui pengajuan pembiayaan PT HS, Tersangka IV HH (selaku Direktur PT HS) terhadap pembelian Kapal sebesar Rp 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah) dengan menerbitkan Surat Persetujuan Komite Pembiayaan, dan berdasarkan hasil penyidikan bahwa persetujuan pembiayaan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang ada sehingga atas kredit yang dikucurkan BJB Syariah tersebut macet dan Jaminan Kapal pun tidak diketahui keberadaannya dengan demikian perbuatan para tersangka tersebut telah mengakibatkan negara dirugikan sekira Rp 10.700.000.000, (sepuluh milyar tujuh ratus juta rupiah).
Bahwa para tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dangan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahwa untuk memperlancar proses Penuntutan maka Tesangka HH ditahan di Rutan Kelas II Serang sedangkan Tersangka TS, HA dan YG ditahan di Rutan Kelas II B Pandeglang oleh Tim Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan masing-masing selama 20 hari terhitung sejak tanggal 17 Mei 2022 s/d 05 Juni 2022.
Bahwa setelah dilakukan tahap II maka Tim Penuntut Umum mempersiapkan surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara dimaksud ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Serang untuk disidangkan.
Bahwa rangkaian proses Tahap II berjalan dengan aman lancar dan terkendali.