
Video
HIGHLIGHT SELEKSI TERBUKA KAJATI BERKUALIFIKASI PEMANTAPAN
Dalam rangka pelaksanaan Keputusan Jaksa Agung Nomor 277 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Kepala
Kejaksaan Tinggi Berkualifikasi Pemantapan Tahun 2023, maka Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Kajati berkualifikasi pemantapan melakukan ...serangkaian tes secara selektif kepada talenta terbaik yang telah memenuhi persyaratan dan memiliki integritas, manajerial dan ilmu pengetahuan. Adapun peserta Seleksi Terbuka Kepala Kejaksaan Tinggi Berkualifikasi Pemantapan Tahun 2023 yaitu:
1. PONCO HARTANTO, S.H., M.H, Kajati DIY;
2. Dr. R. NARENDRA JATNA, S.H., LL.M., Kajati Bali;
3. Dr. RUDI MARGONO, S.H., M.Hum., Kajati Kepulauan Riau;
4. Dr. DIDIK FARKHAN ALISYAHDI, S.H., M.H., Kajati Banten;
Selanjutnya para peserta akan mengikuti rangkaian tes berupa Tes Kesehatan dan Tes Kejiwaan, Asesmen Center/Kompetensi, Penulisan Makalah dan Wawancara Terbuka dengan Panelis.[+] Show More
Kejaksaan Tinggi Berkualifikasi Pemantapan Tahun 2023, maka Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Kajati berkualifikasi pemantapan melakukan ...serangkaian tes secara selektif kepada talenta terbaik yang telah memenuhi persyaratan dan memiliki integritas, manajerial dan ilmu pengetahuan. Adapun peserta Seleksi Terbuka Kepala Kejaksaan Tinggi Berkualifikasi Pemantapan Tahun 2023 yaitu:
1. PONCO HARTANTO, S.H., M.H, Kajati DIY;
2. Dr. R. NARENDRA JATNA, S.H., LL.M., Kajati Bali;
3. Dr. RUDI MARGONO, S.H., M.Hum., Kajati Kepulauan Riau;
4. Dr. DIDIK FARKHAN ALISYAHDI, S.H., M.H., Kajati Banten;
Selanjutnya para peserta akan mengikuti rangkaian tes berupa Tes Kesehatan dan Tes Kejiwaan, Asesmen Center/Kompetensi, Penulisan Makalah dan Wawancara Terbuka dengan Panelis.[+] Show More

active
HIGHLIGHT SELEKSI TERBUKA KAJATI BERKUALIFIKASI PEMANTAPAN
Dalam rangka pelaksanaan Keputusan Jaksa Agung Nomor 277 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Kepala
Kejaksaan Tinggi Berkualifikasi Pemantapan Tahun 2023, maka Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Kajati berkualifikasi pemantapan melakukan ...serangkaian tes secara selektif kepada talenta terbaik yang telah memenuhi persyaratan dan memiliki integritas, manajerial dan ilmu pengetahuan. Adapun peserta Seleksi Terbuka Kepala Kejaksaan Tinggi Berkualifikasi Pemantapan Tahun 2023 yaitu:
1. PONCO HARTANTO, S.H., M.H, Kajati DIY;
2. Dr. R. NARENDRA JATNA, S.H., LL.M., Kajati Bali;
3. Dr. RUDI MARGONO, S.H., M.Hum., Kajati Kepulauan Riau;
4. Dr. DIDIK FARKHAN ALISYAHDI, S.H., M.H., Kajati Banten;
Selanjutnya para peserta akan mengikuti rangkaian tes berupa Tes Kesehatan dan Tes Kejiwaan, Asesmen Center/Kompetensi, Penulisan Makalah dan Wawancara Terbuka dengan Panelis.[+] Show More
Kejaksaan Tinggi Berkualifikasi Pemantapan Tahun 2023, maka Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Kajati berkualifikasi pemantapan melakukan ...serangkaian tes secara selektif kepada talenta terbaik yang telah memenuhi persyaratan dan memiliki integritas, manajerial dan ilmu pengetahuan. Adapun peserta Seleksi Terbuka Kepala Kejaksaan Tinggi Berkualifikasi Pemantapan Tahun 2023 yaitu:
1. PONCO HARTANTO, S.H., M.H, Kajati DIY;
2. Dr. R. NARENDRA JATNA, S.H., LL.M., Kajati Bali;
3. Dr. RUDI MARGONO, S.H., M.Hum., Kajati Kepulauan Riau;
4. Dr. DIDIK FARKHAN ALISYAHDI, S.H., M.H., Kajati Banten;
Selanjutnya para peserta akan mengikuti rangkaian tes berupa Tes Kesehatan dan Tes Kejiwaan, Asesmen Center/Kompetensi, Penulisan Makalah dan Wawancara Terbuka dengan Panelis.[+] Show More

active
HIGHLIGHT FGD; IPENERAPAN UANG PENGGANTI SEBAGAI TEROBOSAN PEMULIHAN KERUGIAN PEREKONOMIAN NEGARA
Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. ST Burhanuddin membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) “Optimalisasi Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti Dalam Rangka Pemulihan Dampak Tindak Pidana Korupsi” pada Selasa 28 November ...2023 di The Dharmawangsa Hotel, Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung menyatakan perlu penyamaan presepsi mengenai penerapan uang pengganti dalam tindak pidana korupsi terkait pemulihan kerugian perekonomian negara.
Pada sesi diskusi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah menyampaikan bahwa pengadilan sepakat unsur kerugian perekonomian negara terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perkara korupsi kelapa sawit, importasi tekstil, importasi baja, dan perkara korupsi Crude Palm Oil (CPO). Namun, majelis hakim tidak sepakat bila perekonomian negara dibebankan kepada Terdakwa.
”Untuk itu perlu adanya penyamaan presepsi karena kita butuh terobosan hukum, karena korupsi itu menyengsarakan rakyat,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Adapun Kejaksaan RI telah berusaha membuktikan unsur merugikan perekonomian negara dalam perkara korupsi sejak tahun 1980-an yaitu pada perkara korupsi a.n Terdakwa Tony Gosal. Pada tingkat kasasi Mahkamah Agung RI, unsur perekonomian negara terbukti sebagaimana tertuang dalam putusan tersebut.
Selain itu, salah satu konsep dalam hukum lingkungan yaitu asas ”Pencemar yang Membayar”, artinya dalam konsep penerapan uang pengganti semestinya berpedoman pada penerapan konsep pertanggungjawaban absolut. Itu juga diartikan terdakwa serta merta menanggung akibat perbuatan pidana tersebut.
Selanjutnya, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung H. Suharto menyampaikan bahwa kerugian negara telah dibahas dalam kamar pidana. Persoalan ini masih dalam pembahasan dan belum tercapai kesepakatan di antara para Hakim Agung.
Kemudian, Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji selaku Penanggap menyatakan unsur merugikan perekonomian negara merupakan unsur yang sifatnya futuristik. ”Tetapi, Aparat Penegak Hukum terkadang tidak mau bertindak futuristik. Padahal, praktek di Anglosaxon pembuktian biaya sosial tindak pidana sudah diterapkan,” ujar Prof. Indriyanto.
Menurut Prof. Indriyanto, memang masih terjadi perbedaan pemahaman kerugian perekonomian negara sebagai actual lose atau potential lose. Oleh sebab itu, diperlukan pengaturan lebih pasti dalam peraturan perundang-undangan.
Berikutnya, Ahli Perekonomian Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Rimawan Pradiptyo menuturkan keuangan negara tidak dikenal dalam ilmu ekonomi, melainkan yang dikenal ialah keuangan pemerintah. Hal itu diartikan bahwa keuangan pemerintah merupakan bagian dari perekonomian negara.
”Oleh karena itu, mestinya cukup dibuktikan kerugian perekonomian negara. Tidak tepat dengan perumusan alternatif antara keuangan negara atau perekonomian negara karena kedua unsur tersebut tidaklah setara. Secara ekonomi, kerugian perekonomian negara merupakan kegiatan yang nyarta dan pasti (actual lose),” ujar Rimawan Pradiptyo.
Selanjutnya, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Febby Mutiara Nelson mengatakan perdebatan mengenai kerugian perekonomian negara itu muncul karena terjadinya perbedaan definisi kerugian antara hukum perdata, administrasi, hukum pidana ataupun ekonomi. Oleh karenanya, definisi perekonomian negara terlalu luas dan sulit dibuktikan.
”Ada persoalan pada unsur merugikan perekonomian negara, sehingga dirasa perlu perbaikan rumusan kerugian perekonomian negara. Pada rumusan tersebut, diperlukan juga pendekatan economic analysis of law dalam upaya optimalisasi uang pengganti dengan menggunakan pertanggungjawaban pidana korporasi (menggunakan mekanisme DPA) atau bisa juga dengan penerapan denda damai untuk delik tertentu dalam bidang tindak pidana ekonomi,” ujar Dr. Febby Mutiara Nelson.
Terakhir, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus selaku Ketua Panitia FGD Hendro Dewanto ,menyatakan bahwa dalam praktek peradilan sudah sepakat bahwa kerugian perekonomian negara telah dibuktikan, maka perlu terobosan hukum dalam penerapan pembebanan uang pengganti secara optimal.
”Penerapan tersebut perlu dimulai dengan putusan pengadilan yang progresif, dengan putusannya memperluas makna uang pengganti,” ujar Direktur Penuntutan. (K.3.3.1)[+] Show More
Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung menyatakan perlu penyamaan presepsi mengenai penerapan uang pengganti dalam tindak pidana korupsi terkait pemulihan kerugian perekonomian negara.
Pada sesi diskusi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah menyampaikan bahwa pengadilan sepakat unsur kerugian perekonomian negara terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perkara korupsi kelapa sawit, importasi tekstil, importasi baja, dan perkara korupsi Crude Palm Oil (CPO). Namun, majelis hakim tidak sepakat bila perekonomian negara dibebankan kepada Terdakwa.
”Untuk itu perlu adanya penyamaan presepsi karena kita butuh terobosan hukum, karena korupsi itu menyengsarakan rakyat,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Adapun Kejaksaan RI telah berusaha membuktikan unsur merugikan perekonomian negara dalam perkara korupsi sejak tahun 1980-an yaitu pada perkara korupsi a.n Terdakwa Tony Gosal. Pada tingkat kasasi Mahkamah Agung RI, unsur perekonomian negara terbukti sebagaimana tertuang dalam putusan tersebut.
Selain itu, salah satu konsep dalam hukum lingkungan yaitu asas ”Pencemar yang Membayar”, artinya dalam konsep penerapan uang pengganti semestinya berpedoman pada penerapan konsep pertanggungjawaban absolut. Itu juga diartikan terdakwa serta merta menanggung akibat perbuatan pidana tersebut.
Selanjutnya, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung H. Suharto menyampaikan bahwa kerugian negara telah dibahas dalam kamar pidana. Persoalan ini masih dalam pembahasan dan belum tercapai kesepakatan di antara para Hakim Agung.
Kemudian, Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji selaku Penanggap menyatakan unsur merugikan perekonomian negara merupakan unsur yang sifatnya futuristik. ”Tetapi, Aparat Penegak Hukum terkadang tidak mau bertindak futuristik. Padahal, praktek di Anglosaxon pembuktian biaya sosial tindak pidana sudah diterapkan,” ujar Prof. Indriyanto.
Menurut Prof. Indriyanto, memang masih terjadi perbedaan pemahaman kerugian perekonomian negara sebagai actual lose atau potential lose. Oleh sebab itu, diperlukan pengaturan lebih pasti dalam peraturan perundang-undangan.
Berikutnya, Ahli Perekonomian Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Rimawan Pradiptyo menuturkan keuangan negara tidak dikenal dalam ilmu ekonomi, melainkan yang dikenal ialah keuangan pemerintah. Hal itu diartikan bahwa keuangan pemerintah merupakan bagian dari perekonomian negara.
”Oleh karena itu, mestinya cukup dibuktikan kerugian perekonomian negara. Tidak tepat dengan perumusan alternatif antara keuangan negara atau perekonomian negara karena kedua unsur tersebut tidaklah setara. Secara ekonomi, kerugian perekonomian negara merupakan kegiatan yang nyarta dan pasti (actual lose),” ujar Rimawan Pradiptyo.
Selanjutnya, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Febby Mutiara Nelson mengatakan perdebatan mengenai kerugian perekonomian negara itu muncul karena terjadinya perbedaan definisi kerugian antara hukum perdata, administrasi, hukum pidana ataupun ekonomi. Oleh karenanya, definisi perekonomian negara terlalu luas dan sulit dibuktikan.
”Ada persoalan pada unsur merugikan perekonomian negara, sehingga dirasa perlu perbaikan rumusan kerugian perekonomian negara. Pada rumusan tersebut, diperlukan juga pendekatan economic analysis of law dalam upaya optimalisasi uang pengganti dengan menggunakan pertanggungjawaban pidana korporasi (menggunakan mekanisme DPA) atau bisa juga dengan penerapan denda damai untuk delik tertentu dalam bidang tindak pidana ekonomi,” ujar Dr. Febby Mutiara Nelson.
Terakhir, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus selaku Ketua Panitia FGD Hendro Dewanto ,menyatakan bahwa dalam praktek peradilan sudah sepakat bahwa kerugian perekonomian negara telah dibuktikan, maka perlu terobosan hukum dalam penerapan pembebanan uang pengganti secara optimal.
”Penerapan tersebut perlu dimulai dengan putusan pengadilan yang progresif, dengan putusannya memperluas makna uang pengganti,” ujar Direktur Penuntutan. (K.3.3.1)[+] Show More

active
PODCAST KEJAKSAAN RI: NOPOL KENDARAAN DINAS KEJAKSAAN RI

active
HIOHTLIGHT BIMBINGAN TEKNIS PENGAMANAN PEMBANGUNAN STRATEGIS TAHUN 2023
Selasa 21 November 2023 bertempat di Arion Suites Hotel Kemang, Jakarta, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Dr. Reda Manthovani memberikan sambutan pada acara Pembekalan Teknis Pengamanan Pembangunan Strategis Tahun 2023 ...kepada Para Asisten Intelijen, Para Kepala Kejaksaan Negeri, Para Kepala Seksi Intelijen beserta jajaran di seluruh Indonesia yang dilakukan secara hybrid.
JAM-Intelijen juga menuturkan bahwa proyek pembangunan nasional memiliki AGHT yang kompleks meliputi AGHT personil, materi dan/atau aset serta hambatan birokratis. Oleh karena itu, diperlukan peran Jaksa yang profesional pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis.
Selain itu, mengingat pelaksanaan pengamanan tidak hanya dilakukan di tingkat pusat, JAM-Intelijen menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri juga turut terlibat dalam merumuskan kebijakan dan pengendalian dalam Pengamanan Pembangunan Strategis. Hal itu lah yang akan menjadi salah satu faktor kunci keberhasilan.
Simak berita selengkapnya di http://www.kejaksaan.go.id
#KejaksaanRI #JaksaAgung #JaksaProfesional #JaksaBerintegritas #TrapsilaAdhyaksaBerakhlak #KenaliHukumJuhkanHukuman[+] Show More
JAM-Intelijen juga menuturkan bahwa proyek pembangunan nasional memiliki AGHT yang kompleks meliputi AGHT personil, materi dan/atau aset serta hambatan birokratis. Oleh karena itu, diperlukan peran Jaksa yang profesional pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis.
Selain itu, mengingat pelaksanaan pengamanan tidak hanya dilakukan di tingkat pusat, JAM-Intelijen menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri juga turut terlibat dalam merumuskan kebijakan dan pengendalian dalam Pengamanan Pembangunan Strategis. Hal itu lah yang akan menjadi salah satu faktor kunci keberhasilan.
Simak berita selengkapnya di http://www.kejaksaan.go.id
#KejaksaanRI #JaksaAgung #JaksaProfesional #JaksaBerintegritas #TrapsilaAdhyaksaBerakhlak #KenaliHukumJuhkanHukuman[+] Show More

active
PENYERAHAN KEMBALI UANG SEJUMLAH USD 619.000 DARI TERSANGKA AQ DALAM PERKARA BTS BAKTI KOMINFO
Selasa 21 November 2023, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari ...Tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar.
Adapun uang tersebut diduga merupakan bagian uang yang diterima oleh Tersangka AQ dan Tersangka SR dari Terdakwa Irwan Hermawan melalui perantara Terdakwa Windi Purnama, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Simak berita selengkapnya di http://www.kejaksaan.go.id
#KejaksaanRI[+] Show More
Adapun uang tersebut diduga merupakan bagian uang yang diterima oleh Tersangka AQ dan Tersangka SR dari Terdakwa Irwan Hermawan melalui perantara Terdakwa Windi Purnama, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Simak berita selengkapnya di http://www.kejaksaan.go.id
#KejaksaanRI[+] Show More

active
Jangan Percaya Ada Yang Bisa Membantu Anda Lulus CPNS
Hai Sobat Adhyaksa, disaat berlangsungnya Rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara di berbagai Instansi Pemerintahan. Kejaksaan RI dalam hal ini menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk selalu berhati-hati terhadap oknum yang ...mengatas namakan orang dalam atau sebagai calo yang menajanjikan kelulusan bagi setiap calon peserta CASN.
Yuk Sobat kita simak video berikut ini !!!
#KejaksaanRI #TrapsilaAdhyaksaBerakhlak #CASN2023[+] Show More
Yuk Sobat kita simak video berikut ini !!!
#KejaksaanRI #TrapsilaAdhyaksaBerakhlak #CASN2023[+] Show More

active
BIMBINGAN TEKNIS PENGELOLAAN ARSIP ELEKTRONIK KEJAKSAAN RI
Pada Selasa 14 November 2023 bertempat di Hotel Gran Mahakam, Jakarta Selatan, Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung RI memberi sambutan sekaligus membuka acara Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip Elektronik Kejaksaan Republik ...Indonesia. Kegiatan Acara tersebut diikuti oleh 35 peserta dari masing-masing satuan kerja Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia, Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip Elektronik Kejaksaan Republik Indonesia dilaksanakan selama 4 Hari dari tanggal 14 November 2023 S/d 17 November 2023.
#KejaksaanRI #JaksaProfesional #JaksaBerintegritas #TrapsilaAdhyaksaBerakhlak[+] Show More
#KejaksaanRI #JaksaProfesional #JaksaBerintegritas #TrapsilaAdhyaksaBerakhlak[+] Show More

active
KONFERENSI PERS TERKAIT PERKEMBANGAN PERKARA BTS BAKTI KOMINFO

active
KONFERENSI PERS PERKARA OTT KPK JAKSA BONDOWOSO
KONFERENSI PERS PERKARA OTT KPK JAKSA BONDOWOSO
Load More
Berita Terkini
Pos-pos Terbaru
- Kajati Jatim Raih 2 Penghargaan dari Pascasarjana Unair
- Pengarahan Virtual Kajati Jatim diikuti Seluruh Satuan Kerja Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
- SENAM PAGI KEJATI JATIM DI DALAM TUBUH YANG SEHAT TERDAPAT JIWA YANG KUAT
- Wakajati Jatim Menghadiri Acara Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) tahun 2023
- Site Visit pada Projek Pembangunan Fly Over Juanda Bersama Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur-Bali (BBPJN Jatim-Bali)