Video
Pelatihan PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ASET NEGARA DALAM KONTRAK INTERNASIONAL DAN PUTUSAN ARBITRASE
Dalam paparan tersebut, Jamdatun membuka diskusi dengan sebuah koreksi mendasar terhadap paradigma yang selama ini berkembang, di mana negara seringkali diposisikan seolah-olah hanya sebagai subjek privat biasa dalam pelaksanaan perjanjian internasional.
Selain aspek hukum materiil, Jamdatun menyoroti kelemahan dalam disiplin administratif dan tertib pencatatan hukum yang sering menentukan hasil akhir dalam sengketa internasional. Kurangnya dokumentasi formal pada peristiwa hukum penting, seperti notifikasi force majeure, mengakibatkan negara kehilangan kekuatan pembuktian formal yang sangat krusial di forum internasional.
Hal itu diperparah dengan kerawanan pada tahap akhir negosiasi melalui apa yang dikenal sebagai midnight clause, yaitu klausul-klausul strategis yang sering disepakati dalam kondisi terburu-buru dan lelah, namun memuat keputusan vital mengenai pilihan hukum dan forum sengketa yang akan mengikat negara secara redaksional di masa depan.
Jamdatun mengharapkan penguatan peran aktif Jaksa Pengacara Negara untuk bertindak sebagai penjaga kepentingan negara sejak tahap perancangan kontrak guna memastikan perlindungan aset negara berjalan maksimal demi manfaat bangsa dan negara.
Simak Berita selengkapnya di
http://www.kejaksaan.go.id
#KejaksaanRI
#JaksaProfesionaldanBerintegritas
#TrapsilaAdhyaksaBerkahlak
#KenaliHukumJauhkanHukuman
#JAMDATUNShow More

Now Playing
Pelatihan PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ASET NEGARA DALAM KONTRAK INTERNASIONAL DAN PUTUSAN ARBITRASE
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna memberikan penekanan strategis mengenai aspek penting kontrak internasional dalam kaitannya dengan kepentingan negara pada kegiatan Pelatihan Perlindungan Hukum ...Aset Negara dalam Kontrak Internasional dan Keputusan Arbitrase yang diselenggarakan pada Kamis 16 April 2026 di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Dalam paparan tersebut, Jamdatun membuka diskusi dengan sebuah koreksi mendasar terhadap paradigma yang selama ini berkembang, di mana negara seringkali diposisikan seolah-olah hanya sebagai subjek privat biasa dalam pelaksanaan perjanjian internasional.
Selain aspek hukum materiil, Jamdatun menyoroti kelemahan dalam disiplin administratif dan tertib pencatatan hukum yang sering menentukan hasil akhir dalam sengketa internasional. Kurangnya dokumentasi formal pada peristiwa hukum penting, seperti notifikasi force majeure, mengakibatkan negara kehilangan kekuatan pembuktian formal yang sangat krusial di forum internasional.
Hal itu diperparah dengan kerawanan pada tahap akhir negosiasi melalui apa yang dikenal sebagai midnight clause, yaitu klausul-klausul strategis yang sering disepakati dalam kondisi terburu-buru dan lelah, namun memuat keputusan vital mengenai pilihan hukum dan forum sengketa yang akan mengikat negara secara redaksional di masa depan.
Jamdatun mengharapkan penguatan peran aktif Jaksa Pengacara Negara untuk bertindak sebagai penjaga kepentingan negara sejak tahap perancangan kontrak guna memastikan perlindungan aset negara berjalan maksimal demi manfaat bangsa dan negara.
Simak Berita selengkapnya di
http://www.kejaksaan.go.id
#KejaksaanRI
#JaksaProfesionaldanBerintegritas
#TrapsilaAdhyaksaBerkahlak
#KenaliHukumJauhkanHukuman
#JAMDATUNShow More
Dalam paparan tersebut, Jamdatun membuka diskusi dengan sebuah koreksi mendasar terhadap paradigma yang selama ini berkembang, di mana negara seringkali diposisikan seolah-olah hanya sebagai subjek privat biasa dalam pelaksanaan perjanjian internasional.
Selain aspek hukum materiil, Jamdatun menyoroti kelemahan dalam disiplin administratif dan tertib pencatatan hukum yang sering menentukan hasil akhir dalam sengketa internasional. Kurangnya dokumentasi formal pada peristiwa hukum penting, seperti notifikasi force majeure, mengakibatkan negara kehilangan kekuatan pembuktian formal yang sangat krusial di forum internasional.
Hal itu diperparah dengan kerawanan pada tahap akhir negosiasi melalui apa yang dikenal sebagai midnight clause, yaitu klausul-klausul strategis yang sering disepakati dalam kondisi terburu-buru dan lelah, namun memuat keputusan vital mengenai pilihan hukum dan forum sengketa yang akan mengikat negara secara redaksional di masa depan.
Jamdatun mengharapkan penguatan peran aktif Jaksa Pengacara Negara untuk bertindak sebagai penjaga kepentingan negara sejak tahap perancangan kontrak guna memastikan perlindungan aset negara berjalan maksimal demi manfaat bangsa dan negara.
Simak Berita selengkapnya di
http://www.kejaksaan.go.id
#KejaksaanRI
#JaksaProfesionaldanBerintegritas
#TrapsilaAdhyaksaBerkahlak
#KenaliHukumJauhkanHukuman
#JAMDATUNShow More

Now Playing
Musyawarah Nasional PERSAJA (Persatuan Jaksa Indonesia) Tahun 2026
Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. ST Burhanuddin., S.H., M.M. secara resmi membuka Musyawarah Nasional (Munas) Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) Tahun 2026 yang diselenggarakan di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada ...Rabu, 15 April 2026. Acara ini menjadi momentum strategis bagi para Jaksa di seluruh Indonesia untuk memperkuat integritas dan profesionalisme di tengah transformasi sistem hukum nasional yang semakin dinamis.
Penyelenggaraan munas tahun ini mengusung tema strategis "PERSAJA sebagai Hiposentrum Penguatan Kejaksaan RI dalam Mengawal Kedaulatan dan Stabilitas Nasional". Momentum ini menjadi wadah konsolidasi bagi seluruh Korps Adhyaksa untuk menyatukan langkah dalam mendukung peran Kejaksaan di tengah dinamika penegakan hukum yang semakin kompleks.
Jaksa Agung menegaskan bahwa posisi Kejaksaan saat ini merupakan game changer dalam mewujudkan supremasi hukum sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Ia memaparkan bahwa transformasi hukum nasional telah bergeser dari pendekatan retributif menuju pendekatan yang lebih korektif, restoratif, dan rehabilitatif, yang memberikan ruang diskresi lebih luas bagi Jaksa untuk memberikan keadilan substantif kepada masyarakat.
“Di era digital ini, Jaksa modern tidak hanya dituntut menguasai kepastian hukum, tetapi juga harus mampu memanfaatkan teknologi dan data atau rule of algorithm guna menghadapi kejahatan lintas negara yang kian berkembang,” ujar Jaksa Agung.
Selaras dengan arahan tersebut, Ketua Umum PERSAJA yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum. menekankan komitmen organisasi dalam memperluas kolaborasi demi meningkatkan kualitas penegakan hukum. Hal ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman antara PERSAJA dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang dipimpin oleh Dr. dr. Slamet Budiarto.
“Kerja sama yang berlaku selama tiga tahun ini mencakup sinergi krusial mulai dari kehadiran keterangan ahli dan assessment kesehatan dalam proses peradilan, pengembangan Pusat Kesehatan Yustisial untuk rehabilitasi narkotika, hingga pendampingan hukum dalam penyelesaian sengketa medis bagi anggota IDI,” imbuh Ketua Umum PERSAJA.
Melalui Munas ini, PERSAJA diharapkan terus menjadi pusat penggerak yang mampu mendorong perubahan pola pikir dan memperkuat integritas seluruh insan Adhyaksa. Jaksa Agung mengingatkan bahwa profesionalitas seorang Jaksa harus seimbang dengan adab dan etika agar kepercayaan publik yang telah diraih selama ini tetap terjaga.
Dengan demikian, PERSAJA tidak hanya menjadi pelengkap kelembagaan, tetapi menjadi elemen kunci dalam arsitektur penguatan Kejaksaan untuk menjaga kedaulatan negara dan memastikan stabilitas nasional di tengah dinamika global,” pungkas Jaksa Agung.
Adapu munas PERSAJA tahun ini dihadiri oleh Pengurus Pusat PERSAJA dan Pengurus Daerah PERSAJA dengan jumlah sekitar 13.031 orang, baik secara langsung maupun hadir secara virtual. Munas kali ini juga dirangkaikan dengan sesi Bincang Pagi dengan Narasumber I Guru Besar FH Universitas Mataram Prof. Dr. Widodo Putro, S.H., M.H., Narasumber II Guru Besar FH Universitas Padjajaran Prof. Dr. Danrivanto Budhijanto, S.H., LL.M., FCBArb., FIIArb dengan Penanggap dari Ketua Umum PERSAJA dan Sekretaris Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum.
#KejaksaanRI #PERSAJA #PersatuanJaksaIndonesia #trapsilaadhyaksaberakhlakShow More
Penyelenggaraan munas tahun ini mengusung tema strategis "PERSAJA sebagai Hiposentrum Penguatan Kejaksaan RI dalam Mengawal Kedaulatan dan Stabilitas Nasional". Momentum ini menjadi wadah konsolidasi bagi seluruh Korps Adhyaksa untuk menyatukan langkah dalam mendukung peran Kejaksaan di tengah dinamika penegakan hukum yang semakin kompleks.
Jaksa Agung menegaskan bahwa posisi Kejaksaan saat ini merupakan game changer dalam mewujudkan supremasi hukum sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Ia memaparkan bahwa transformasi hukum nasional telah bergeser dari pendekatan retributif menuju pendekatan yang lebih korektif, restoratif, dan rehabilitatif, yang memberikan ruang diskresi lebih luas bagi Jaksa untuk memberikan keadilan substantif kepada masyarakat.
“Di era digital ini, Jaksa modern tidak hanya dituntut menguasai kepastian hukum, tetapi juga harus mampu memanfaatkan teknologi dan data atau rule of algorithm guna menghadapi kejahatan lintas negara yang kian berkembang,” ujar Jaksa Agung.
Selaras dengan arahan tersebut, Ketua Umum PERSAJA yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum. menekankan komitmen organisasi dalam memperluas kolaborasi demi meningkatkan kualitas penegakan hukum. Hal ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman antara PERSAJA dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang dipimpin oleh Dr. dr. Slamet Budiarto.
“Kerja sama yang berlaku selama tiga tahun ini mencakup sinergi krusial mulai dari kehadiran keterangan ahli dan assessment kesehatan dalam proses peradilan, pengembangan Pusat Kesehatan Yustisial untuk rehabilitasi narkotika, hingga pendampingan hukum dalam penyelesaian sengketa medis bagi anggota IDI,” imbuh Ketua Umum PERSAJA.
Melalui Munas ini, PERSAJA diharapkan terus menjadi pusat penggerak yang mampu mendorong perubahan pola pikir dan memperkuat integritas seluruh insan Adhyaksa. Jaksa Agung mengingatkan bahwa profesionalitas seorang Jaksa harus seimbang dengan adab dan etika agar kepercayaan publik yang telah diraih selama ini tetap terjaga.
Dengan demikian, PERSAJA tidak hanya menjadi pelengkap kelembagaan, tetapi menjadi elemen kunci dalam arsitektur penguatan Kejaksaan untuk menjaga kedaulatan negara dan memastikan stabilitas nasional di tengah dinamika global,” pungkas Jaksa Agung.
Adapu munas PERSAJA tahun ini dihadiri oleh Pengurus Pusat PERSAJA dan Pengurus Daerah PERSAJA dengan jumlah sekitar 13.031 orang, baik secara langsung maupun hadir secara virtual. Munas kali ini juga dirangkaikan dengan sesi Bincang Pagi dengan Narasumber I Guru Besar FH Universitas Mataram Prof. Dr. Widodo Putro, S.H., M.H., Narasumber II Guru Besar FH Universitas Padjajaran Prof. Dr. Danrivanto Budhijanto, S.H., LL.M., FCBArb., FIIArb dengan Penanggap dari Ketua Umum PERSAJA dan Sekretaris Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum.
#KejaksaanRI #PERSAJA #PersatuanJaksaIndonesia #trapsilaadhyaksaberakhlakShow More

Now Playing
PENYERAHAN UANG TOTAL RP11,4 TRILIUN DAN PENGUASAAN KEMBALI KAWASAN HUTAN TAHAP VI OLEH SATGAS PKH.
Jumat 10 April 2026 di Kejaksaan Agung, telah dilaksanakan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas ...PKH). Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Jajaran Menteri Kabinet Merah Putih.
Dalam arahannya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa kegiatan hari ini merupakan sebuah kehormatan di masa pemerintahan yang dipimpin selama satu setengah tahun. “Sampai saat ini, total uang tunai yang berhasil kita selamatkan adalah Rp31,3 triliun,” ungkap Presiden.
Lebih lanjut, Presiden menyampaikan bahwa nilai tersebut sangat besar sehingga dapat membantu memperbaiki 34.000 sekolah, 500.000 rumah rakyat berpenghasilan rendah. Penyelamatan keuangan negara ini juga dapat memberi manfaat bagi 2 juta masyarakat Indonesia.
Adapun jumlah penyerahan uang pada kegiatan hari ini senilai total Rp11.420.104.815.858 (sebelas triliun empat ratus dua puluh miliar seratus empat juta delapan ratus lima belas ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah).
Jaksa Agung juga menekankan bahwa penegakan hukum harus tegas dalam rangka menjaga stabilitas nasional.
“Negara tidak boleh kalah dari para mafia yang terus menghisap kekayaan hutan Indonesia. Kita pastikan bahwa hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah yang dimiliki bangsa Indonesia harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok tertentu,” pungkas Jaksa Agung.
#KejaksaanRI #PresidenPrabowo #SATGASPKHShow More
Dalam arahannya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa kegiatan hari ini merupakan sebuah kehormatan di masa pemerintahan yang dipimpin selama satu setengah tahun. “Sampai saat ini, total uang tunai yang berhasil kita selamatkan adalah Rp31,3 triliun,” ungkap Presiden.
Lebih lanjut, Presiden menyampaikan bahwa nilai tersebut sangat besar sehingga dapat membantu memperbaiki 34.000 sekolah, 500.000 rumah rakyat berpenghasilan rendah. Penyelamatan keuangan negara ini juga dapat memberi manfaat bagi 2 juta masyarakat Indonesia.
Adapun jumlah penyerahan uang pada kegiatan hari ini senilai total Rp11.420.104.815.858 (sebelas triliun empat ratus dua puluh miliar seratus empat juta delapan ratus lima belas ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah).
Jaksa Agung juga menekankan bahwa penegakan hukum harus tegas dalam rangka menjaga stabilitas nasional.
“Negara tidak boleh kalah dari para mafia yang terus menghisap kekayaan hutan Indonesia. Kita pastikan bahwa hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah yang dimiliki bangsa Indonesia harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok tertentu,” pungkas Jaksa Agung.
#KejaksaanRI #PresidenPrabowo #SATGASPKHShow More

Now Playing
PENYERAHAN DENDA ADMINISTRATIF DAN PENYELAMATAN KEUANGAN NEGARA - SATGAS PKH.
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan kegiatan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI, Jum'at 10 April 2026.
#KejaksaanRI
#KejaksaanRI

Now Playing
PENYERAHAN DENDA ADMINISTRATIF DAN PENYELAMATAN KEUANGAN NEGARA - SATGAS PKH.
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan kegiatan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI, Jum'at 10 April 2026.
#KejaksaanRI
#KejaksaanRI

Now Playing
PENYERAHAN DENDA ADMINISTRATIF DAN PENYELAMATAN KEUANGAN NEGARA - SATGAS PKH.
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan kegiatan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI, Jum'at 10 April 2026.
#KejaksaanRI
#KejaksaanRI
Berita Terkini
Cari
Kerjasama & Iklan
Untuk kerja sama dan iklan silakan kontak :
jaksamenyapa@gmail.com
Pos-pos Terbaru
- Kejati Jatim Bongkar Praktik Pungli Perizinan Tambang, Tiga Pejabat ESDM Jatim Jadi Tersangka
- Kejati Jatim Bongkar Praktik Pungli Perizinan Tambang, Tiga Pejabat ESDM Jatim Jadi Tersangka
- Operasi Senyap, Kejati Jatim Gerak Cepat Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim Ungkap Dugaan Pungli
- Operasi Senyap, Kejati Jatim Gerak Cepat Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim Ungkap Dugaan Pungli
- Buron Selama 7 Tahun , DPO ditangkap Tim TABUR Kejaksaan RI
