Video
BPA FAIR TAHUN 2026 - DAY 3
Pemaparan materi tersebut secara komprehensif mengupas rasionalitas yuridis, studi komparatif internasional, serta blueprint transformasi kelembagaan dari Badan Pemulihan Aset yang ada saat ini menuju sebuah institusi pemulihan aset yang memiliki kewenangan penuh berbasis undang-undang. Langkah ini dinilai krusial guna mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara serta memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem kepatuhan finansial global.
Dalam penyelenggaraan BPA Fair 2026 dilaksanakan pemusnahan barang sita eksekusi berupa 14 (empat belas) buah jam tangan berbagai merek yang berasal dari Terpidana Jimmy Sutopo dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti berupa 14 buah jam tangan tersebut, ke 14 jam tersebut yang telah dinyatakan tidak identik atau palsu. Hal itu disimpulkan setelah dilakukan verifikasi dan dilakukan penelitian oleh ahli.
#KejaksaanRI #BadanPemulihanAset #Lelang #bpafairShow More

Now Playing
BPA FAIR TAHUN 2026 - DAY 3
Rangkaian hari ketiga perhelatan Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair 2026 pada Rabu 20 Mei 2026 di Kantor BPA Jakarta Selatan, diisi dengan sesi talkshow dengan narasumber Jaksa Agung Muda Perdata ...dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna serta Direktur Lelang pada DJKN Syukriah HG, untuk memaparkan urgensi menempatkan Asset Recovery Agency (ARA) secara definitif di bawah naungan Kejaksaan Republik Indonesia dalam rancangan regulasi terbaru.
Pemaparan materi tersebut secara komprehensif mengupas rasionalitas yuridis, studi komparatif internasional, serta blueprint transformasi kelembagaan dari Badan Pemulihan Aset yang ada saat ini menuju sebuah institusi pemulihan aset yang memiliki kewenangan penuh berbasis undang-undang. Langkah ini dinilai krusial guna mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara serta memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem kepatuhan finansial global.
Dalam penyelenggaraan BPA Fair 2026 dilaksanakan pemusnahan barang sita eksekusi berupa 14 (empat belas) buah jam tangan berbagai merek yang berasal dari Terpidana Jimmy Sutopo dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti berupa 14 buah jam tangan tersebut, ke 14 jam tersebut yang telah dinyatakan tidak identik atau palsu. Hal itu disimpulkan setelah dilakukan verifikasi dan dilakukan penelitian oleh ahli.
#KejaksaanRI #BadanPemulihanAset #Lelang #bpafairShow More
Pemaparan materi tersebut secara komprehensif mengupas rasionalitas yuridis, studi komparatif internasional, serta blueprint transformasi kelembagaan dari Badan Pemulihan Aset yang ada saat ini menuju sebuah institusi pemulihan aset yang memiliki kewenangan penuh berbasis undang-undang. Langkah ini dinilai krusial guna mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara serta memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem kepatuhan finansial global.
Dalam penyelenggaraan BPA Fair 2026 dilaksanakan pemusnahan barang sita eksekusi berupa 14 (empat belas) buah jam tangan berbagai merek yang berasal dari Terpidana Jimmy Sutopo dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti berupa 14 buah jam tangan tersebut, ke 14 jam tersebut yang telah dinyatakan tidak identik atau palsu. Hal itu disimpulkan setelah dilakukan verifikasi dan dilakukan penelitian oleh ahli.
#KejaksaanRI #BadanPemulihanAset #Lelang #bpafairShow More

Now Playing
Tim Penyidik Tetapkan Tersangka Perkara Penyimpangan Pertambangan di Kalimantan Barat
Kamis 21 Mei 2026, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 1 (satu) orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap SDT selaku Komisaris sekaligus Beneficial Owner ...PT QSS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola ijin usaha pertambangan (IUP) dan/atau IUP-OP PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017 s.d. 2025.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti elektronik (yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri), notulensi ekspose dengan ahli, sertas erangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 8 orang saksi, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.
Kasus posisi dalam perkara ini yaitu:
• Tersangka SDT pada tahun 2017 melakukan akuisisi PT QSS yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 210/DISTAMBEN/2016 tanggal 7 April 2016;
• Selanjutnya pada tahun 2018 tanpa didahului due diligence yang sah dan dengan menggunakan data-data yang tidak sebenarnya, sehingga PT QSS yang seharusnya tidak memenuhi persyaratan mendapatkan IUP Operasi
Produksi sebagaimana SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 503/136/MINERBA/DPMPTSP-C.II/2018 tanggal 12 Desember 2018 tetap mendapatkan IUP Operasi Produksi tersebut dan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dengan luas lokasi 4.084 Ha, sehingga bertentangan dengan Pasal 34 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010;
• Bahwa Tersangka SDT setelah mendapatkan IUP Operasi Produksi tersebut, tidak melakukan aktifitas penambangan di wilayah IUP namun tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP secara melawan hukum menggunakan dokumen PT QSS;
• Bahwa hasil produksi bauksit tersebut telah dilakukan penjualan sejak tahun 2020 s.d 2024 dengan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar yang bekerja sama dengan penyelenggara negara;
• Bahwa PT QSS juga tidak memiliki smelter yang merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan perizinan ekspor;
• Bahwa perbuatan Tersangka SDT telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Tersangka SDT disangkakan pasal:
- Primair:
Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Subsidiair:
Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Terhadap Tersangka SDT dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
#KejaksaanRI #JAMPIDSUS #trapsilaadhyaksaberakhlakShow More
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti elektronik (yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri), notulensi ekspose dengan ahli, sertas erangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 8 orang saksi, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.
Kasus posisi dalam perkara ini yaitu:
• Tersangka SDT pada tahun 2017 melakukan akuisisi PT QSS yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 210/DISTAMBEN/2016 tanggal 7 April 2016;
• Selanjutnya pada tahun 2018 tanpa didahului due diligence yang sah dan dengan menggunakan data-data yang tidak sebenarnya, sehingga PT QSS yang seharusnya tidak memenuhi persyaratan mendapatkan IUP Operasi
Produksi sebagaimana SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 503/136/MINERBA/DPMPTSP-C.II/2018 tanggal 12 Desember 2018 tetap mendapatkan IUP Operasi Produksi tersebut dan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dengan luas lokasi 4.084 Ha, sehingga bertentangan dengan Pasal 34 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010;
• Bahwa Tersangka SDT setelah mendapatkan IUP Operasi Produksi tersebut, tidak melakukan aktifitas penambangan di wilayah IUP namun tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP secara melawan hukum menggunakan dokumen PT QSS;
• Bahwa hasil produksi bauksit tersebut telah dilakukan penjualan sejak tahun 2020 s.d 2024 dengan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar yang bekerja sama dengan penyelenggara negara;
• Bahwa PT QSS juga tidak memiliki smelter yang merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan perizinan ekspor;
• Bahwa perbuatan Tersangka SDT telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Tersangka SDT disangkakan pasal:
- Primair:
Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Subsidiair:
Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Terhadap Tersangka SDT dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
#KejaksaanRI #JAMPIDSUS #trapsilaadhyaksaberakhlakShow More

Now Playing
BPA FAIR TAHUN 2026 - DAY 2
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia mencatatkan hasil lelang pada hari kedua pelaksanaan "BPA Fair 2026" yang digelar Selasa 19 Mei 2026. Dalam pelaksanaan lelang barang rampasan negara yang ...digelar secara terbuka dan transparan hari ini, BPA berhasil membukukan selisih kenaikan harga (keuntungan di atas harga limit) sebesar Rp1.650.000.000.
Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Kuntadi, mengungkapkan bahwa jalannya proses lelang berlangsung sangat ketat dan kompetitif akibat tingginya antusiasme para peserta lelang.
"Dari hasil pelelangan hari ini, pesertanya cukup banyak dan antusias. Perkembangan tawar-menawar berjalan ketat, sehingga kita mendapat selisih kenaikan mencapai Rp1,65 miliar. Ini adalah awal yang cukup baik dan kami yakin pelaksanaan lelang besok akan jauh lebih kompetitif," ujar Kepala BPA dalam sesi doorstop bersama media di area BPA Fair.
Dari sekian banyak aset yang ditawarkan, terdapat beberapa kendaraan mewah dari para terpidana kasus korupsi yang sukses terjual dengan nilai penawaran fantastis, di antaranya:
• Aset Terpidana H. Rajo Emirsyah, M.Sc, dkk: 1 unit motor Harley Davidson Road Glide (Warna Blue Shark) laku terjual seharga Rp901.445.700 dari harga limit Rp87.445.700. Selain itu, 1 unit mobil Mercedes Benz S400 laku terjual seharga Rp601.193.200.
• Aset Terpidana Denden Imadudin Soleh: Terdiri dari mobil BMW (terjual Rp1.157.078.800), mobil listrik Ioniq (terjual Rp422.277.400), Mercedes-Benz hitam metalik (terjual Rp915.874.400), serta motor Kawasaki Z1000 (terjual Rp302.363.400).
• Aset Terpidana PT Lintang Daya Selaras (LDS): 1 unit motor BMW Type R 1200 GS Adventure laku seharga Rp288.776.000 dan 1 unit motor Harley Davidson Type FLHTC laku seharga Rp257.547.600.
Secara akumulatif, dari total harga limit sebesar Rp3.196.556.500, BPA berhasil mengumpulkan total nilai penawaran (harga laku) mencapai Rp4.846.556.500.
BPA mengumumkan bahwa agenda lelang pada hari Rabu, 20 Mei 2026 akan berfokus pada beberapa lot barang berharga milik terpidana Harvey Moeis, seperti perhiasan dan tas mewah.
#KejaksaanRI #BadanPemulihanAset #LelangShow More
Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Kuntadi, mengungkapkan bahwa jalannya proses lelang berlangsung sangat ketat dan kompetitif akibat tingginya antusiasme para peserta lelang.
"Dari hasil pelelangan hari ini, pesertanya cukup banyak dan antusias. Perkembangan tawar-menawar berjalan ketat, sehingga kita mendapat selisih kenaikan mencapai Rp1,65 miliar. Ini adalah awal yang cukup baik dan kami yakin pelaksanaan lelang besok akan jauh lebih kompetitif," ujar Kepala BPA dalam sesi doorstop bersama media di area BPA Fair.
Dari sekian banyak aset yang ditawarkan, terdapat beberapa kendaraan mewah dari para terpidana kasus korupsi yang sukses terjual dengan nilai penawaran fantastis, di antaranya:
• Aset Terpidana H. Rajo Emirsyah, M.Sc, dkk: 1 unit motor Harley Davidson Road Glide (Warna Blue Shark) laku terjual seharga Rp901.445.700 dari harga limit Rp87.445.700. Selain itu, 1 unit mobil Mercedes Benz S400 laku terjual seharga Rp601.193.200.
• Aset Terpidana Denden Imadudin Soleh: Terdiri dari mobil BMW (terjual Rp1.157.078.800), mobil listrik Ioniq (terjual Rp422.277.400), Mercedes-Benz hitam metalik (terjual Rp915.874.400), serta motor Kawasaki Z1000 (terjual Rp302.363.400).
• Aset Terpidana PT Lintang Daya Selaras (LDS): 1 unit motor BMW Type R 1200 GS Adventure laku seharga Rp288.776.000 dan 1 unit motor Harley Davidson Type FLHTC laku seharga Rp257.547.600.
Secara akumulatif, dari total harga limit sebesar Rp3.196.556.500, BPA berhasil mengumpulkan total nilai penawaran (harga laku) mencapai Rp4.846.556.500.
BPA mengumumkan bahwa agenda lelang pada hari Rabu, 20 Mei 2026 akan berfokus pada beberapa lot barang berharga milik terpidana Harvey Moeis, seperti perhiasan dan tas mewah.
#KejaksaanRI #BadanPemulihanAset #LelangShow More

Now Playing
Opening Ceremony BPA FAIR Tahun 2026
Senin 18 Mei 2026, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI secara resmi membuka gelaran BPA Fair 2026 di Kantor Badan Pemulihan Aset. Kegiatan BPA Fair ini menjadi momentum tonggak Sejarah ...baru pemulihan aset yang didasari oleh tiga pilar utama yakni transparansi, integritas dan akselerasi pemulihan aset.
Dalam pidato pembukaannya, Kepala BPA Dr. Kuntadi, S.H., M.H. menegaskan bahwa BPA Fair bukan sekadar ajang lelang biasa, tetapi juga merupakan pernyataan sikap institusi Kejaksaan sebagai momentum transformasi dalam pengelolaan barang rampasan
Dalam penyelenggaraannya, BPA Fair akan melelang sebanyak 308 aset dalam 245 lot dengan target 75% laku terjual agar setiap aset memberikan manfaat maksimal bagi keuangan negara dan keadilan masyarakat.
Sejak rangkaian Pre-Event Launching yang telah berlangsung pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 hingga hari ini, proses pelelangan telah mencatat hasil yang membanggakan dengan beberapa aset berhasil terjual melampaui harga limit yang ditetapkan:
• Lelang tanah di Jatake Kabupaten Tangerang: Nilai limit sebesar Rp6.879.864.000 dan laku terjual sebesar Rp32.279.864.000.
• Lelang minyak: Nilai limit sebesar Rp879.087.831.400 dan laku terjual sebesar Rp914.587.831.400 (naik 1,04% dari nilai limit).
• Lelang sebidang tanah di Benoa Bali: Nilai limit sebesar Rp4.808.000.000 dan laku terjual sebesar Rp5.068.000.000 (naik 1,05% dari nilai limit).
Antusiasme dan kepercayaan publik yang terus tumbuh terhadap proses lelang yang transparan dan akuntabel ini tercermin dari hasil pemetaan potential buyer sampai saat ini:
• Sebanyak 104.200 orang pengunjung website BPA Fair 2026.
• Sebanyak 3.400 orang pendaftar sebagai visitor BPA Fair 2026.
• Sebanyak kurang lebih 100 orang telah membuka akun lelang baru untuk mengikuti BPA Fair 2026.
• Sebanyak 400 peserta lelang telah menyetor Uang Jaminan Lelang BPA Fair 2026, yang menandakan terjadinya peningkatan 300% serious potential buyer.
#BPAFAIR #BPAFAIR2026 #Lelang #LelangBPA #KejaksaanRI #JaksaProfesionaldanBerintegritas #TrapsilaAdhyaksaBerkahlak #KenaliHukumJauhkanHukumanShow More
Dalam pidato pembukaannya, Kepala BPA Dr. Kuntadi, S.H., M.H. menegaskan bahwa BPA Fair bukan sekadar ajang lelang biasa, tetapi juga merupakan pernyataan sikap institusi Kejaksaan sebagai momentum transformasi dalam pengelolaan barang rampasan
Dalam penyelenggaraannya, BPA Fair akan melelang sebanyak 308 aset dalam 245 lot dengan target 75% laku terjual agar setiap aset memberikan manfaat maksimal bagi keuangan negara dan keadilan masyarakat.
Sejak rangkaian Pre-Event Launching yang telah berlangsung pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 hingga hari ini, proses pelelangan telah mencatat hasil yang membanggakan dengan beberapa aset berhasil terjual melampaui harga limit yang ditetapkan:
• Lelang tanah di Jatake Kabupaten Tangerang: Nilai limit sebesar Rp6.879.864.000 dan laku terjual sebesar Rp32.279.864.000.
• Lelang minyak: Nilai limit sebesar Rp879.087.831.400 dan laku terjual sebesar Rp914.587.831.400 (naik 1,04% dari nilai limit).
• Lelang sebidang tanah di Benoa Bali: Nilai limit sebesar Rp4.808.000.000 dan laku terjual sebesar Rp5.068.000.000 (naik 1,05% dari nilai limit).
Antusiasme dan kepercayaan publik yang terus tumbuh terhadap proses lelang yang transparan dan akuntabel ini tercermin dari hasil pemetaan potential buyer sampai saat ini:
• Sebanyak 104.200 orang pengunjung website BPA Fair 2026.
• Sebanyak 3.400 orang pendaftar sebagai visitor BPA Fair 2026.
• Sebanyak kurang lebih 100 orang telah membuka akun lelang baru untuk mengikuti BPA Fair 2026.
• Sebanyak 400 peserta lelang telah menyetor Uang Jaminan Lelang BPA Fair 2026, yang menandakan terjadinya peningkatan 300% serious potential buyer.
#BPAFAIR #BPAFAIR2026 #Lelang #LelangBPA #KejaksaanRI #JaksaProfesionaldanBerintegritas #TrapsilaAdhyaksaBerkahlak #KenaliHukumJauhkanHukumanShow More

Now Playing
Pre-Event BPA Fair 2026: Car Free Day
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menggelar Pre-Event BPA Fair 2026: Car Free Day yang berlangsung pada Minggu 10 Mei 2026 di Pintu 6 Gelora Bung Karno, Jakarta. Kegiatan ini ...merupakan salah satu rangkaian dari Road to BPA Fair, sebelum acara utama yang berlangsung pada 18-21 Mei 2026.
Kepala BPA Kejaksaan RI Dr. Kuntadi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Car Fre Day adalah ruang publik bagi masyarakat dari berbagai kalangan. Ini menjadi momentum yang tepat untuk memperkenalkan BPA secara langsung dalam suasana yang santai, sehingga orang bisa lebih mudah engage dan memahami keberadaan maupun fungsi BPA.
Simak Berita selengkapnya di
http://www.kejaksaan.go.id
#KejaksaanRI
#JaksaProfesionaldanBerintegritas
#TrapsilaAdhyaksaBerkahlak
#KenaliHukumJauhkanHukumanShow More
Kepala BPA Kejaksaan RI Dr. Kuntadi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Car Fre Day adalah ruang publik bagi masyarakat dari berbagai kalangan. Ini menjadi momentum yang tepat untuk memperkenalkan BPA secara langsung dalam suasana yang santai, sehingga orang bisa lebih mudah engage dan memahami keberadaan maupun fungsi BPA.
Simak Berita selengkapnya di
http://www.kejaksaan.go.id
#KejaksaanRI
#JaksaProfesionaldanBerintegritas
#TrapsilaAdhyaksaBerkahlak
#KenaliHukumJauhkanHukumanShow More

Now Playing
Tasyakuran HUT Ke-75 PERSAJA
Momentum penuh kebersamaan dalam Tasyakuran HUT Ke-75 Persatuan Jaksa Indonesia.
Menjadi pengingat bahwa pengabdian, integritas, dan semangat melayani bangsa adalah fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. ...🇮🇩⚖️
Semoga Persaja terus menjadi wadah yang memperkuat solidaritas, profesionalisme, dan dedikasi seluruh insan Adhyaksa demi Indonesia yang lebih maju dan berkeadilan.
#HUTPersaja75
#KejaksaanRI
#PersatuanJaksaIndonesia
#SobatAdhyaksa
#BanggaMelayaniBangsa
#TasyakuranPersaja
#IntegritasUntukNegeri
#JaksaProfesionaldanBerintegritas
#TrapsilaAdhyaksaBerakhlakShow More
Menjadi pengingat bahwa pengabdian, integritas, dan semangat melayani bangsa adalah fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. ...🇮🇩⚖️
Semoga Persaja terus menjadi wadah yang memperkuat solidaritas, profesionalisme, dan dedikasi seluruh insan Adhyaksa demi Indonesia yang lebih maju dan berkeadilan.
#HUTPersaja75
#KejaksaanRI
#PersatuanJaksaIndonesia
#SobatAdhyaksa
#BanggaMelayaniBangsa
#TasyakuranPersaja
#IntegritasUntukNegeri
#JaksaProfesionaldanBerintegritas
#TrapsilaAdhyaksaBerakhlakShow More
Berita Terkini
Cari
Kerjasama & Iklan
Untuk kerja sama dan iklan silakan kontak :
jaksamenyapa@gmail.com
Pos-pos Terbaru
- Kejati Jatim Ikuti Penutupan BPA Fair 2026, Lelang Aset Negara Tembus Hampir 1 Triliun
- Optimalisasi Kontribusi Daerah, Kejati Jatim Teken Kerja Sama Kawal Pemulihan Aset PT PWU
- Bidang Datun Kejati Jatim Matangkan Sembilan Legal Opinion Dalam Ekspose Bersama 6 Kejari
- Silaturahmi Rektor UNAIR bersama Kajati Jatim, Perkuat Sinergi Pengembangan Pendidikan
- Direktur Uheksi JAMPIDMIL Tekankan Transformasi Adaptif dalam Penanganan Perkara Koneksitas di Jawa Timur
