Video
Apel Integritas Pembangunan Zona Integritas menuju WBBM di lingkungan JAM INTEL
Kegiatan yang dihadiri oleh jajaran pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan JAM INTEL ini bertujuan untuk melakukan pembenahan berkelanjutan serta menyempurnakan capaian yang telah diperoleh pada tahun 2025 yang lampau.
Dalam amanatnya, Jamintel menegaskan bahwa Apel Integritas bukan sekadar seremonial penandatanganan Pakta Integritas, Komitmen Bersama, atau penetapan Agen Perubahan semata, melainkan sebuah instruksi bagi seluruh pegawai untuk membudayakan nilai-nilai integritas agar birokrasi berjalan efisien, bebas korupsi, dan berorientasi pelayanan.
Jamintel menggarisbawahi dua poin utama untuk diresapi dan diaktualisasikan dalam rutinitas pekerjaan, yaitu menjaga integritas dan mengedepankan prinsip berorientasi pelayanan. Terkait integritas, Ia mengingatkan bahwa prestasi Kejaksaan dalam penegakan hukum dan dukungan terhadap program prioritas pemerintah "ASTA CITA" harus terus dipertahankan.
“Budaya integritas ini dapat dibangun mulai dari hal sederhana, seperti mengutamakan kewajiban dibandingkan hak, melaksanakan tugas tepat waktu, serta saling mengingatkan sesama rekan kerja untuk selalu berbuat baik dan menjauhi keburukan di lingkungan kerja Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen,” ujar Jamintel.
Di akhir arahannya, Jamintel mengajak seluruh jajaran untuk berkomitmen meningkatkan kualitas kinerja secara berkesinambungan demi memberikan dampak positif bagi institusi serta tetap menjaga kebahagiaan dalam menjalankan tugas.
Baca berita selengkapnya di http://www.kejaksaan.go.id
#KejaksaanRI #BanggamelayaniBangsa #TrapsilaAdhyaksaShow More

Now Playing
Apel Integritas Pembangunan Zona Integritas menuju WBBM di lingkungan JAM INTEL
Jaksa Agung Muda Intelijen, Prof. Dr. Reda Manthovani memimpin pelaksanaan kegiatan Apel Integritas Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM ...INTEL) pada hari Rabu, 18 Februari 2026 di Aula Lantai 22 Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Kegiatan yang dihadiri oleh jajaran pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan JAM INTEL ini bertujuan untuk melakukan pembenahan berkelanjutan serta menyempurnakan capaian yang telah diperoleh pada tahun 2025 yang lampau.
Dalam amanatnya, Jamintel menegaskan bahwa Apel Integritas bukan sekadar seremonial penandatanganan Pakta Integritas, Komitmen Bersama, atau penetapan Agen Perubahan semata, melainkan sebuah instruksi bagi seluruh pegawai untuk membudayakan nilai-nilai integritas agar birokrasi berjalan efisien, bebas korupsi, dan berorientasi pelayanan.
Jamintel menggarisbawahi dua poin utama untuk diresapi dan diaktualisasikan dalam rutinitas pekerjaan, yaitu menjaga integritas dan mengedepankan prinsip berorientasi pelayanan. Terkait integritas, Ia mengingatkan bahwa prestasi Kejaksaan dalam penegakan hukum dan dukungan terhadap program prioritas pemerintah "ASTA CITA" harus terus dipertahankan.
“Budaya integritas ini dapat dibangun mulai dari hal sederhana, seperti mengutamakan kewajiban dibandingkan hak, melaksanakan tugas tepat waktu, serta saling mengingatkan sesama rekan kerja untuk selalu berbuat baik dan menjauhi keburukan di lingkungan kerja Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen,” ujar Jamintel.
Di akhir arahannya, Jamintel mengajak seluruh jajaran untuk berkomitmen meningkatkan kualitas kinerja secara berkesinambungan demi memberikan dampak positif bagi institusi serta tetap menjaga kebahagiaan dalam menjalankan tugas.
Baca berita selengkapnya di http://www.kejaksaan.go.id
#KejaksaanRI #BanggamelayaniBangsa #TrapsilaAdhyaksaShow More
Kegiatan yang dihadiri oleh jajaran pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan JAM INTEL ini bertujuan untuk melakukan pembenahan berkelanjutan serta menyempurnakan capaian yang telah diperoleh pada tahun 2025 yang lampau.
Dalam amanatnya, Jamintel menegaskan bahwa Apel Integritas bukan sekadar seremonial penandatanganan Pakta Integritas, Komitmen Bersama, atau penetapan Agen Perubahan semata, melainkan sebuah instruksi bagi seluruh pegawai untuk membudayakan nilai-nilai integritas agar birokrasi berjalan efisien, bebas korupsi, dan berorientasi pelayanan.
Jamintel menggarisbawahi dua poin utama untuk diresapi dan diaktualisasikan dalam rutinitas pekerjaan, yaitu menjaga integritas dan mengedepankan prinsip berorientasi pelayanan. Terkait integritas, Ia mengingatkan bahwa prestasi Kejaksaan dalam penegakan hukum dan dukungan terhadap program prioritas pemerintah "ASTA CITA" harus terus dipertahankan.
“Budaya integritas ini dapat dibangun mulai dari hal sederhana, seperti mengutamakan kewajiban dibandingkan hak, melaksanakan tugas tepat waktu, serta saling mengingatkan sesama rekan kerja untuk selalu berbuat baik dan menjauhi keburukan di lingkungan kerja Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen,” ujar Jamintel.
Di akhir arahannya, Jamintel mengajak seluruh jajaran untuk berkomitmen meningkatkan kualitas kinerja secara berkesinambungan demi memberikan dampak positif bagi institusi serta tetap menjaga kebahagiaan dalam menjalankan tugas.
Baca berita selengkapnya di http://www.kejaksaan.go.id
#KejaksaanRI #BanggamelayaniBangsa #TrapsilaAdhyaksaShow More

Now Playing
PERINGATAN HARI LAHIR JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PIDANA MILITER KE-5 TAHUN
Rabu, 11 Februari 2026 menjadi momen bersejarah bagi Bidang Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil) dengan diperingatinya **Hari Lahir ke-5 Tahun JAM Pidmil**, yang dirangkaikan dengan Launching Logo Bidang ...JAM Pidmil sebagai simbol identitas, semangat, dan komitmen dalam menegakkan hukum secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho selaku Jaksa Agung Muda Pidana Militer, serta dihadiri oleh para Pejabat Eselon II, Eselon III, Eselon IV, dan seluruh pegawai di lingkungan Bidang JAM Pidmil.
Momentum peringatan 5 tahun ini menjadi tonggak penguatan soliditas, dedikasi, dan sinergi seluruh insan JAM Pidmil dalam mengemban amanah penegakan hukum di bidang pidana militer, demi mewujudkan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
#KejaksaanRI #JAMPIDMIL #trapsilaadhyaksaberakhlakShow More
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho selaku Jaksa Agung Muda Pidana Militer, serta dihadiri oleh para Pejabat Eselon II, Eselon III, Eselon IV, dan seluruh pegawai di lingkungan Bidang JAM Pidmil.
Momentum peringatan 5 tahun ini menjadi tonggak penguatan soliditas, dedikasi, dan sinergi seluruh insan JAM Pidmil dalam mengemban amanah penegakan hukum di bidang pidana militer, demi mewujudkan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
#KejaksaanRI #JAMPIDMIL #trapsilaadhyaksaberakhlakShow More

Now Playing
Bincang Pagi "Mengawal Implementasi Plea Bargain dari Aspek Integritas dan Pengawasan"
Sobat Adhyaksa, peradilan pidana kita sedang memasuki era baru. Lahirnya UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP 2025) membawa perubahan besar, salah satunya melalui mekanisme Plea Bargaining atau Pengakuan Bersalah. Namun, ...muncul pertanyaan besar: Bagaimana kita memastikan efisiensi ini tidak mengorbankan rasa keadilan dan integritas?
PERSAJA bersama para pakar hukum terkemuka mengupas tuntas strategi Kejaksaan RI dalam mengawal implementasi ini.
Sebagai pemegang asas Dominus Litis, Kejaksaan bukan sekadar penuntut, melainkan penjaga gawang moralitas hukum di Indonesia. Kita bergerak menuju Single Prosecution System yang lebih modern, efisien, dan berorientasi pada pemulihan.
#KejaksaanRI #PERSAJAShow More
PERSAJA bersama para pakar hukum terkemuka mengupas tuntas strategi Kejaksaan RI dalam mengawal implementasi ini.
Sebagai pemegang asas Dominus Litis, Kejaksaan bukan sekadar penuntut, melainkan penjaga gawang moralitas hukum di Indonesia. Kita bergerak menuju Single Prosecution System yang lebih modern, efisien, dan berorientasi pada pemulihan.
#KejaksaanRI #PERSAJAShow More

Now Playing
LIVE PERINGATAN HARI LAHIR BADAN PEMULIHAN ASET KEJAKSAAN RI
LIVE PERINGATAN HARI LAHIR BADAN PEMULIHAN ASET KEJAKSAAN RI
Kamis, 12 Februari 2026
bertempat di Kantor BPA IM2 Kebagusan, Jakarta Selatan.
#KejaskaanRI
Kamis, 12 Februari 2026
bertempat di Kantor BPA IM2 Kebagusan, Jakarta Selatan.
#KejaskaanRI

Now Playing
LIVE BINCANG PAGI "Mengawal Implementasi Plea Bargain dari Aspek Integritas dan Pengawasan"
Rabu, 11 Februari 2026.
LIVE BINCANG PAGI "Mengawal Implementasi Plea Bargain dari Aspek Integritas dan Pengawasan"
#KejaksaanRI
LIVE BINCANG PAGI "Mengawal Implementasi Plea Bargain dari Aspek Integritas dan Pengawasan"
#KejaksaanRI

Now Playing
Tim Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Perkara Ekspor CPO & Turunannya (POME) 2022-2024
Selasa 10 Februari 2026, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 11 orang Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude ...palm oil (CPO) dan produk turunanannya palm oil mill effluent (POME) periode 2022 – 2024.
Adapun para tersangka dalam perkara ini yaitu:
1. Tersangka LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian RI.
2. Tersangka FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) / (2024 s.d sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT).
3. Tersangka MZ selaku ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.
4. Tersangka ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS.
5. Tersangka ERW selaku Direktur PT BMM.
6. Tersangka FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
7. Tersangka RND selaku Direktur PT PAJ.
8. Tersangka TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
9. Tersangka VNR selaku Direktur PT SIP.
10. Tersangka RBN selaku Direktur PT CKK.
11. Tersangka YSR selaku Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti cukup, melalui serangkaian Tindakan penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah, dengan kasus posisi sebagai berikut:
• Bahwa dalam kurun waktu tahun 2020 hingga 2024, Pemerintah Republik Indonesia memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor Crude Palm Oil (CPO) sebagai upaya menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga bagi masyarakat. Kebijakan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan Persetujuan Ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy);
• Dalam kerangka kebijakan tersebut, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional yang secara kepabeanan diklasifikasikan dalam HS Code 1511, tanpa pembedaan berdasarkan kadar asam (Free Fatty Acid/FFA). Dengan demikian, seluruh bentuk CPO, termasuk CPO berkadar asam tinggi, tetap tunduk pada ketentuan pembatasan ekspor dan kewajiban kepada negara;
• Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. CPO yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi (High Acid CPO) secara sadar dan sengaja diklaim serta diperlakukan sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan HS Code 2306, yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat;
• Rekayasa klasifikasi tersebut dilakukan dengan tujuan menghindari rezim pengendalian ekspor CPO, sehingga komoditas yang pada hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan negara;
• Penyusunan dan penggunaan Peta Hilirisasi Industri Kelapa Sawit yang belum berbentuk peraturan perundang-undangan, memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi Internasional, akan tetapi tetap dijadikan acuan oleh aparat;
• Meloloskan ekspor CPO dengan menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai, dengan tujuan untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO, menghindari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), serta mengurangi kewajiban pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy) yang seharusnya dipenuhi kepada negara;
• Adanya Kick back /Pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara, yang dilakukan untuk memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor, sehingga klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan tetap dapat digunakan tanpa koreksi;
• Para tersangka diduga tidak hanya mengetahui ketentuan hukum yang berlaku, tetapi secara aktif berperan dalam menyusun, menggunakan, dan membiarkan mekanisme yang menyimpang tersebut berlangsung.
Selanjutnya, para tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
#KejaksaanRI #JAMPIDSUS #trapsilaadhyaksaberakhlakShow More
Adapun para tersangka dalam perkara ini yaitu:
1. Tersangka LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian RI.
2. Tersangka FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) / (2024 s.d sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT).
3. Tersangka MZ selaku ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.
4. Tersangka ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS.
5. Tersangka ERW selaku Direktur PT BMM.
6. Tersangka FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
7. Tersangka RND selaku Direktur PT PAJ.
8. Tersangka TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
9. Tersangka VNR selaku Direktur PT SIP.
10. Tersangka RBN selaku Direktur PT CKK.
11. Tersangka YSR selaku Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti cukup, melalui serangkaian Tindakan penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah, dengan kasus posisi sebagai berikut:
• Bahwa dalam kurun waktu tahun 2020 hingga 2024, Pemerintah Republik Indonesia memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor Crude Palm Oil (CPO) sebagai upaya menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga bagi masyarakat. Kebijakan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan Persetujuan Ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy);
• Dalam kerangka kebijakan tersebut, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional yang secara kepabeanan diklasifikasikan dalam HS Code 1511, tanpa pembedaan berdasarkan kadar asam (Free Fatty Acid/FFA). Dengan demikian, seluruh bentuk CPO, termasuk CPO berkadar asam tinggi, tetap tunduk pada ketentuan pembatasan ekspor dan kewajiban kepada negara;
• Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. CPO yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi (High Acid CPO) secara sadar dan sengaja diklaim serta diperlakukan sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan HS Code 2306, yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat;
• Rekayasa klasifikasi tersebut dilakukan dengan tujuan menghindari rezim pengendalian ekspor CPO, sehingga komoditas yang pada hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan negara;
• Penyusunan dan penggunaan Peta Hilirisasi Industri Kelapa Sawit yang belum berbentuk peraturan perundang-undangan, memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi Internasional, akan tetapi tetap dijadikan acuan oleh aparat;
• Meloloskan ekspor CPO dengan menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai, dengan tujuan untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO, menghindari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), serta mengurangi kewajiban pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy) yang seharusnya dipenuhi kepada negara;
• Adanya Kick back /Pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara, yang dilakukan untuk memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor, sehingga klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan tetap dapat digunakan tanpa koreksi;
• Para tersangka diduga tidak hanya mengetahui ketentuan hukum yang berlaku, tetapi secara aktif berperan dalam menyusun, menggunakan, dan membiarkan mekanisme yang menyimpang tersebut berlangsung.
Selanjutnya, para tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
#KejaksaanRI #JAMPIDSUS #trapsilaadhyaksaberakhlakShow More
Berita Terkini
Cari
Kerjasama & Iklan
Untuk kerja sama dan iklan silakan kontak :
jaksamenyapa@gmail.com
Pos-pos Terbaru
- Menebar Kebaikan di Bulan Suci Ramadan, JPN Kejati Jatim Bagikan Ratusan Takjil Kepada Para Pengguna Jalan
- Menguatkan Fondasi Hukum Nasional: Penandatanganan MoU Kejati Jatim bersama UNAIR dan Kuliah Umum JAMDATUN Kejaksaan RI
- Seminar Nasional Kejati Jatim: Dukung Ketahanan Pangan dari Hulu melalui Tata Kelola Lahan HGU yang Kolaboratif
- Optimalisasi Program Jaga Desa, JAMINTEL : Sinergi Kejaksaan dan BPD Perkuat Fondasi Pembangunan Berbasis Zero Corruption
- Lantik Lima Pejabat Eselon III, Kajati Jatim Dorong Respons Cepat terhadap Berbagai Persoalan Hukum Daerah
