Video
🔴LIVE! Rencana Aksi (RA) Pencegahan dan Penanganan TPPO
Kamis, 6 November 2025.
#KejaksaanRI
#jaksaprofesionaldanberintegritas
#trapsilaadhyaksaberakhlak

Now Playing
🔴LIVE! Rencana Aksi (RA) Pencegahan dan Penanganan TPPO
LIVE! Rencana Aksi (RA) Pencegahan dan Penanganan TPPO.
Kamis, 6 November 2025.
#KejaksaanRI
#jaksaprofesionaldanberintegritas
#trapsilaadhyaksaberakhlak
Kamis, 6 November 2025.
#KejaksaanRI
#jaksaprofesionaldanberintegritas
#trapsilaadhyaksaberakhlak

Now Playing
PENERIMAAN BRAVET KEHORMATAN DARI TNI AL (MARINIR)
Penyematan Brevet Kehormatan Kavaleri ini dilakukan sebagai bagian dari rangkaian kegiatan menyambut HUT Korps Marinir ke-80, yang menandai bergabungnya para pejabat Kejaksaan sebagai bagian dari keluarga besar Korps Marinir.
Pangkormar dalam ...sambutannya menegaskan bahwa pemberian Brevet Kehormatan ini bukanlah hal yang mudah atau "asal-asalan".
Brevet kehormatan ini merupakan kunci bahwa Bapak-Bapak Pejabat Utama Kejaksaan Agung merupakan bagian dari kami Korps Marinir.
JAM-Datun menambahkan bahwa kolaborasi ini juga merupakan model sinergi dan kerjasama untuk menjalankan mandat pimpinan tertinggi Presiden Prabowo, demi mencapai cita-cita Indonesia Emas 2045.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #KenaliHukumJauhiHukuman #JaksaProfesionaldanBerintegritasShow More
Pangkormar dalam ...sambutannya menegaskan bahwa pemberian Brevet Kehormatan ini bukanlah hal yang mudah atau "asal-asalan".
Brevet kehormatan ini merupakan kunci bahwa Bapak-Bapak Pejabat Utama Kejaksaan Agung merupakan bagian dari kami Korps Marinir.
JAM-Datun menambahkan bahwa kolaborasi ini juga merupakan model sinergi dan kerjasama untuk menjalankan mandat pimpinan tertinggi Presiden Prabowo, demi mencapai cita-cita Indonesia Emas 2045.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #KenaliHukumJauhiHukuman #JaksaProfesionaldanBerintegritasShow More

Now Playing
Sinergi Kejaksaan dan Pemda Jabar Persiapkan Pidana Kerja Sosial Dalam Rangka Penerapan KUHP 2026
Selasa 4 November 2025 di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kejaksaan bersinergi dengan Pemerintah Daerah se-Jawa Barat melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan pidana ...kerja sosial sebagai penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku pada 2026.
Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Para Kepala Kejaksaan Negeri dengan Para Bupati dan Walikota se-wilayah Jawa Barat.
Turut hadir dalam acara ini yaitu Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Babul Khoir Harahap, S.H., M.H, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI. Dr. M. Ali Ridho, S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama Internasional Sarjono Turin, S.H., M.H., Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan Rina Virawati, S.H., M.H., Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Undang Mugopal, S.H., M.H. Gubernur Jawa Barat H. Dedy Mulyadi dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. beserta jajaran.
Simak berita selengkapnya di http://www.kejaksaan.go.id
#KejaksaanRI #JaksaAgung #KenaliHukumJauhiHukuman #JaksaProfesionaldanBerintegritasShow More
Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Para Kepala Kejaksaan Negeri dengan Para Bupati dan Walikota se-wilayah Jawa Barat.
Turut hadir dalam acara ini yaitu Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Babul Khoir Harahap, S.H., M.H, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI. Dr. M. Ali Ridho, S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama Internasional Sarjono Turin, S.H., M.H., Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan Rina Virawati, S.H., M.H., Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Undang Mugopal, S.H., M.H. Gubernur Jawa Barat H. Dedy Mulyadi dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. beserta jajaran.
Simak berita selengkapnya di http://www.kejaksaan.go.id
#KejaksaanRI #JaksaAgung #KenaliHukumJauhiHukuman #JaksaProfesionaldanBerintegritasShow More

Now Playing
Doorstop Terkait Penandatanganan MoU dalam rangka mempersiapkan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Selasa 4 November 2025 di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kejaksaan bersinergi dengan Pemerintah Daerah se-Jawa Barat melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan pidana ...kerja sosial sebagai penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku pada 2026.
Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Para Kepala Kejaksaan Negeri dengan Para Bupati dan Walikota se-wilayah Jawa Barat.
Pelaksanaan pidana kerja sosial nantinya memerlukan kerjasama antar pemangku kebijakan. Kejaksaan sebagai pelaksana putusan Pengadilan akan didukung oleh Pemerintah Daerah untuk menempatkan terpidana kerja sosial melaksanakan program pembimbingan di fasilitas-fasilitas umum di lingkungan pemerintah daerah, sesuai amanat Pasal 65 huruf e KUHP 2023.
Sebagai informasi, pidana kerja sosial dalam KUHP 2023 adalah pidana pokok yang merupakan alternatif pelaksanaan pidana penjara yang dilaksanakan di tempat publik. Tujuan pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut dikarenakan selama ini pembinaan di dalam penjara dirasa kurang efektif khususnya terhadap tindak pidana yang ancamannya dibawah 5 (lima) tahun.
Melalui pidana kerja sosial, diharapkan nantinya Terpidana kerja sosial dapat menjadi manusia yang lebih bermanfaat dan berjasa bagi lingkungan sosialnya atau masyarakat. Oleh karenanya kesuksesan pelaksanaan pidana kerja sosial dapat menampilkan wajah penegakan hukum yang adaptif, adil dan humanis sesuai nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat.
Adapun bentuk-bentuk pelaksanaan kerja sosial nantinya disesuaikan dengan kebutuhan dan kesesuaian di lapangan, seperti membersihkan tempat ibadah atau fasilitas umum, memberikan layanan pada panti asuhan atau panti sosial dan lain sebagainya.
Dalam pidatonya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. menyampaikan Penandatanganan Nota Kesepahaman bukanlah sekadar acara seremonial belaka, tetapi adalah perwujudan nyata sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan.
“Pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara, tidak memiliki unsur paksaan, tidak ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Melalui pidana kerja sosial, JAM Pidum menyampaikan bahwa pelaku tindak pidana kerja sosial memiliki kesempatan berbuat baik kepada masyarakat melalui kegiatan-kegiatan sosial yang bermanfaat. “Karena pada hakikatnya, setiap manusia tidak dilahirkan untuk berbuat salah, namun selalu ada kesempatan untuk berbuat kebaikan dan perbaikan,” imbuh JAM-Pidum.
Di akhir pidatonya, JAM-Pidum berpesan bahwa kerjasama ini tidak ditentukan oleh siapa yang paling hebat, tapi ditentukan oleh siapa yang mampu bekerjasama. Melalui penandatangan kerjasama ini, Jawa Barat telah menjadi pioner implementasi pidana kerja sosial nasional yang humanis dan bermanfaat bagi masyarakat serta mensukseskan penerapan KUHP baru.
Turut hadir dalam acara ini yaitu Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Babul Khoir Harahap, S.H., M.H, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI. Dr. M. Ali Ridho, S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama Internasional Sarjono Turin, S.H., M.H., Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan Rina Virawati, S.H., M.H., Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Undang Mugopal, S.H., M.H. Gubernur Jawa Barat H. Dedy Mulyadi dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. beserta jajaran.
#KejaksaanRI #trapsilaadhyaksaberakhlak #JAMPIDUM #jaksaprofesional #jaksaberintegritasShow More
Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Para Kepala Kejaksaan Negeri dengan Para Bupati dan Walikota se-wilayah Jawa Barat.
Pelaksanaan pidana kerja sosial nantinya memerlukan kerjasama antar pemangku kebijakan. Kejaksaan sebagai pelaksana putusan Pengadilan akan didukung oleh Pemerintah Daerah untuk menempatkan terpidana kerja sosial melaksanakan program pembimbingan di fasilitas-fasilitas umum di lingkungan pemerintah daerah, sesuai amanat Pasal 65 huruf e KUHP 2023.
Sebagai informasi, pidana kerja sosial dalam KUHP 2023 adalah pidana pokok yang merupakan alternatif pelaksanaan pidana penjara yang dilaksanakan di tempat publik. Tujuan pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut dikarenakan selama ini pembinaan di dalam penjara dirasa kurang efektif khususnya terhadap tindak pidana yang ancamannya dibawah 5 (lima) tahun.
Melalui pidana kerja sosial, diharapkan nantinya Terpidana kerja sosial dapat menjadi manusia yang lebih bermanfaat dan berjasa bagi lingkungan sosialnya atau masyarakat. Oleh karenanya kesuksesan pelaksanaan pidana kerja sosial dapat menampilkan wajah penegakan hukum yang adaptif, adil dan humanis sesuai nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat.
Adapun bentuk-bentuk pelaksanaan kerja sosial nantinya disesuaikan dengan kebutuhan dan kesesuaian di lapangan, seperti membersihkan tempat ibadah atau fasilitas umum, memberikan layanan pada panti asuhan atau panti sosial dan lain sebagainya.
Dalam pidatonya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. menyampaikan Penandatanganan Nota Kesepahaman bukanlah sekadar acara seremonial belaka, tetapi adalah perwujudan nyata sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan.
“Pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara, tidak memiliki unsur paksaan, tidak ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Melalui pidana kerja sosial, JAM Pidum menyampaikan bahwa pelaku tindak pidana kerja sosial memiliki kesempatan berbuat baik kepada masyarakat melalui kegiatan-kegiatan sosial yang bermanfaat. “Karena pada hakikatnya, setiap manusia tidak dilahirkan untuk berbuat salah, namun selalu ada kesempatan untuk berbuat kebaikan dan perbaikan,” imbuh JAM-Pidum.
Di akhir pidatonya, JAM-Pidum berpesan bahwa kerjasama ini tidak ditentukan oleh siapa yang paling hebat, tapi ditentukan oleh siapa yang mampu bekerjasama. Melalui penandatangan kerjasama ini, Jawa Barat telah menjadi pioner implementasi pidana kerja sosial nasional yang humanis dan bermanfaat bagi masyarakat serta mensukseskan penerapan KUHP baru.
Turut hadir dalam acara ini yaitu Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Babul Khoir Harahap, S.H., M.H, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI. Dr. M. Ali Ridho, S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama Internasional Sarjono Turin, S.H., M.H., Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan Rina Virawati, S.H., M.H., Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Undang Mugopal, S.H., M.H. Gubernur Jawa Barat H. Dedy Mulyadi dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. beserta jajaran.
#KejaksaanRI #trapsilaadhyaksaberakhlak #JAMPIDUM #jaksaprofesional #jaksaberintegritasShow More

Now Playing
Pra Pemantauan Tindak Lanjut (PRA-PTL) Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2025
Pra Pemantauan Tindak Lanjut (PRA-PTL) Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2025 pada Kejaksaan RI

Now Playing
Pererat Sinergi dan Silaturahmi, Kejaksaan dan KPK Gelar Pertandingan Persahabatan Tenis Meja
Jumat 31 Oktober 2025 di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adhyaksa Table Tennis Club (ATTC), organisasi di bawah Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) melaksanakan pertandingan persahabatan tenis meja dengan ...KPK sebagai wujud komitmen untuk mempererat silaturahmi, koordinasi, dan kerja sama antar kedua lembaga penegak hukum tersebut.
Pertandingan persahabatan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjalin komunikasi dan sinergi, tidak hanya dalam pelaksanaan tugas, tetapi juga melalui kegiatan keolahragaan.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh. Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N Mulyana, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Was) Rudi Margono, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI M. Ali Ridho. Sementara dari pihak KPK hadir langsung yakni Ketua KPK Setyo Budiyanto serta Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan jajaran pimpinan KPK lainnya.
Dalam pernyataannya, Plt. Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi penanda bahwa Kejaksaan akan terus menjalin komunikasi, sinergitas, dan kebersamaan dengan Aparatur KPK.
Plt. Wakil Jaksa Agung juga mengungkapkan bahwa setelah pertandingan persahabatan ini, pihak KPK juga direncanakan akan berkunjung ke Kejaksaan Agung, menegaskan adanya "saling balas-membalas kunjungan" untuk menjaga hubungan baik.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menekankan bahwa olahraga bersama ini bertujuan untuk lebih membina hubungan yang baik antara Jaksa yang bertugas di KPK dengan Jaksa di Kejaksaan Agung.
"Itu yang lebih dikenal dengan een en ondeelbaar atau Jaksa adalah satu dan tak terpisahkan. Jadi Jaksa di KPK dan Jaksa di Kejaksaan merupakan satu kesatuan tanpa dibeda-bedakan," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Ia menambahkan bahwa melalui sarana olahraga ini, kedua lembaga dapat bersinergi dalam berbagai hal, baik dalam pekerjaan sebagai sesama aparat penegak hukum maupun sebagai bagian dari organ Jaksa/Kejaksaan dalam hal ini PERSAJA. “Hubungan kerja yang bagus dan hubungan kekeluargaan yang baik perlu dibina melalui olahraga atau bentuk kegiatan lainnya,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Johanis Tanak juga menyampaikan rencana untuk mengundang Ketua PERSAJA yaitu Plt. Wakil Jaksa Agung untuk datang dan memberikan arahan serta bimbingan kepada Jaksa-Jaksa di KPK. Hal ini penting agar anggota PERSAJA di KPK tidak merasa ditinggalkan oleh "orang tua mereka di Kejaksaan".
Melalui sinergi dan kolaborasi ini, diharapkan hubungan antara Kejaksaan dan KPK akan semakin baik ke depan terutama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di masing-masing instansi.
#kejaksaanri #PersatuanJaksaIndonesia #PERSAJA #EenEnOndeelbaar #trapsilaadhyaksaberakhlakShow More
Pertandingan persahabatan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjalin komunikasi dan sinergi, tidak hanya dalam pelaksanaan tugas, tetapi juga melalui kegiatan keolahragaan.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh. Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N Mulyana, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Was) Rudi Margono, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI M. Ali Ridho. Sementara dari pihak KPK hadir langsung yakni Ketua KPK Setyo Budiyanto serta Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan jajaran pimpinan KPK lainnya.
Dalam pernyataannya, Plt. Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi penanda bahwa Kejaksaan akan terus menjalin komunikasi, sinergitas, dan kebersamaan dengan Aparatur KPK.
Plt. Wakil Jaksa Agung juga mengungkapkan bahwa setelah pertandingan persahabatan ini, pihak KPK juga direncanakan akan berkunjung ke Kejaksaan Agung, menegaskan adanya "saling balas-membalas kunjungan" untuk menjaga hubungan baik.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menekankan bahwa olahraga bersama ini bertujuan untuk lebih membina hubungan yang baik antara Jaksa yang bertugas di KPK dengan Jaksa di Kejaksaan Agung.
"Itu yang lebih dikenal dengan een en ondeelbaar atau Jaksa adalah satu dan tak terpisahkan. Jadi Jaksa di KPK dan Jaksa di Kejaksaan merupakan satu kesatuan tanpa dibeda-bedakan," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Ia menambahkan bahwa melalui sarana olahraga ini, kedua lembaga dapat bersinergi dalam berbagai hal, baik dalam pekerjaan sebagai sesama aparat penegak hukum maupun sebagai bagian dari organ Jaksa/Kejaksaan dalam hal ini PERSAJA. “Hubungan kerja yang bagus dan hubungan kekeluargaan yang baik perlu dibina melalui olahraga atau bentuk kegiatan lainnya,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Johanis Tanak juga menyampaikan rencana untuk mengundang Ketua PERSAJA yaitu Plt. Wakil Jaksa Agung untuk datang dan memberikan arahan serta bimbingan kepada Jaksa-Jaksa di KPK. Hal ini penting agar anggota PERSAJA di KPK tidak merasa ditinggalkan oleh "orang tua mereka di Kejaksaan".
Melalui sinergi dan kolaborasi ini, diharapkan hubungan antara Kejaksaan dan KPK akan semakin baik ke depan terutama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di masing-masing instansi.
#kejaksaanri #PersatuanJaksaIndonesia #PERSAJA #EenEnOndeelbaar #trapsilaadhyaksaberakhlakShow More
Berita Terkini
Cari
Kerjasama & Iklan
Untuk kerja sama dan iklan silakan kontak :
jaksamenyapa@gmail.com
Pos-pos Terbaru
- Kunjungan Mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Kejati Jatim Jadi Ruang Edukasi Penegakan Hukum dan Restorative Justice
- Wujudkan Efektivitas Penegakan Hukum, Kajati Jatim Sambut Kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya
- Senam Pagi Bersama, Bentuk Komitmen Kejati Jatim Ciptakan Lingkungan Kerja yang Sehat dan Harmonis
- Kajati Jatim Beri Arahan kepada Kajari se-Jawa Timur: Teguhkan Integritas dan Profesionalisme
- Kajati Jatim Dr. Kuntadi Lantik 27 Pejabat Eselon III Di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
