Video
🔴LIVE KONFERENSI PERS KEJAKSAAN RI KAPUSPENKUM DENGAN DEWAN PERS
#KejaksaanRI

Now Playing
🔴LIVE KONFERENSI PERS KEJAKSAAN RI KAPUSPENKUM DENGAN DEWAN PERS
Selasa, 22 April 2025.
#KejaksaanRI
#KejaksaanRI

Now Playing
🔴LIVE KONFERENSI PERS KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Selasa, 22 April 2025.
#KejaksaanRI
#KejaksaanRI

Now Playing
Penetapan Tersangka Baru Dalam Perkembangan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi/Gratifikasi
Senin 21 April 2025, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan tindakan penyitaan di beberapa tempat, berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak ...pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tindakan penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: Print- 23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025.
Adapun hasil dari pemeriksaan diperoleh fakta sebagai berikut:
• Terdapat pemufakatan jahat antara Tersangka MS, Tersangka JS bersama-sama dengan Tersangka TB untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula, baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan sementara berlangsung dengan biaya sebesar Rp478.500.000 (empat ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan Tersangka JS kepada Tersangka TB;
Skema tersebut dilakukan dengan cara;
• Tersangka MS dan Tersangka JS mengorder Tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo baik di penyidikan, penuntutan maupun di persidangan. Lalu Tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online dan JAK TV news sehingga Kejaksaan dinilai negatif dan telah merugikan hak-hak para Tersangka/Terdakwa yang ditangani oleh Tersangka MS dan Tersangka JS selaku Penasihat Hukum Tersangka/Terdakwa;
• Tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi Tim Pengacara Tersangka MS dan Tersangka JS yakni metodologi perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan, kemudian Tersangka TB menuangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online;
• Tersangka MS dan Tersangka JS membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara a quo di persidangan yang sedang berlangsung dan Tersangka TB kemudian mempublikasikan narasi-narasi demonstrasi tersebut secara negatif dalam berita-berita tentang Kejaksaan;
• Tersangka MS dan Tersangka JS menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast dan talkshow di beberapa media online dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan, kemudian diliput oleh Tersangka TB dan disiarkannya melalui JAK TV dan akun-akun official JAK TV;
• Tersangka TB memproduksi acara TV Show melalui dialog, talkshow, dan diskusi panel di beberapa kampus yang diliput oleh JAK TV;
• Tindakan yang dilakukan oleh Tersangka MS, Tersangka JS dan Tersangka TB bermaksud untuk membentuk opini publik dengan berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan maupun JAM PIDSUS dalam penanganan perkara a quo, baik saat penyidikan maupun di persidangan sehingga Kejaksaan dinilai negatif oleh masyarakat ataupun perkara tidak terbukti di persidangan.
Adapun Tersangka MS, Tersangka JS, dan Tersangka TB disangkakan melanggar pasal masing-masing:
- Tersangka MS disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
- Tersangka JS disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
- Tersangka TB disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
#KejaksaanRI #JAMPIDSUS #trapsilaadhyaksaberakhlakShow More
Tindakan penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: Print- 23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025.
Adapun hasil dari pemeriksaan diperoleh fakta sebagai berikut:
• Terdapat pemufakatan jahat antara Tersangka MS, Tersangka JS bersama-sama dengan Tersangka TB untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula, baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan sementara berlangsung dengan biaya sebesar Rp478.500.000 (empat ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan Tersangka JS kepada Tersangka TB;
Skema tersebut dilakukan dengan cara;
• Tersangka MS dan Tersangka JS mengorder Tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo baik di penyidikan, penuntutan maupun di persidangan. Lalu Tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online dan JAK TV news sehingga Kejaksaan dinilai negatif dan telah merugikan hak-hak para Tersangka/Terdakwa yang ditangani oleh Tersangka MS dan Tersangka JS selaku Penasihat Hukum Tersangka/Terdakwa;
• Tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi Tim Pengacara Tersangka MS dan Tersangka JS yakni metodologi perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan, kemudian Tersangka TB menuangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online;
• Tersangka MS dan Tersangka JS membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara a quo di persidangan yang sedang berlangsung dan Tersangka TB kemudian mempublikasikan narasi-narasi demonstrasi tersebut secara negatif dalam berita-berita tentang Kejaksaan;
• Tersangka MS dan Tersangka JS menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast dan talkshow di beberapa media online dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan, kemudian diliput oleh Tersangka TB dan disiarkannya melalui JAK TV dan akun-akun official JAK TV;
• Tersangka TB memproduksi acara TV Show melalui dialog, talkshow, dan diskusi panel di beberapa kampus yang diliput oleh JAK TV;
• Tindakan yang dilakukan oleh Tersangka MS, Tersangka JS dan Tersangka TB bermaksud untuk membentuk opini publik dengan berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan maupun JAM PIDSUS dalam penanganan perkara a quo, baik saat penyidikan maupun di persidangan sehingga Kejaksaan dinilai negatif oleh masyarakat ataupun perkara tidak terbukti di persidangan.
Adapun Tersangka MS, Tersangka JS, dan Tersangka TB disangkakan melanggar pasal masing-masing:
- Tersangka MS disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
- Tersangka JS disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
- Tersangka TB disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
#KejaksaanRI #JAMPIDSUS #trapsilaadhyaksaberakhlakShow More

Now Playing
🔴LIVE KONFERENSI PERS KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Selasa, 15 April 2025.
#KejaksaanRI
#KejaksaanRI

Now Playing
Kejaksaan RI Terima Delegasi Kejaksaan Republik Rakyat Tiongkok Dalam Rangka Penguatan Kerja Sama
Kejaksaan Republik Indonesia menerima kunjungan balasan dari delegasi Supreme People’s Procuratorate Republik Rakyat Tiongkok (Kejaksaan RRT) pada hari Jumat, 11 April 2025. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya penguatan kerja ...sama bilateral dalam kerangka China-ASEAN Prosecutors-General Conference.
Sebagai bagian dari agenda kunjungan, delegasi RRT juga mengadakan pertemuan dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara R. Narendra Jatna dalam sebuah jamuan makan siang. Pertemuan ini bertujuan mempererat komunikasi dan memperkuat hubungan kelembagaan antara kedua institusi.
Kunjungan dilanjutkan ke Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI di Ragunan, Jakarta. Delegasi disambut oleh Sekretaris Badiklat Ade Sutiawarman dan mengikuti sesi diskusi mengenai pertukaran praktik terbaik dalam pengembangan sumber daya manusia, serta melakukan peninjauan terhadap fasilitas pelatihan dan museum Kejaksaan.
Delegasi Kejaksaan RRT dipimpin oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Guangxi Zhuang, didampingi lima pejabat eselon III. Rombongan disambut dalam audiensi oleh Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung B. Maria Erna Elastiyani.
Adapun kunjungan ini merupakan bentuk resiprositas atas hubungan kerja sama yang telah terjalin erat antara Kejaksaan RI dan Kejaksaan RRT. Sebelumnya, Kejaksaan RI telah mengirimkan jaksa-jaksa untuk mengikuti program pelatihan di China-ASEAN Prosecutors Exchange and Training Base di Nanning, Provinsi Guangxi.
Melalui kunjungan ini, Kejaksaan RI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kerja sama internasional dan memperluas jaringan kemitraan strategis, khususnya dalam bidang penegakan hukum dan pengembangan kapasitas aparatur kejaksaan.
#KejaksaanRII #jaksaprofesionaldanberintegritas #trapsilaadhyaksaberakhlakShow More
Sebagai bagian dari agenda kunjungan, delegasi RRT juga mengadakan pertemuan dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara R. Narendra Jatna dalam sebuah jamuan makan siang. Pertemuan ini bertujuan mempererat komunikasi dan memperkuat hubungan kelembagaan antara kedua institusi.
Kunjungan dilanjutkan ke Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI di Ragunan, Jakarta. Delegasi disambut oleh Sekretaris Badiklat Ade Sutiawarman dan mengikuti sesi diskusi mengenai pertukaran praktik terbaik dalam pengembangan sumber daya manusia, serta melakukan peninjauan terhadap fasilitas pelatihan dan museum Kejaksaan.
Delegasi Kejaksaan RRT dipimpin oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Guangxi Zhuang, didampingi lima pejabat eselon III. Rombongan disambut dalam audiensi oleh Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung B. Maria Erna Elastiyani.
Adapun kunjungan ini merupakan bentuk resiprositas atas hubungan kerja sama yang telah terjalin erat antara Kejaksaan RI dan Kejaksaan RRT. Sebelumnya, Kejaksaan RI telah mengirimkan jaksa-jaksa untuk mengikuti program pelatihan di China-ASEAN Prosecutors Exchange and Training Base di Nanning, Provinsi Guangxi.
Melalui kunjungan ini, Kejaksaan RI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kerja sama internasional dan memperluas jaringan kemitraan strategis, khususnya dalam bidang penegakan hukum dan pengembangan kapasitas aparatur kejaksaan.
#KejaksaanRII #jaksaprofesionaldanberintegritas #trapsilaadhyaksaberakhlakShow More

Now Playing
PENAHANAN TERSANGKA BARU DALAM DUGAAN KORUPSI GRATIFIKASI TERKAIT PENANGANAN PERKARA DI PN JAKPUS
Sabtu 12 April 2025 sejak Pukul 12.00 WIB, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan tindakan penggeledahan di 3 (tiga) tempat yaitu ...di Jepara, Sukabumi dan Jakarta, berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun barang bukti yang diperoleh dalam penggeledahan tersebut antara lain:
1. 40 (empat puluh) lembar mata uang dolar Singapura pecahan SGD 100; 125 (seratus dua puluh lima) lembar mata uang dolar Amerika pecahan USD 100. Barang Bukti tersebut disita di rumah Tersangka MAN di Jl. Perintis Kemerdekaan 26 No. 25, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Tegal, Jawa Tengah.
2. 10 (sepuluh) lembar dolar Singapura uang pecahan SGD 100; 74 (tujuh puluh empat) lembar dolar Singapura pecahan SGD 50. Barang Bukti tersebut disita di Rumah Tersangka AR Jl, Kikir No. 26, RT 1/RW 4, Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.
3. 3 (tiga) unit mobil yaitu 1 (satu) Toyota Land Cruiser dan 2 (dua) Land Rover; 21 (dua puluh satu) unit speda motor; 7 (tujuh) unit sepeda. Barang Bukti tersebut disita di Rumah Tersangka AR Jl, Kikir No. 26, RT 1/RW 4, Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.
4. Uang senilai USD 36.000. Barang Bukti tersebut disita di rumah Sdr. AM di Jepara.
5. 1 (satu) unit mobil Fortuner. Barang Bukti tersebut disita di rumah Sdr. AM di Jepara.
6. Uang senilai SGD 4.700. Barang Bukti tersebut disita dari kantor Tersangka MS.
7. Uang tunai Rp616.230.000. Barang Bukti tersebut disita dari rumah Sdr. ASB.
Selanjutnya Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang di Kantor Kejaksaan Agung, antara lain DJU selaku Hakim Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ABS selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, AL selaku Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan saksi atas nama DAK dan LK selaku staf legal PT Daya Labuhan Indah Grup Wilmar, serta AH dan TH selaku Karyawan Indah Kusuma.
Simak Berita selengkapnya di http://www.kejaksaan.go.id
#kejaksaanri
#JAMPIDSUS
#jaksaprofesionaldanberintegritas
#perkara
#trapsilaadhyaksaberakhlakShow More
Adapun barang bukti yang diperoleh dalam penggeledahan tersebut antara lain:
1. 40 (empat puluh) lembar mata uang dolar Singapura pecahan SGD 100; 125 (seratus dua puluh lima) lembar mata uang dolar Amerika pecahan USD 100. Barang Bukti tersebut disita di rumah Tersangka MAN di Jl. Perintis Kemerdekaan 26 No. 25, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Tegal, Jawa Tengah.
2. 10 (sepuluh) lembar dolar Singapura uang pecahan SGD 100; 74 (tujuh puluh empat) lembar dolar Singapura pecahan SGD 50. Barang Bukti tersebut disita di Rumah Tersangka AR Jl, Kikir No. 26, RT 1/RW 4, Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.
3. 3 (tiga) unit mobil yaitu 1 (satu) Toyota Land Cruiser dan 2 (dua) Land Rover; 21 (dua puluh satu) unit speda motor; 7 (tujuh) unit sepeda. Barang Bukti tersebut disita di Rumah Tersangka AR Jl, Kikir No. 26, RT 1/RW 4, Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.
4. Uang senilai USD 36.000. Barang Bukti tersebut disita di rumah Sdr. AM di Jepara.
5. 1 (satu) unit mobil Fortuner. Barang Bukti tersebut disita di rumah Sdr. AM di Jepara.
6. Uang senilai SGD 4.700. Barang Bukti tersebut disita dari kantor Tersangka MS.
7. Uang tunai Rp616.230.000. Barang Bukti tersebut disita dari rumah Sdr. ASB.
Selanjutnya Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang di Kantor Kejaksaan Agung, antara lain DJU selaku Hakim Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ABS selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, AL selaku Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan saksi atas nama DAK dan LK selaku staf legal PT Daya Labuhan Indah Grup Wilmar, serta AH dan TH selaku Karyawan Indah Kusuma.
Simak Berita selengkapnya di http://www.kejaksaan.go.id
#kejaksaanri
#JAMPIDSUS
#jaksaprofesionaldanberintegritas
#perkara
#trapsilaadhyaksaberakhlakShow More
Berita Terkini
Cari
Pos-pos Terbaru
- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Terima Kunjungan Peserta Sespimti Polri Dikreg Ke-34 Ta 2025
- Kejati Jatim Gandeng Damkar Kota Surabaya Perkuat Aspek Keselamatan dan Pelayanan dengan Tingkatkan Kesiapsiagaan Kebakaran
- Plt. Kajati Jatim di Apel Pagi Sampaikan Disiplin Kuat, WBBM Siap, Kajati Baru Segera Bertugas
- Keluarga Besar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mengucapkan selamat Hari Kartini Untuk Seluruh Perempuan Indonesia
- Keluarga Besar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mengucapkan selamat Hari Raya Paskah tahun 2025 Kepada Seluruh Umat Kristiani