Video
Persaja Litaracy Space 2026
Siapa bilang bahas hukum itu ngebosenin? Di PERSAJA Literacy ...Space 2026, kita bakal bahas sisi lain dari dunia hukum yang jarang diketahui publik, tentunya dengan obrolan yang santai tapi tetap berisi.
Tonton/Dengarkan podcast terbaru di Youtube Kejaksaan Republik Indonesia.
Catat tanggalnya ya!
🗓 28 - 30 April 2026
⏰ 10.00 WIB – selesai
📍 M Bloc Space
Jangan sampai ketinggalan, ya. See you there! 🚀
#PERSAJA75 #PERSAJALiteracySpace #GenerasiMuda #LiterasiHukum
#PodcastKejaksaanRI #KejaksaanRI #JaksaProfesionaldanBerintegritasShow More

Now Playing
Persaja Litaracy Space 2026
Podcast Kejaksaan RI menghadirkan Narasumber Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejaksaan Agung Dr. Rudi Pradisetia Sudirdja, S.H., M.H.
Siapa bilang bahas hukum itu ngebosenin? Di PERSAJA Literacy ...Space 2026, kita bakal bahas sisi lain dari dunia hukum yang jarang diketahui publik, tentunya dengan obrolan yang santai tapi tetap berisi.
Tonton/Dengarkan podcast terbaru di Youtube Kejaksaan Republik Indonesia.
Catat tanggalnya ya!
🗓 28 - 30 April 2026
⏰ 10.00 WIB – selesai
📍 M Bloc Space
Jangan sampai ketinggalan, ya. See you there! 🚀
#PERSAJA75 #PERSAJALiteracySpace #GenerasiMuda #LiterasiHukum
#PodcastKejaksaanRI #KejaksaanRI #JaksaProfesionaldanBerintegritasShow More
Siapa bilang bahas hukum itu ngebosenin? Di PERSAJA Literacy ...Space 2026, kita bakal bahas sisi lain dari dunia hukum yang jarang diketahui publik, tentunya dengan obrolan yang santai tapi tetap berisi.
Tonton/Dengarkan podcast terbaru di Youtube Kejaksaan Republik Indonesia.
Catat tanggalnya ya!
🗓 28 - 30 April 2026
⏰ 10.00 WIB – selesai
📍 M Bloc Space
Jangan sampai ketinggalan, ya. See you there! 🚀
#PERSAJA75 #PERSAJALiteracySpace #GenerasiMuda #LiterasiHukum
#PodcastKejaksaanRI #KejaksaanRI #JaksaProfesionaldanBerintegritasShow More

Now Playing
Penahanan 3 Orang Tersangka Perkara Korupsi Penyimpangan Kelola Pertambangan PT AKT di Kalteng
Kamis 23 April 2026, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 3 orang Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT ...AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah tahun 2016 s.d. 2025.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penggeledahan di Provinsi Jakarta, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.
Adapun 3 orang tersangka tersebut dengan perannya masing-masing:
- Tersangka HS selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung,
- Tersangka BJW selaku Direktur PT AKT,
- Tersangka HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia
Kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor.
Para tersangka disangkakan pasal:
- Primair:
Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Subsidiair:
Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Para tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang.Show More
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penggeledahan di Provinsi Jakarta, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.
Adapun 3 orang tersangka tersebut dengan perannya masing-masing:
- Tersangka HS selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung,
- Tersangka BJW selaku Direktur PT AKT,
- Tersangka HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia
Kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor.
Para tersangka disangkakan pasal:
- Primair:
Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Subsidiair:
Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Para tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang.Show More

Now Playing
TATA CARA PEMBAYARAN DENDA TILANG
Sobat Adhyaksa, sekarang bayar denda tilang bisa dilakukan #KapanSaja dan #DimanaSaja. cukup gunakan layanan E-Tilang Kejaksaan!
Caranya :
1. Cek tanggal sidang & buka website tilang.kejaksaan.go.id.
2. Masukkan nomor register tilang Anda.
3. Cek ...nominal denda & biaya perkara.
4. Pilih tanggal pengambilan barang bukti.
5. Klik BAYAR dan dapatkan kode pembayaran/billing.
6. Bayar melalui lebih dari 154 kanal (M-Banking, E-Wallet, Tokopedia, Kantor Pos, dll).
Tonton videonya buat tahu langkah-langkahnya ya! Ingat, Kejaksaan tidak pernah meminta transfer ke rekening pribadi.
#KejaksaanRI #TrapsilaAdhyaksaBerakhlakShow More
Caranya :
1. Cek tanggal sidang & buka website tilang.kejaksaan.go.id.
2. Masukkan nomor register tilang Anda.
3. Cek ...nominal denda & biaya perkara.
4. Pilih tanggal pengambilan barang bukti.
5. Klik BAYAR dan dapatkan kode pembayaran/billing.
6. Bayar melalui lebih dari 154 kanal (M-Banking, E-Wallet, Tokopedia, Kantor Pos, dll).
Tonton videonya buat tahu langkah-langkahnya ya! Ingat, Kejaksaan tidak pernah meminta transfer ke rekening pribadi.
#KejaksaanRI #TrapsilaAdhyaksaBerakhlakShow More

Now Playing
Badan Pemulihan Aset Luncurkan "BPA Fair 2026" Optimalkan Pemulihan Aset Lewat Lelang Terbuka
Badan Pemulihan Aset (BPA) secara resmi meluncurkan BPA Fair 2026 mengusung tema “Pemulihan Aset Untuk Kesempurnaan Keadilan” yang berlangsung pada Rabu 22 April 2026 di Kantor Badan Pemulihan Aset.
Kegiatan ...ini menjadi terobosan perdana (game changer) dalam meningkatkan efektivitas penyelesaian aset negara melalui mekanisme penjualan lelang yang transparan dan akuntabel.
Adapun rangkaian kegiatan BPA Fair ini akan berlangsung mulai 18 Mei s.d. 22 Mei 2026. Melalui kegiatan ini, BPA terus berkomitmen untuk mengoptimalkan pemulihan serta pengelolaan aset sebagai bagian integral dari penegakan hukum yang berkeadilan demi memulihkan kerugian negara secara akuntabel.
Dalam sambutannya, Kepala Badan Pemulihan Aset Dr. Kuntadi mengungkapkan bahwa perhelatan BPA Fair ini merupakan inovasi perdana yang diharapkan menjadi game changer dalam pelaksanaan fungsi penyelesaian aset, terutama melalui mekanisme penjualan lelang yang selama ini masih menghadapi kendala rendahnya respons masyarakat.
“Program ini dirancang secara komprehensif untuk menguatkan sistem pemulihan aset nasional melalui integrasi data dan optimalisasi nilai manfaat ekonomi maupun sosial dari aset hasil penegakan hukum,” imbuh Kepala BPA.
Selain memperkuat koordinasi lintas sektor dengan berbagai lembaga perekonomian pemerintah, BPA Fair juga mengedepankan transformasi digital untuk meningkatkan transparansi serta efisiensi proses pelelangan. Langkah ini dibarengi dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan edukasi publik yang intensif mengenai tahapan lelang barang rampasan negara melalui instansi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau KPKNL.
Dalam pelaksanaannya, Badan Pemulihan Aset bersinergi dengan Kementerian Keuangan serta Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang mencakup BNI, Bank Mandiri dan BSI.
“Kolaborasi strategis dengan Bank Himbara ini merupakan bentuk dukungan sistem transaksi dan pembayaran, sekaligus mitra dalam publikasi dan edukasi kepada masyarakat. Pada ajang ini, terdapat estimasi sebanyak 400 aset lebih yang terbagi dalam 245 lot untuk dilelang, dengan target capaian penjualan sebesar 75 persen,” ungkap Kepala BPA.
Berdasarkan estimasi awal, nilai aset bergerak yang akan dilelang mencapai lebih dari Rp100 miliar. Beberapa aset unggulan yang ditawarkan antara lain mobil sport dan lukisan berbahan emas. Sekitar 90% aset yang tersedia merupakan aset bergerak, sehingga memudahkan masyarakat dalam melihat dan memahami objek lelang secara langsung
Aset yang ditawarkan meliputi berbagai kategori mulai dari perhiasan, tas mewah, kendaraan termasuk mobil sport, hingga karya seni seperti lukisan bernilai tinggi. Seluruh aset tersebut telah melalui proses pengelolaan dan perawatan guna menjaga nilai ekonominya sebelum dilelang kepada publik.
Dalam sambutannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna menegaskan bahwa BPA FAIR 2026 merupakan wujud nyata komitmen keterbukaan institusi penegak hukum, khususnya dalam pengelolaan dan pemulihan aset.
“Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga harus memastikan pemulihan kerugian negara. Kegiatan ini menjadi sarana edukasi publik sekaligus menjawab berbagai persepsi yang berkembang di masyarakat,” ujarnya. Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai mekanisme pengelolaan aset hasil penegakan hukum yang selama ini belum sepenuhnya terpublikasikan.
cek selengkapnya http://www.kejaksaan.go.id
#KejaksaanRI #BPAFAIR2026 #BadanPemulihanAset #trapsilaadhyaksaberakhlakShow More
Kegiatan ...ini menjadi terobosan perdana (game changer) dalam meningkatkan efektivitas penyelesaian aset negara melalui mekanisme penjualan lelang yang transparan dan akuntabel.
Adapun rangkaian kegiatan BPA Fair ini akan berlangsung mulai 18 Mei s.d. 22 Mei 2026. Melalui kegiatan ini, BPA terus berkomitmen untuk mengoptimalkan pemulihan serta pengelolaan aset sebagai bagian integral dari penegakan hukum yang berkeadilan demi memulihkan kerugian negara secara akuntabel.
Dalam sambutannya, Kepala Badan Pemulihan Aset Dr. Kuntadi mengungkapkan bahwa perhelatan BPA Fair ini merupakan inovasi perdana yang diharapkan menjadi game changer dalam pelaksanaan fungsi penyelesaian aset, terutama melalui mekanisme penjualan lelang yang selama ini masih menghadapi kendala rendahnya respons masyarakat.
“Program ini dirancang secara komprehensif untuk menguatkan sistem pemulihan aset nasional melalui integrasi data dan optimalisasi nilai manfaat ekonomi maupun sosial dari aset hasil penegakan hukum,” imbuh Kepala BPA.
Selain memperkuat koordinasi lintas sektor dengan berbagai lembaga perekonomian pemerintah, BPA Fair juga mengedepankan transformasi digital untuk meningkatkan transparansi serta efisiensi proses pelelangan. Langkah ini dibarengi dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan edukasi publik yang intensif mengenai tahapan lelang barang rampasan negara melalui instansi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau KPKNL.
Dalam pelaksanaannya, Badan Pemulihan Aset bersinergi dengan Kementerian Keuangan serta Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang mencakup BNI, Bank Mandiri dan BSI.
“Kolaborasi strategis dengan Bank Himbara ini merupakan bentuk dukungan sistem transaksi dan pembayaran, sekaligus mitra dalam publikasi dan edukasi kepada masyarakat. Pada ajang ini, terdapat estimasi sebanyak 400 aset lebih yang terbagi dalam 245 lot untuk dilelang, dengan target capaian penjualan sebesar 75 persen,” ungkap Kepala BPA.
Berdasarkan estimasi awal, nilai aset bergerak yang akan dilelang mencapai lebih dari Rp100 miliar. Beberapa aset unggulan yang ditawarkan antara lain mobil sport dan lukisan berbahan emas. Sekitar 90% aset yang tersedia merupakan aset bergerak, sehingga memudahkan masyarakat dalam melihat dan memahami objek lelang secara langsung
Aset yang ditawarkan meliputi berbagai kategori mulai dari perhiasan, tas mewah, kendaraan termasuk mobil sport, hingga karya seni seperti lukisan bernilai tinggi. Seluruh aset tersebut telah melalui proses pengelolaan dan perawatan guna menjaga nilai ekonominya sebelum dilelang kepada publik.
Dalam sambutannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna menegaskan bahwa BPA FAIR 2026 merupakan wujud nyata komitmen keterbukaan institusi penegak hukum, khususnya dalam pengelolaan dan pemulihan aset.
“Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga harus memastikan pemulihan kerugian negara. Kegiatan ini menjadi sarana edukasi publik sekaligus menjawab berbagai persepsi yang berkembang di masyarakat,” ujarnya. Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai mekanisme pengelolaan aset hasil penegakan hukum yang selama ini belum sepenuhnya terpublikasikan.
cek selengkapnya http://www.kejaksaan.go.id
#KejaksaanRI #BPAFAIR2026 #BadanPemulihanAset #trapsilaadhyaksaberakhlakShow More

Now Playing
Kejaksaan Agung Menerima Kunjungan Siswa SMA N 66 Jakarta
Kejaksaan Agung melalui Pusat Penerangan Hukum menerima audiensi dari siswa siswi SMA N 66 Jakarta. Audiensi tersebut dilaksanakan di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada hari Selasa 21 April 2026.
Audiensi tersebut, ...dibuka langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam sambutannya bahwa pencapaian Kejaksaan ini, tidak diperjuangkan bukan semata-mata untuk mendapatkan
prestasi. Tetapi kita ingin mengoptimalkan segala kepercayaan yang sudah diberikan oleh rakyat kepada instansi Kejaksan.
Dalam audiensi tersebut, juga dijelaskan mengenai Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI.
#kejaksaanri #trapsilaadhyaksaberakhlak #jaksaprofesionaldanberintegritasShow More
Audiensi tersebut, ...dibuka langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam sambutannya bahwa pencapaian Kejaksaan ini, tidak diperjuangkan bukan semata-mata untuk mendapatkan
prestasi. Tetapi kita ingin mengoptimalkan segala kepercayaan yang sudah diberikan oleh rakyat kepada instansi Kejaksan.
Dalam audiensi tersebut, juga dijelaskan mengenai Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI.
#kejaksaanri #trapsilaadhyaksaberakhlak #jaksaprofesionaldanberintegritasShow More

Now Playing
Pelatihan PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ASET NEGARA DALAM KONTRAK INTERNASIONAL DAN PUTUSAN ARBITRASE
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna memberikan penekanan strategis mengenai aspek penting kontrak internasional dalam kaitannya dengan kepentingan negara pada kegiatan Pelatihan Perlindungan Hukum ...Aset Negara dalam Kontrak Internasional dan Keputusan Arbitrase yang diselenggarakan pada Kamis 16 April 2026 di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Dalam paparan tersebut, Jamdatun membuka diskusi dengan sebuah koreksi mendasar terhadap paradigma yang selama ini berkembang, di mana negara seringkali diposisikan seolah-olah hanya sebagai subjek privat biasa dalam pelaksanaan perjanjian internasional.
Selain aspek hukum materiil, Jamdatun menyoroti kelemahan dalam disiplin administratif dan tertib pencatatan hukum yang sering menentukan hasil akhir dalam sengketa internasional. Kurangnya dokumentasi formal pada peristiwa hukum penting, seperti notifikasi force majeure, mengakibatkan negara kehilangan kekuatan pembuktian formal yang sangat krusial di forum internasional.
Hal itu diperparah dengan kerawanan pada tahap akhir negosiasi melalui apa yang dikenal sebagai midnight clause, yaitu klausul-klausul strategis yang sering disepakati dalam kondisi terburu-buru dan lelah, namun memuat keputusan vital mengenai pilihan hukum dan forum sengketa yang akan mengikat negara secara redaksional di masa depan.
Jamdatun mengharapkan penguatan peran aktif Jaksa Pengacara Negara untuk bertindak sebagai penjaga kepentingan negara sejak tahap perancangan kontrak guna memastikan perlindungan aset negara berjalan maksimal demi manfaat bangsa dan negara.
Simak Berita selengkapnya di
http://www.kejaksaan.go.id
#KejaksaanRI
#JaksaProfesionaldanBerintegritas
#TrapsilaAdhyaksaBerkahlak
#KenaliHukumJauhkanHukuman
#JAMDATUNShow More
Dalam paparan tersebut, Jamdatun membuka diskusi dengan sebuah koreksi mendasar terhadap paradigma yang selama ini berkembang, di mana negara seringkali diposisikan seolah-olah hanya sebagai subjek privat biasa dalam pelaksanaan perjanjian internasional.
Selain aspek hukum materiil, Jamdatun menyoroti kelemahan dalam disiplin administratif dan tertib pencatatan hukum yang sering menentukan hasil akhir dalam sengketa internasional. Kurangnya dokumentasi formal pada peristiwa hukum penting, seperti notifikasi force majeure, mengakibatkan negara kehilangan kekuatan pembuktian formal yang sangat krusial di forum internasional.
Hal itu diperparah dengan kerawanan pada tahap akhir negosiasi melalui apa yang dikenal sebagai midnight clause, yaitu klausul-klausul strategis yang sering disepakati dalam kondisi terburu-buru dan lelah, namun memuat keputusan vital mengenai pilihan hukum dan forum sengketa yang akan mengikat negara secara redaksional di masa depan.
Jamdatun mengharapkan penguatan peran aktif Jaksa Pengacara Negara untuk bertindak sebagai penjaga kepentingan negara sejak tahap perancangan kontrak guna memastikan perlindungan aset negara berjalan maksimal demi manfaat bangsa dan negara.
Simak Berita selengkapnya di
http://www.kejaksaan.go.id
#KejaksaanRI
#JaksaProfesionaldanBerintegritas
#TrapsilaAdhyaksaBerkahlak
#KenaliHukumJauhkanHukuman
#JAMDATUNShow More
Berita Terkini
Cari
Kerjasama & Iklan
Untuk kerja sama dan iklan silakan kontak :
jaksamenyapa@gmail.com
Pos-pos Terbaru
- Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Area Jambi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi
- Audiensi dan Silaturahmi dari Persatuan Wartawan Indonesia
- Focus Group Discussion Harmonisasi Norma Pidana dalam Peraturan Daerah
- Kunjungan Kerja dan Silaturahmi dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi
- Kunjungan Kepala Office BRI Jambi
