Video
TIM PAKEM KEJAKSAAN RI GELAR RAPAT ALIRAN BUDDHA DJAWI WISNU DAN DAMPAKNYA PADA HAK KEPENDUDUKAN.
Adapun rapat koordinasi ini memiliki dua tujuan utama:
1. Melakukan deteksi dini terhadap keberadaan Aliran Buddho Djawi Wisnu serta problematika terkait hak kependudukan bagi para pemeluk agama/kepercayaan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97 Tahun 2016.
2. Memperkuat peran Tim Koordinasi Pakem dalam melaksanakan pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat.
Dinamika ini menegaskan pentingnya pendekatan yang komprehensif untuk menyikapi keberagaman keyakinan dalam masyarakat guna mencegah terjadinya penodaan agama, penyalahgunaan kebebasan berkeyakinan, serta potensi ancaman terhadap ketertiban umum.
Baca berita selengkapnya di http://www.kejaksaan.go.id
#KejaksaanRI #JaksaAgung #JaksaProfesional #BanggamelayaniBangsa #TrapsilaAdhyaksaShow More

Now Playing
TIM PAKEM KEJAKSAAN RI GELAR RAPAT ALIRAN BUDDHA DJAWI WISNU DAN DAMPAKNYA PADA HAK KEPENDUDUKAN.
Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Pusat pada Direktorat II Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) mengadakan rapat koordinasi pada Rabu 18 Juni 2025 di Hotel Veranda, Jakarta. Rapat ...ini membahas secara mendalam permasalahan terkait pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat, dengan fokus utama pada “Problematika Keberadaan Aliran Buddha Djawi Wisnu.”
Adapun rapat koordinasi ini memiliki dua tujuan utama:
1. Melakukan deteksi dini terhadap keberadaan Aliran Buddho Djawi Wisnu serta problematika terkait hak kependudukan bagi para pemeluk agama/kepercayaan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97 Tahun 2016.
2. Memperkuat peran Tim Koordinasi Pakem dalam melaksanakan pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat.
Dinamika ini menegaskan pentingnya pendekatan yang komprehensif untuk menyikapi keberagaman keyakinan dalam masyarakat guna mencegah terjadinya penodaan agama, penyalahgunaan kebebasan berkeyakinan, serta potensi ancaman terhadap ketertiban umum.
Baca berita selengkapnya di http://www.kejaksaan.go.id
#KejaksaanRI #JaksaAgung #JaksaProfesional #BanggamelayaniBangsa #TrapsilaAdhyaksaShow More
Adapun rapat koordinasi ini memiliki dua tujuan utama:
1. Melakukan deteksi dini terhadap keberadaan Aliran Buddho Djawi Wisnu serta problematika terkait hak kependudukan bagi para pemeluk agama/kepercayaan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97 Tahun 2016.
2. Memperkuat peran Tim Koordinasi Pakem dalam melaksanakan pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat.
Dinamika ini menegaskan pentingnya pendekatan yang komprehensif untuk menyikapi keberagaman keyakinan dalam masyarakat guna mencegah terjadinya penodaan agama, penyalahgunaan kebebasan berkeyakinan, serta potensi ancaman terhadap ketertiban umum.
Baca berita selengkapnya di http://www.kejaksaan.go.id
#KejaksaanRI #JaksaAgung #JaksaProfesional #BanggamelayaniBangsa #TrapsilaAdhyaksaShow More

Now Playing
Penyitaan Uang Rp11,8 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng Terdakwa Korporasi
Selasa 17 Juni 2025, Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penyitaan pada tingkat penuntutan terhadap uang senilai Rp11.880.351.802.619 ...(sebelas triliun delapan ratus delapan puluh miliar tiga ratus lima puluh juta delapan ratus dua ribu enam ratus sembilan belas rupiah) terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.
Adapun perkara tersebut melibatkan 5 (lima) Terdakwa Korporasi yaitu:
1. PT Multimas Nabati Asahan
2. PT Multi Nabati Sulawesi
3. PT Sinar Alam Permai
4. PT Wilmar Bioenergi Indonesia
5. PT Wilmar Nabati Indonesia
Para terdakwa korporasi tersebut masing-masing didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti yang diketahui, kelima terdakwa korporasi tersebut telah diputus oleh Hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sehingga Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih dalam tahap pemeriksaan kasasi.
berdasarkan perhitungan Hasil Audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, terdapat kerugian negara (kerugian keuangan negara, ilegall gain dan kerugian perekonomian negara) seluruhnya sebesar Rp11.880.351.802.619 dengan rincian sebagai berikut:
a. PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3.997.042.917.832,42;
b. PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp39.756.429.964,94;
c. PT Sinar Alam Permai sebesar Rp483.961.045.417,33;
d. PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp57.303.038.077,64;
e. PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp7.302.288.371.326,78;
Bahwa dalam perkembangannya, kelima Terdakwa Korporasi tersebut pada tanggal 23 dan 26 Mei 2025 mengembalikan uang sejumlah kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp11.880.351.802.619 pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) JAM PIDSUS pada Bank Mandiri.
Selanjutnya terhadap jumlah uang yang dikembalikan tersebut, Penuntut Umum telah melakukan penyitaan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 04 Juni 2025, penyitaan tersebut dilakukan pada tingkat penuntutan dengan mendasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 38 ayat (1) KUHAP untuk kepentingan pemeriksaan kasasi.
Setelah dilakukan penyitaan, Tim Penuntut Umum mengajukan tambahan memori kasasi yaitu memasukkan uang yang telah disita menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi, guna menjadi bahan pertimbangan oleh Hakim Agung yang memeriksa Kasasi, khususnya terkait sejumlah uang tersebut “dikompensasikan” untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi dari para Terdakwa Korporasi tersebut.
#KejaksaanRI #jaksaprofesionaldanberintegritas #trapsilaadhyaksaberakhlakShow More
Adapun perkara tersebut melibatkan 5 (lima) Terdakwa Korporasi yaitu:
1. PT Multimas Nabati Asahan
2. PT Multi Nabati Sulawesi
3. PT Sinar Alam Permai
4. PT Wilmar Bioenergi Indonesia
5. PT Wilmar Nabati Indonesia
Para terdakwa korporasi tersebut masing-masing didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti yang diketahui, kelima terdakwa korporasi tersebut telah diputus oleh Hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sehingga Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih dalam tahap pemeriksaan kasasi.
berdasarkan perhitungan Hasil Audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, terdapat kerugian negara (kerugian keuangan negara, ilegall gain dan kerugian perekonomian negara) seluruhnya sebesar Rp11.880.351.802.619 dengan rincian sebagai berikut:
a. PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3.997.042.917.832,42;
b. PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp39.756.429.964,94;
c. PT Sinar Alam Permai sebesar Rp483.961.045.417,33;
d. PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp57.303.038.077,64;
e. PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp7.302.288.371.326,78;
Bahwa dalam perkembangannya, kelima Terdakwa Korporasi tersebut pada tanggal 23 dan 26 Mei 2025 mengembalikan uang sejumlah kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp11.880.351.802.619 pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) JAM PIDSUS pada Bank Mandiri.
Selanjutnya terhadap jumlah uang yang dikembalikan tersebut, Penuntut Umum telah melakukan penyitaan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 04 Juni 2025, penyitaan tersebut dilakukan pada tingkat penuntutan dengan mendasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 38 ayat (1) KUHAP untuk kepentingan pemeriksaan kasasi.
Setelah dilakukan penyitaan, Tim Penuntut Umum mengajukan tambahan memori kasasi yaitu memasukkan uang yang telah disita menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi, guna menjadi bahan pertimbangan oleh Hakim Agung yang memeriksa Kasasi, khususnya terkait sejumlah uang tersebut “dikompensasikan” untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi dari para Terdakwa Korporasi tersebut.
#KejaksaanRI #jaksaprofesionaldanberintegritas #trapsilaadhyaksaberakhlakShow More

Now Playing
🔴LIVE KONFERENSI PERS KEJAKSAAN RI
LIVE Konferensi pers penyitaan uang hasil Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para Terdakwa Korporasi Wilmar Grup sebesar RP11.880.351.802.619,- (Sebelas Triliun Delapan Ratus Puluh Miliar Tiga ...Ratus Lima Puluh Satu Juta Delapan Ratus Dua Ribu Enam Ratus Sembilan Belas Rupiah).
Jakarta, 17 Juni 2025.
#KejaksaanRIShow More
Jakarta, 17 Juni 2025.
#KejaksaanRIShow More

Now Playing
PUSPENKUM GELAR PELATIHAN INTENSIF MOBILE JOURNALISM
Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung secara resmi membuka kegiatan Pelatihan Intensif Mobile Journalism Tahun 2025 pada Selasa, 27 Mei 2025, di Gran Mahakam Hotel. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi ...antara Puspenkum dengan Tempo Institute, dengan dukungan berbagai narasumber profesional di bidang media digital dan jurnalisme.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari upaya strategis Kejaksaan RI dalam memperkuat fungsi kehumasan sebagai garda terdepan dalam membangun citra dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.
“Di era disrupsi informasi saat ini, Humas Kejaksaan tidak hanya dituntut sebagai penyampai informasi, namun juga sebagai pengelola narasi institusi yang cepat, tepat, dan akurat,” ujar Kapuspenkum.
Mengusung tema “Optimalisasi Kolaborasi Antar Satuan Kerja Dalam Rangka Percepatan Penyebaran Informasi Publik” pelatihan ini diharapkan mampu mendorong sinergi dan kolaborasi antar satuan kerja dalam memproduksi dan menyebarluaskan informasi kinerja Kejaksaan kepada masyarakat secara profesional.
Baca berita selengkapnya di http://www.kejaksaan.go.id
#KejaksaanRI #JaksaAgung #JaksaProfesional #BanggamelayaniBangsa #TrapsilaAdhyaksaShow More
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari upaya strategis Kejaksaan RI dalam memperkuat fungsi kehumasan sebagai garda terdepan dalam membangun citra dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.
“Di era disrupsi informasi saat ini, Humas Kejaksaan tidak hanya dituntut sebagai penyampai informasi, namun juga sebagai pengelola narasi institusi yang cepat, tepat, dan akurat,” ujar Kapuspenkum.
Mengusung tema “Optimalisasi Kolaborasi Antar Satuan Kerja Dalam Rangka Percepatan Penyebaran Informasi Publik” pelatihan ini diharapkan mampu mendorong sinergi dan kolaborasi antar satuan kerja dalam memproduksi dan menyebarluaskan informasi kinerja Kejaksaan kepada masyarakat secara profesional.
Baca berita selengkapnya di http://www.kejaksaan.go.id
#KejaksaanRI #JaksaAgung #JaksaProfesional #BanggamelayaniBangsa #TrapsilaAdhyaksaShow More

Now Playing
JAKSA AGUNG SOROTI KOMPLEKSITAS PERMASALAHAN TAMAN NASIONAL TESSO NILO DALAM RAPAT SATGAS PKH
Jaksa Agung selaku Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memimpin rapat pada Jumat 13 Juni 2025 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, membahas tindak lanjut ...penguasaan kembali kawasan hutan dan rencana relokasi penduduk di Kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Provinsi Riau.
Adapun dalam rapat ini menyoroti berbagai permasalahan kompleks yang dihadapi dalam upaya penertiban kawasan hutan, dengan harapan keberhasilan di TNTN dapat menjadi percontohan nasional.
Dalam sambutan pengantarnya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi atas capaian kinerja Satgas PKH yang berhasil menguasai kembali lahan kawasan hutan seluas 1.019.611,31 hektar per tanggal 2 Juni 2025.
Namun, Jaksa Agung juga mengungkapkan keprihatinan mendalam terkait kondisi TNTN di Riau. Berdasarkan hasil kunjungan Tim Satgas PKH pada 10 Juni 2025, dari luas kawasan hutan ±81.793 hektar, saat ini hanya tersisa ±12.561 hektar.
“Hal ini disebabkan oleh perambahan hutan yang merusak ekosistem dan fungsi hutan sebagai rumah satwa serta paru-paru dunia,” ujar Jaksa Agung menambahkan.
Permasalahan di TNTN sangat kompleks, meliputi:
• Perkebunan sawit sebagai sumber utama perekonomian masyarakat.
• Dugaan adanya Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu, penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di dalam kawasan hutan TNTN, serta dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum aparat.
• Banyak masyarakat yang bermukim di TNTN merupakan pendatang dari luar daerah.
• Telah terbangun sarana dan prasarana pemerintah seperti listrik, sekolah, dan tempat ibadah di dalam kawasan hutan TNTN.
• Konflik antara satwa langka (gajah, harimau, dll) dengan masyarakat akibat perusakan kebun dan rumah warga.
Jaksa Agung menekankan pentingnya seluruh hadirin untuk menyatukan pikiran dalam mencari solusi atas permasalahan-permasalahan tersebut, guna memastikan tindak lanjut penguasaan kembali dan relokasi penduduk dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Dalam penutupannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa permasalahan TNTN bukan hanya isu lingkungan hidup, tetapi juga mencakup permasalahan ekonomi dan sosial masyarakat. Oleh karena itu, hasil kesimpulan rapat harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab, serta menjaga integritas dan profesionalitas dalam setiap pelaksanaan tugas.
Jaksa Agung juga menyampaikan terima kasih atas partisipasi dan kehadiran para tamu undangan yang telah menghadirkan berbagai solusi dan saran tindak lanjut. Diharapkan keberhasilan penguasaan kembali TNTN dapat menjadi proyek percontohan bagi wilayah hutan taman nasional lainnya di seluruh Indonesia yang harus segera diselamatkan dari kegiatan perambahan hutan.
Kerja sama dan sinergitas antar Kementerian/Lembaga diharapkan terus terjaga demi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok tertentu.Show More
Adapun dalam rapat ini menyoroti berbagai permasalahan kompleks yang dihadapi dalam upaya penertiban kawasan hutan, dengan harapan keberhasilan di TNTN dapat menjadi percontohan nasional.
Dalam sambutan pengantarnya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi atas capaian kinerja Satgas PKH yang berhasil menguasai kembali lahan kawasan hutan seluas 1.019.611,31 hektar per tanggal 2 Juni 2025.
Namun, Jaksa Agung juga mengungkapkan keprihatinan mendalam terkait kondisi TNTN di Riau. Berdasarkan hasil kunjungan Tim Satgas PKH pada 10 Juni 2025, dari luas kawasan hutan ±81.793 hektar, saat ini hanya tersisa ±12.561 hektar.
“Hal ini disebabkan oleh perambahan hutan yang merusak ekosistem dan fungsi hutan sebagai rumah satwa serta paru-paru dunia,” ujar Jaksa Agung menambahkan.
Permasalahan di TNTN sangat kompleks, meliputi:
• Perkebunan sawit sebagai sumber utama perekonomian masyarakat.
• Dugaan adanya Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu, penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di dalam kawasan hutan TNTN, serta dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum aparat.
• Banyak masyarakat yang bermukim di TNTN merupakan pendatang dari luar daerah.
• Telah terbangun sarana dan prasarana pemerintah seperti listrik, sekolah, dan tempat ibadah di dalam kawasan hutan TNTN.
• Konflik antara satwa langka (gajah, harimau, dll) dengan masyarakat akibat perusakan kebun dan rumah warga.
Jaksa Agung menekankan pentingnya seluruh hadirin untuk menyatukan pikiran dalam mencari solusi atas permasalahan-permasalahan tersebut, guna memastikan tindak lanjut penguasaan kembali dan relokasi penduduk dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Dalam penutupannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa permasalahan TNTN bukan hanya isu lingkungan hidup, tetapi juga mencakup permasalahan ekonomi dan sosial masyarakat. Oleh karena itu, hasil kesimpulan rapat harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab, serta menjaga integritas dan profesionalitas dalam setiap pelaksanaan tugas.
Jaksa Agung juga menyampaikan terima kasih atas partisipasi dan kehadiran para tamu undangan yang telah menghadirkan berbagai solusi dan saran tindak lanjut. Diharapkan keberhasilan penguasaan kembali TNTN dapat menjadi proyek percontohan bagi wilayah hutan taman nasional lainnya di seluruh Indonesia yang harus segera diselamatkan dari kegiatan perambahan hutan.
Kerja sama dan sinergitas antar Kementerian/Lembaga diharapkan terus terjaga demi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok tertentu.Show More

Now Playing
UPACARA PEMBUKAAN DIKLAT PPPJ ANGKATAN 82 GELOMBANG 2 TAHUN 2025
Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana mewakili Jaksa Agung secara resmi membuka Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXII (82) Gelombang II Tahun 2025 pada Rabu 11 Juni ...2025. Upacara pembukaan ini diselenggarakan di Aula Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI di Jakarta.
Dalam amanatnya, Plt. Wakil Jaksa Agung menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kepala Badan Diklat Leonard Eben Ezer Simanjuntak beserta jajaran atas persiapan penyelenggaraan diklat PPPJ ini. Ia juga menekankan pentingnya memastikan kesiapan sarana dan prasarana penunjang kegiatan pembelajaran bagi para peserta, baik di dalam ruangan maupun di lapangan, demi kelancaran diklat hingga penutupan.
Diklat PPPJ Angkatan LXXXII Gelombang II Tahun 2025 ini memiliki kekhususan dibandingkan tahun sebelumnya, dengan kehadiran 5 (lima) peserta yang berasal dari Oditur Militer, selain 350 (tiga ratus lima puluh) calon Jaksa. Keikutsertaan Oditur Militer ini sangat relevan dengan kebutuhan pengembangan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dan Asisten Pidana Militer di daerah.
Plt. Wakil Jaksa Agung menegaskan bahwa PPPJ bukan hanya sekadar mendidik kemampuan teknis, tetapi juga membentuk karakter yang berlandaskan integritas, adab, dan etika dalam melaksanakan tugas. Semua peserta, baik calon Jaksa maupun Oditur Militer, memiliki kedudukan yang sama dan harus mematuhi aturan disiplin yang berlaku di Badiklat Kejaksaan.
“Diklat ini merupakan pembekalan utama bagi setiap Jaksa untuk menjadi Jaksa yang berintegritas, profesional, dan mendukung pencapaian Visi Indonesia Emas 2045, dengan harapan melahirkan Jaksa yang memiliki keahlian, pengalaman, dan pengetahuan tinggi di bidang hukum, serta berprestasi baik di tingkat nasional maupun global,” ujar Plt. Wakil Jaksa Agung.
Peningkatan kapasitas tersebut sejalan dengan transformasi Badiklat Kejaksaan dalam mengakselerasi peningkatan kapabilitas SDM Kejaksaan berkelas dunia menuju Indonesia Emas 2045
Plt. Wakil Jaksa Agung juga menyoroti pentingnya para peserta untuk mempelajari KUHP Nasional yang akan berlaku pada awal tahun 2026, mengingat banyaknya dinamika baru dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penuntut umum. Selain itu, ia juga meminta peserta untuk mengikuti dinamika pembahasan perubahan KUHAP saat ini.
Di tengah perkembangan era digital, Plt. Wakil Jaksa Agung menekankan bahwa sektor penegakan hukum juga terkena dampak teknologi dan digital, mulai dari permasalahan tempus dan locus delicti terhadap kejahatan siber hingga subjek hukum yang ditimbulkan oleh kecerdasan buatan.
“Dibutuhkan Jaksa-Jaksa yang memiliki kemampuan teknis dalam menangani perkara-perkara tersebut. Sangat penting untuk membangun struktur berpikir yuridis yang konstruktif untuk tindak pidana yang berpotensi menyita perhatian masyarakat, seperti Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Tindak Pidana Narkotika, penanganan perkara koneksitas, serta konsep keadilan Restoratif,” imbuhnya.
Kepada 355 peserta diklat PPPJ, Plt. Wakil Jaksa Agung berpesan untuk menjalani setiap proses pembelajaran dengan sungguh-sungguh dan penuh semangat, menggunakan kemampuan berpikir yang baik dan hati nurani. Ilmu yang dipelajari dengan sungguh-sungguh, disertai dengan kemampuan berpikir yang baik dan hati nurani, akan menghasilkan penegakan hukum yang bermoral dan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Jaksa Agung melalui amanatnyna menitipkan para "Tunas Adhyaksa" kepada Kepala Badan Diklat dan para widyaiswara untuk dididik, ditempa, dan dibentuk dengan sungguh-sungguh, karena masa depan institusi Kejaksaan berada di tangan mereka.
Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahīm, Plt. Wakil Jaksa Agung secara resmi menyatakan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa Angkatan 82 Gelombang II Tahun 2025 dibuka. “Semoga Allah Subhanahu Wata’ala senantiasa memberikan kekuatan iman, petunjuk, dan bimbingan kepada semua dalam melaksanakan tugas dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” pungkasnya.
#KejaksaanRI #BADIKLAT #WakilJaksaAgung #PPPJ #jaksaprofesionaldanberintegritas #trapsilaadhyaksaberakhlakShow More
Dalam amanatnya, Plt. Wakil Jaksa Agung menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kepala Badan Diklat Leonard Eben Ezer Simanjuntak beserta jajaran atas persiapan penyelenggaraan diklat PPPJ ini. Ia juga menekankan pentingnya memastikan kesiapan sarana dan prasarana penunjang kegiatan pembelajaran bagi para peserta, baik di dalam ruangan maupun di lapangan, demi kelancaran diklat hingga penutupan.
Diklat PPPJ Angkatan LXXXII Gelombang II Tahun 2025 ini memiliki kekhususan dibandingkan tahun sebelumnya, dengan kehadiran 5 (lima) peserta yang berasal dari Oditur Militer, selain 350 (tiga ratus lima puluh) calon Jaksa. Keikutsertaan Oditur Militer ini sangat relevan dengan kebutuhan pengembangan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dan Asisten Pidana Militer di daerah.
Plt. Wakil Jaksa Agung menegaskan bahwa PPPJ bukan hanya sekadar mendidik kemampuan teknis, tetapi juga membentuk karakter yang berlandaskan integritas, adab, dan etika dalam melaksanakan tugas. Semua peserta, baik calon Jaksa maupun Oditur Militer, memiliki kedudukan yang sama dan harus mematuhi aturan disiplin yang berlaku di Badiklat Kejaksaan.
“Diklat ini merupakan pembekalan utama bagi setiap Jaksa untuk menjadi Jaksa yang berintegritas, profesional, dan mendukung pencapaian Visi Indonesia Emas 2045, dengan harapan melahirkan Jaksa yang memiliki keahlian, pengalaman, dan pengetahuan tinggi di bidang hukum, serta berprestasi baik di tingkat nasional maupun global,” ujar Plt. Wakil Jaksa Agung.
Peningkatan kapasitas tersebut sejalan dengan transformasi Badiklat Kejaksaan dalam mengakselerasi peningkatan kapabilitas SDM Kejaksaan berkelas dunia menuju Indonesia Emas 2045
Plt. Wakil Jaksa Agung juga menyoroti pentingnya para peserta untuk mempelajari KUHP Nasional yang akan berlaku pada awal tahun 2026, mengingat banyaknya dinamika baru dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penuntut umum. Selain itu, ia juga meminta peserta untuk mengikuti dinamika pembahasan perubahan KUHAP saat ini.
Di tengah perkembangan era digital, Plt. Wakil Jaksa Agung menekankan bahwa sektor penegakan hukum juga terkena dampak teknologi dan digital, mulai dari permasalahan tempus dan locus delicti terhadap kejahatan siber hingga subjek hukum yang ditimbulkan oleh kecerdasan buatan.
“Dibutuhkan Jaksa-Jaksa yang memiliki kemampuan teknis dalam menangani perkara-perkara tersebut. Sangat penting untuk membangun struktur berpikir yuridis yang konstruktif untuk tindak pidana yang berpotensi menyita perhatian masyarakat, seperti Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Tindak Pidana Narkotika, penanganan perkara koneksitas, serta konsep keadilan Restoratif,” imbuhnya.
Kepada 355 peserta diklat PPPJ, Plt. Wakil Jaksa Agung berpesan untuk menjalani setiap proses pembelajaran dengan sungguh-sungguh dan penuh semangat, menggunakan kemampuan berpikir yang baik dan hati nurani. Ilmu yang dipelajari dengan sungguh-sungguh, disertai dengan kemampuan berpikir yang baik dan hati nurani, akan menghasilkan penegakan hukum yang bermoral dan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Jaksa Agung melalui amanatnyna menitipkan para "Tunas Adhyaksa" kepada Kepala Badan Diklat dan para widyaiswara untuk dididik, ditempa, dan dibentuk dengan sungguh-sungguh, karena masa depan institusi Kejaksaan berada di tangan mereka.
Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahīm, Plt. Wakil Jaksa Agung secara resmi menyatakan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa Angkatan 82 Gelombang II Tahun 2025 dibuka. “Semoga Allah Subhanahu Wata’ala senantiasa memberikan kekuatan iman, petunjuk, dan bimbingan kepada semua dalam melaksanakan tugas dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” pungkasnya.
#KejaksaanRI #BADIKLAT #WakilJaksaAgung #PPPJ #jaksaprofesionaldanberintegritas #trapsilaadhyaksaberakhlakShow More
Berita Terkini

Cari
Kerjasama & Iklan
Untuk kerja sama dan iklan silakan kontak :
jaksamenyapa@gmail.com
Pos-pos Terbaru
- Kejati Jatim Terima Kunjungan Wakil Ketua DPR RI, Bahas Penanganan Korupsi dan Penguatan Supremasi Hukum
- Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Lima Korporasi dalam Kasus Korupsi CPO Minyak Goreng
- Kajati Jatim Ikuti Seminar Nasional RUU KUHAP, Bahas Pembaruan Sistem Hukum Acara Pidana
- Kajati Jatim Menjadi Nara Sumber Utama Dalam Kegiatan Internalisasi di Lingkungan Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur
- Kejati Jatim Gelar Apel Pagi, Aspidmil Tekankan Disiplin dan Jaga Marwah Institusi