
Jaksa Agung ST Burhanuddin secara simbolis menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari hasil pemulihan aset senilai Rp1,029 triliun kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Penyerahan tersebut berlangsung di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kebagusan, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
Dana yang diserahkan merupakan hasil berbagai upaya pemulihan aset yang dilakukan Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset, termasuk pelelangan barang rampasan negara, penelusuran aset milik terpidana tindak pidana korupsi, serta pemulihan aset berupa tanah dan bangunan.
Dalam keterangannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa nilai total PNBP yang disetorkan kepada negara mencapai Rp1.029.874.376.628. Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam mengoptimalkan pengembalian aset negara yang berasal dari perkara tindak pidana dan berbagai kasus yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kontribusi terbesar berasal dari hasil lelang yang diselenggarakan melalui kegiatan BPA Fair 2026 dengan nilai mencapai Rp978,19 miliar. Selain itu, Kejaksaan Agung juga berhasil memulihkan aset berupa tanah dan bangunan senilai sekitar Rp30,99 miliar.
Pada kesempatan yang sama, hasil penelusuran aset milik terpidana kasus korupsi dan kredit macet Bank Bapindo, Eddy Tansil, turut memberikan kontribusi sebesar Rp51,68 miliar terhadap total nilai pemulihan aset yang diserahkan.
Tidak hanya menyetorkan hasil pemulihan aset ke kas negara, Kejaksaan Agung juga menyerahkan uang hasil lelang kepada para korban dengan total nilai sekitar Rp19,12 miliar. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memaksimalkan pemulihan kerugian negara dan masyarakat melalui mekanisme pengelolaan aset yang transparan dan akuntabel.
