Jaksa Menyapa
Berita Kejati Jatim

SIDANG PERKARA MERAMPAS NYAWA ORANG SECARA BERSAMA – SAMA DENGAN AGENDA PEMBACAAN TUNTUTAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM TERDAKWA ATAS NAMA FERDY SAMBO

PRESS RELEASE Nomor : PR- 05/05/K.3/Kph.3/1/2023

SIDANG PERKARA MERAMPAS NYAWA ORANG SECARA BERSAMA – SAMA DENGAN AGENDA PEMBACAAN TUNTUTAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM TERDAKWA ATAS NAMA FERDY SAMBO

Pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 WIB bertempat di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jl. Ampera Raya No.133 Ragunan Pasar Minggu Jakarta Selatan Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan tindak pidana dengan Nomor Perkara : 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 10 Oktober 2022 atas nama terdakwa FERDY SAMBO; − Bahwa Jaksa Penuntut Umum Menyatakan terdakwa FERDY SAMBO terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersam-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan telah terbukti secara sah melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem eletronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya melanggar pasal 49 Jo pasal 33 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua primair; − Bahwa Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FERDY SAMBO dengan pidana penjara seumur hidup dan menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan; − Bahwa adapun hal – hal yang memberatkan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum antara lain : • Terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dan duka yang mendalam bagi keluarga korban; • Terdakwa berbelit – belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan; • Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat; • Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai Aparatur Penegak Hukum dan petinggi Polri; • Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional; • Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat; − Bahwa tidak ada hal – hal yang meringankan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum; Jakarta, 17 Januari 2023 KEPALA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN SYARIEF SULAEMAN NAHDI., SH.,MH.

The post SIDANG PERKARA MERAMPAS NYAWA ORANG SECARA BERSAMA – SAMA DENGAN AGENDA PEMBACAAN TUNTUTAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM TERDAKWA ATAS NAMA FERDY SAMBO appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sumber : Kejati Jatim

Related posts

10 Perkara Pidum Dihentikan Tuntutannya Berdasarkan Restorative Justice

Redaksi Jatim

Jaksa Agung ST Burhanuddin: “Orasi Ilmiah Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. Sebagai Upaya Non-Penal Approach Dalam Penegakan Hukum Guna Menanggulangi Hoax dan Hate Speech”

Redaksi Jatim

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 3 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Redaksi Jatim