Jaksa Menyapa
Berita Kejari Tanjung Perak

Presiden RI: Kepercayaan Publik Modal Penting untuk Transformasi dan Reformasi Kejaksaan

Jakarta – Kepercayaan publik yang tinggi menjadi modal penting untuk melakukan transformasi dan menggerakkan reformasi Kejaksaan di semua aspek serta di semua tingkatan.

Demikian disampaikan Presiden RI Joko Widodo dalam amanatnya pada Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 Tahun 2023 yang digelar di Lapangan Upacara Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia, Jakarta, Sabtu, 22 Juli 2023.

Presiden RI berpesan agar Kejaksaan RI terus meningkatkan kualitas SDM melalui perekrutan jaksa yang selektif, melalui pelatihan yang intensif, tingkatkan standar etika profesionalisme dan integritas jaksa, tingkatkan terus efektivitas kerja, optimalkan pemanfaatan teknologi informasi, permudah akses masyarakat pada pelayanan hukum, tingkatkan keterbukaan informasi serta responsif menangani laporan-laporan masyarakat.

Selain itu, Presiden juga menyebut peran jaksa sebagai pengacara negara dinilai sangat penting untuk melindungi kepentingan negara, mencegah penyalahgunaan keuangan negara, mempertahankan dan mengembalikan aset negara, termasuk menyelesaikan sengketa tanah negara dan sengketa perdagangan internasional.

“Aparat yang bersih dan akuntabel itu wajib, perbaiki terus akuntabilitas aparat, dan perbaiki terus pelayanan kepada masyarakat. Jangan ada lagi aparat Kejaksaan, meskipun saya tahu ini oknum, yang mempermainkan hukum, yang menitip rekanan proyek, yang menitip barang impor dan berbagai tindakan tidak terpuji lainnya, meskipun sekali lagi saya tahu ini oknum,” ujar Presiden.

Oleh karenanya, Presiden ingin kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan terus dipertahankan, ditingkatkan, dan diperbaiki dengan kinerja yang baik, sistematis dan terlembaga dengan melakukan transformasi yang terencana serta komprehensif dari pusat sampai ke daerah.

Tidak hanya bagi Kejaksaan, Presiden ingin agar pesan tersebut juga dilakukan oleh aparat penegak hukum lainnya yang ada di seluruh Tanah Air termasuk Polri, KPK, termasuk pula pengawas dan auditor di tingkat pusat maupun di daerah. (*)

 

Sumber : Kejari Perak

Related posts

Pelaksanaan Keadilan Restorative Secara Mandiri, Kajati Jatim Dr.Mia Amiati Menyetujui 12 Perkara Tindak Pidana Umum Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Redaksi Jatim

MENCURI KARENA TERLILIT HUTANG, PERKARA TERSANGKA KHOLIFAH DI HENTIKAN PENUNTUTANNYA

Redaksi Jatim

JAKSA MENYAPA KEJATI JATIM DI RRI SURABAYA

Redaksi Jatim