Jaksa Menyapa
Kejati Jambi

Kajati Jambi Resmikan 128 Rumah RJ dan 2 Bale Rehabilitasi Napza

Bertempat di Rumah Adat Melayu Jambi Kabupaten Tanjung Jabung Timur Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan meresmikan Rumah Restorative Justice dan Bale Rehabilitasi se-Provinsi Jambi pada Kamis 19 Oktober 2023.

Peresmian ini ditandai dengan pemukulan gong dan penandatanganan prasasti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan didampingi Danrem 042/gapu Brigjen TNI Supriono, Bupati Tanjabtim Romi Harianto dan Ketua 1 LAM Provinsis Jambi Hefni Zen. Dimana terdapat 128 Rumah Restorative Justice (RJ) dan 2 Bale Rehabilitasi Napza yang diresmikan tersebar di 11 Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan dalam sambutannya mengatakan bahwa tujuan dibentuknya Rumah RJ ini untuk menegakkan keadilan kepada masyarakat dilini yang paling bawah, banyak perkara kecil ang terjadi dapat diselesaikan melalui Keadilan Restoratif Justice. Ini pun sesuai dengan Perja Nomor 15 Tahun 2020.
Sementara untuk Bale Rehabilitasi Napza ini diharapkan dapat mengurangi kapasitas yang ada di Lapas oleh terpidana narkotika dalam hal ini ialah pengguna.

Turut hadir dalam acara yang terpusat di Rumah Adat Melayu Jambi Kabupaten Tanjung Jabung Timur ini diantaranya Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan, Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Supriono, para Asisten Kejati Jambi dan Unsur Forkompinda dilingkungan Kabupaten Tanjabtimur, selain itu juga diikuti secara daring oleh seluruh Forkompinda se-Provinsi Jambi.

Sumber : Kejati Jambi

Related posts

Kejaksaan Negeri Jambi Gelar Penyuluhan Hukum Anti Korupsi Di Universitas Batanghari Dalam Rangka Hakordia 2025

Redaksi Jambi

Jaksa Agung ST Burhanuddin Raih Penghargaan Detikcom Awards 2023 Sebagai “Tokoh Restorative Justice”

Redaksi Jambi

Kejati Jambi Menggelar Konferensi Pers terkait Status ‘Jaksa’ Kabag Hukum Pemkot Jambi

Redaksi Jambi