Selasa, 05 Desember 2023 pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Utama Bappeda Kota Jambi, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Jambi, Rizal Purwanto, S.H., M.H melaksanakan Rapat Lanjutan Terkait Pembahasan SD 212 Kota Jambi berdasarkan Putudsn Mahkamah Agung Perkara Nomor: 981 K/PDT/2023.
Turut hadir dalam rapat tersebut yaitu Koordinator pada Bidang Datun Kejaksaan Tinggi Jambi, Anton Rahmanto, S.H., M.H, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemkot Jambi, Fahmi, S.P, Kabag Hukum Setda Kota Jambi, M. Gempa Awwaljon Putra, S.H., M.H, Perwakilan dari Badan Pertanahan Kota Jambi serta OPD terkait.
dalam hal ini, Kepala Seksi Intelije Wesli Sirait, S.H., M.H. berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kasi Datun Kejari Jambi bahwa rapat tersebut menindaklanjuti hasil rapat tindak lanjut survey/pengukuran lahan SD 212 Kota Jambi pada tanggal 29 November 2023 di Ruang Rapat Utama Bappeda Kota Jambi.
” hasil dari rapat ini yakni pihak Pemkot Jambi berdasarkan adanya nofom akan mengajukan upaya hukum luar biasa berupa penijauan kembali dan terus berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai teknis pelaksanaan eksekusi”
Selanjutnya, Kasi Datun mengatakan bahwa kondisi depan pagar SD Negeri 212 Kota Jambi ditutup oleh pagar seng, dan pemilik lahan hanya menyediakan sedikit akses jalan untuk masuk sekolah agar kegiatan belajar mengajar masih tetap bisa dilakukan