jaksamenyapa.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana menegaskan bahwa proses penanganan perkara BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika masih terus berjalan.
“Selain itu, kami juga menyampaikan bahwa Tim Penyidik masih terus mendalami beberapa pihak, sehingga tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyidikan terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kasus ini. Adapun seluruh proses ini dilakukan demi penyelamatan keuangan Negara,” ujar Dr Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya.
Ketut menambahkan, mengenai penetapan tersangka baru, hal tersebut merupakan kewenangan penuh yang dimiliki oleh Tim Penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP, yakni dengan menggali semua alat bukti yang terungkap dalam proses penyidikan dan persidangan.
Dalam hal membangun konstruksi yuridis dan pembuktian untuk pengembangan perkara, sangat tergantung pada alat bukti di proses penyidikan dan yang terungkap di persidangan. Dalam persidangan, proses pembuktian harus didukung dengan alat bukti yang saling terkait satu sama lain.
“Oleh karenanya, maka tidak benar bahwa kami stagnan atau berhenti dalam pengusutan perkara dimaksud. Sebab, sepanjang alat bukti cukup, maka siapa pun tetap akan dilakukan pemeriksaan untuk didalami guna perkembangan perkara,” tegas Ketut yang kini juga menjabat Kajati Bali.
“Untuk itu, mohon kiranya rekan-rekan media untuk tetap bersabar dan melihat perkembangan perkara ini dengan seksama, objektif, dan yuridis,” imbuhnya. (jm)