Jaksa Menyapa
Headline Kejati Jatim

Kajati Jatim: Good Environmental Governance Butuh Peran Aktif Semua Pihak untuk Cegah Kerusakan Lingkungan

Pengelolaan lingkungan hidup yang baik, atau dikenal dengan istilah good environmental governance, memerlukan peran aktif dan partisipatif dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) yang terlibat.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL, saat menghadiri National Sharing Session bertema “Tata Kelola Lingkungan yang Baik dari Perspektif Hukum dan Sosial” yang digelar oleh Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, pada Jumat, 13 September 2024.

Dalam forum tersebut, Mia menekankan bahwa pembangunan yang berkelanjutan harus mempertimbangkan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup guna mencegah terjadinya kerusakan dan penurunan fungsi lingkungan.

Menurutnya, upaya ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat dan seluruh elemen yang terlibat dalam pembangunan.

“Kita harus membangun kembali semangat bersama agar ada political will dari pemerintah yang mengutamakan kepentingan masyarakat, khususnya dalam hal ruang lingkup yang sudah tercemar,” ujar Mia Amiati di Sekolah Pascasarjana Unair.

Mia menjelaskan bahwa prinsip good environmental governance memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Pembangunan yang terus meningkat, jika tidak dikelola dengan baik, berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, seperti pencemaran dan kerusakan ekosistem.

“Oleh karena itu, pembangunan harus berwawasan lingkungan, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, serta meningkatkan kualitas lingkungan,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, CEO Ecoton, Prigi Arisandi, turut menyampaikan bahwa pencemaran sungai menjadi salah satu masalah lingkungan yang paling sering terjadi di Indonesia.

Ia menyoroti rendahnya tingkat kesadaran masyarakat sebagai salah satu penyebab utama dari masalah pencemaran tersebut.

Berdasarkan survei Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2013, tingkat kesadaran masyarakat mengenai isu lingkungan hanya mencapai 0,6 dari skala 1, yang menunjukkan masih minimnya edukasi dan literasi terkait isu lingkungan di masyarakat.

Prigi menekankan pentingnya peran semua pihak, mulai dari pemerintah, swasta, hingga masyarakat umum, dalam mendukung upaya pencegahan pencemaran lingkungan. (*)

Related posts

Kajati Jatim bersama jajaran mengikuti pengarahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum secara virtual

Redaksi Jatim

SIARAN PERS Nomor: PR – 1525/139/K.3/Kph.3/09/2022 JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA KHUSUS: JANGAN PERNAH TAKUT DAN GENTAR DALAM MENGHADAPI CORRUPTOR FIGHT BACK

Redaksi Jatim

EKSPOSE RESTORATIVE JUSTICE 8 PERKARA DISETUJUI OLEH JAMPIDUM

Redaksi Jatim