Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang diwakili oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., hadir sebagai keynote speaker dalam kegiatan Optimalisasi APBD Kota Surabaya untuk Warga Kota Surabaya serta Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Graha Sawunggaling Surabaya, Rabu (1/10/2025).
Kegiatan diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Surabaya, hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Surabaya, Dr. Eri Cahyadi, S.T., M.T., jajaran Forkopimda, serta para camat dan lurah se-Kota Surabaya. Selain itu, turut hadir sebagai narasumber Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Setya Budi Arijanta, S.H., K.N.
Dalam sambutannya, Wakajati Jatim menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan “nyawa pembangunan” yang harus dikelola dengan penuh integritas.
“APBD berpotensi menjadi ladang penyimpangan, terutama melalui pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai aturan, oleh karena itu diperlukan upaya pencegahan sejak tahap perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan,” ujar Wakajati Jatim.
Lebih lanjut, Beliau juga memaparkan peran strategis Kejaksaan dalam mendukung tata kelola APBD antara lain melalui pendampingan hukum berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain dalam perkara perdata maupun tata usaha negara serta deteksi dini melalui pendampingan proyek strategis oleh Bidang Intelijen.
Menutup sambutannya, Wakajati Jatim mengajak seluruh pihak yang hadir untuk membangun sistem pengawasan kolektif, di mana setiap unsur memiliki tanggung jawab menjaga integritas anggaran daerah demi tercapainya pembangunan yang bersih dan bermanfaat bagi masyarakat.