Jaksa Menyapa
Kejaksaan Agung

Dibandara Soekarno Hatta, Tim Tabur tangkap Terpidana Korupsi Eskalator DPRD Bontang

I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana memakai topi biru saat tiba di Balikpapan.

 

Penkum Jambi-  Tim Tangkap buronan Kejaksaan Agung bersama dengan Kejati Kalimantan Timur berhasil amankan Terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan Eskalator di DPRD Kota Bontang, I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana (50).

Dalam rilis resmi Puspenkum dijelaskan jika Terpidana IGNK Suwiardana telah menjadi buronan berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) selama 20 bulan. Penangkapan oleh Tim Tabur terjadi di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta Cengkareng, Banten. Tim yang sudah mengikuti buronan menyetop mobil Pajero yang dikendarai I Gusti Ngurah, Kamis (4/3/2021), sekitar jam 19.15 Wita.

Saat mobil disetop, terlihat dia bersama seorang perempuan yang mengaku sebagai istrinya dan rencana akan terbang dari Bandara Cengkareng ke Denpasar, Bali. “Sekarang sudah dijemput sampai tim Kejari Bontang,” ujar Kasi Penkum Kejakti Kaltim, M Farid, Jumat (5/3/2021).

Kasus korupsi eskalator di DPRD Bontang disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda tahun 2018 silam. Oleh majelis hakim, Ngurah divonis bersalah dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta serta uang pengganti Rp26,9 juta. Namun putusan majelis hakim ditolak Jaksa Penuntut Umum dan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi. Kasusnya terus bergulir sampai ke Kasasi Mahkamah Agung.

Sejak kasusnya bergulir di pengadilan Tipikor Samarinda hingga ke Mahkamah Agung, Ngurah ditahan. Hanya saja, karena habis masa tahanan pada 11 April 2019, kemudian dengan alasan demi hukum, Lembaga Pemasyarakatan mengeluarkan Berita acara pengeluaran tahanandengan Nomor : 91/DIKELUARKAN DEMIHUKUM/04/2019 Tanggal 12 April 2019.

Sejak itu Ngurah berada di luar. Putusan Mahkamah Agung atas kasusnya baru ditetapkan 15 Juli 2019 dengan hukuman lebih berat, yakni pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 Juta serta membayar uang pengganti Rp95,9 Juta.

Adanya putusan Mahkamah Agung itu kemudian Kejari Bontang melakukan eksekusi. Namun sejak itu terpidana Ngurah buron hingga akhirnya ditangkap kembali setelah melarikan diri selama 20 bulan.