Kamis, 25 November 2021 telah dilaksanakan Penahanan (Tingkat Penuntutan) terhadap Terdakwa Achmad Hanafi yang menimbulkan kerugian Negara atas Pungutan Cukai dan PPN Hasil Tembakau sebesar Rp 149.007.040,00 yang telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
