Jaksa Menyapa
Berita Kejari Sidoarjo

Kamis, 25 November 2021 telah dilaksanakan Penahanan (Tingkat Penuntutan) terhadap Terdakwa Achmad Hanafi yang menimbulkan kerugian Negara atas Pungutan Cukai dan PPN Hasil Tembakau sebesar Rp 149.007.040,00 yang telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Sumber : Kejari Sidoarjo

Related posts

HUT Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) ke-28

Redaksi Jatim

“Waspada Gelagat Mafia Tanah”

Redaksi Jatim

Kasi Intelijen Sidoarjo “Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Harus Diawasi JATIM”

Redaksi Jatim