Jaksa Menyapa
Kejari Jambi

4 (EMPAT) ORANG DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PT. ASKRINDO MITRA UTAMA (PT. AMU) TAHUN ANGGARAN 2016 S/D 2020

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
SIARAN PERS
Nomor: PR – 644/003/K.3/Kph.3/09/2021
4 (EMPAT) ORANG DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI TERKAIT DUGAAN
TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PT. ASKRINDO MITRA UTAMA
(PT. AMU) TAHUN ANGGARAN 2016 S/D 2020
Rabu 01 September 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
  1. SJD selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Kupang, diperiksa terkait dengan produksi, komisi, penarikan tunai dan penyerahan biaya operasional ke Pinca PT. Askrindo;
  2. JKDD selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Pangkalanbun, diperiksa terkait dengan produksi, komisi, penarikan tunai dan penyerahan biaya operasional ke Pinca PT. Askrindo;
  3. SH selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Madura, diperiksa terkait dengan produksi, komisi, penarikan tunai dan penyerahan biaya operasional ke Pinca PT. Askrindo;
  4. AS selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Jember, diperiksa terkait dengan produksi, komisi, penarikan tunai dan penyerahan biaya operasional ke Pinca PT. Askrindo;
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3)
Jakarta, 01 September 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH.
Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi
Mohamad Mikroj, SH. MH. / Kabid Hubungan Media dan Kehumasan
Telp./Fax: 021-7236510 / Hp. 081390526000
Email: subbidhumas@gmail.com

The post 4 (EMPAT) ORANG DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PT. ASKRINDO MITRA UTAMA (PT. AMU) TAHUN ANGGARAN 2016 S/D 2020 appeared first on KEJAKSAAN TINGGI JAMBI.

Sumber : Kejati Jambi