Jaksa Menyapa
Pilihan Redaksi

4 perkara di Jambi dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif

Kamis 07 September 2023 sekira pukul 07.30 Wib Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan didampingi oleh Wakajati Jambi Enen Saribanon,Aspidum Gloria Sinuhaji dan para Kasi dibidang Pidum mengikuti vicon penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice terhadap 4 tersangka yang berperkara di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi.

Jampidum Fadil Zumhana didampingi Direktur TPUL Bambang Gunawan dan Kamnegtibbum menyetujui langsung penghentian penuntutan terhadap 4 tersangka diantaranya an. Roki Jumanto bin Ishak (alm) disangkakan melanggar pasal 170 ayat (1), an. Samsul Bahri bin Pannacok dikenakan pasal 44 ayat (1) nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, an. Bambang Irawan bin Ripai melanggar pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dan an. Irma Suryani binti Asnani dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP. Masing-masing keempat terdakwa tersebut berperkara di wilayah hukum Kejari Jambi, Kejari Tanjabtim, Kejari Tebo dan Kejari Sarolangun.