
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., menghadiri kegiatan ekspose perkara berdasarkan pendekatan Restorative Justice yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, pada Rabu (25/02/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara dari bersama Jampidum Kejaksaan Agung RI dan jajaran Kejari Muaro Jambi membahas perkara atas nama tersangka Gunawan, yang disangka melanggar Pasal 378 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP jo Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Melalui penerapan Restorative Justice, Kejaksaan terus mendorong penyelesaian perkara yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan.
#KejaksaanRI
#Jampidum
#KejatiJambi
#restorativejustice
