Jaksa Menyapa
Kejati Jambi

Kajati Jambi Menghadiri Ekspose Perkara Restorative Justice oleh Kejari Muaro Jambi

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., menghadiri kegiatan ekspose perkara berdasarkan pendekatan Restorative Justice yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, pada Rabu (25/02/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara dari bersama Jampidum Kejaksaan Agung RI dan jajaran Kejari Muaro Jambi membahas perkara atas nama tersangka Gunawan, yang disangka melanggar Pasal 378 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP jo Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Melalui penerapan Restorative Justice, Kejaksaan terus mendorong penyelesaian perkara yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan.

#KejaksaanRI
#Jampidum
#KejatiJambi
#restorativejustice

Sumber : Kejati Jambi

Related posts

Kejaksaan Negeri Jambi Mengikuti Upacara peringatan HUT Pemerintah Kota Jambi yang ke-78 Tahun

Redaksi Jambi

CPNS Kejaksaan 2023

Redaksi Jambi

Jaksa Agung ST Burhanuddin Meminta Corporate Values Kejaksaan RI Diterapkan Dalam Pelaksanaan Tugas Sehari-Hari

Redaksi Jambi