Jaksa Menyapa
Kejati Jambi

Pengajuan Restorative Justice Kejati Jambi Disetujui dalam Ekspose Bersama Dir A Jampidum

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H., didampingi Aspidum serta para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Jambi,mengikuti kegiatan ekspose pengajuan mekanisme keadilan restoratif. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting bersama jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Kamis (16/04/2026).

Ekspose ini dilaksanakan sehubungan dengan permohonan penanganan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif atas nama tersangka Haris Damanik Bin Japar Sidik Damanik (Alm), yang disangka melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berdasarkan hasil ekspose, Direktur A Pada Jampidum Kejaksaan RI, Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., menyetujui pengajuan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan asas keadilan dan kemanfaatan.

#KejaksaanRI
#KejatiJambi
#RestorativeJustice

Sumber : Kejati Jambi

Related posts

Jaksa Agung RI hadiri Rapat Paripurna HUT Provinsi Jambi ke-68: Mewujudkan Jambi Maju, Melaju, dan Mantap

Redaksi Jambi

Kejati Jambi mengikuti kegiatan Penutupan Bimbingan Teknis Penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Redaksi Jambi

Kejari Bungo Melaksanakan Restorative Justice An. Terdakwa Indra Muchyiddin Bin Mas’ud (alm)

Redaksi Jambi