Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Juli 2022 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa MUCHYIDDIN yang mengetahui bahwa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Mio sporty dengan Nomor Polisi BH 6119 KC dalam kondisi lampu utama mati, mengendarai sepeda motornya tersebut dari rumahnya yang berada di BTN Puri Asri RT.08/ RW.03 Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo menuju lokasi proyek pembangunan perumahan. Sedangkan ditempat lainnya saksi SYOVI YANTO Bin EFENDI (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut saksi SYOVI YANTO) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha N-MAX dengan Nomor Polisi BH 2067 UZ bergerak dari rumahnya dari arah Simpang Bendung/ SKB menuju arah lintas.
Bahwa pada saat saksi SYOFI YANTO melintasi jalan yang kondisinya sempit, tidak ada penerangan jalan sama sekali dan tidak ada marka jalan tiba-tiba datang 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Mio sporty dengan Nomor Polisi BH 6119 KC dari arah berlawanan yang dikendarai oleh terdakwa MUCHYIDDIN sehingga terjadi tabrakan antara sepeda motor yang dikendarai oleh saksi SYOFI YANTO dengan sepeda motor yang dikendarai terdakwa MUCHYIDDIN dan mengakibatkan saksi SYOVI YANTO beserta sepeda motornya jatuh disisi sebelah kiri jalan dan terdakwa jatuh beserta sepeda motornya jatuh disisi kanan jalan dari arah simpang Bendung/SKB menuju arah lintas.
Bahwa akibat dari tabrakan tersebut saksi SYOVI YANTO mengalami kaki sebelah kanan bagian engkel terkilir, lutut kaki kanan lecet-lecet, tangan sebelah kanan lecet-lecet sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha N-MAX dengan Nomor Polisi BH 2067 UZ mengalami rusak dibagian depan sebelah kanan
SURAT PERINTAH UNTUK MELAKSANAKAN
RESTORATIVE JUSTICE
Surat Perintah
Untuk Memfasilitasi Proses Perdamaian
Berdasarkan Keadilan Restoratif
Nomor : PRINT– 5A / L.5.12/ Eku.2/ 03/ 2023
Tanggal 09 Maret 2023
Alasan Penghentian Penuntutan
•Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana
•Ancaman Tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa maksimal 1 tahun atau tidak lebih dari 5 tahun
•Telah ada kesepakatan damai antara Terdakwa dan saksi korban
Selain alasan diatas, perkara ini juga telah memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif antara lain dengan mempertimbangkan keadaan sebagai berikut
➢Bahwa Terdakwa adalah seorang Laki-laki yang berprofesi sebagai Tukang Bangunan yang menanggung biaya atas satu orang istri dan enam orang anak yang masih kecil-kecil
➢Bahwa salah satu pokok dari Unsur pasal dakwaan adalah akibat kelalaian mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang. Yang mana telah terjadi pemulihan kepada keadaan semula dari akibat kelalaian tersebut.
Pelaksanaan Restorative Justice
Pada hari ini Kamis tanggal 09 Maret 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bungo terhadap Perkara dengan Nomor Register Perkara Tahap Penuntutan Nomor PDM-04/ BNGO/ Eku.2/ 03/ 2023 tanggal 09 Maret 2023
Telah dicapai kesepakatan perdamaian antara Terdakwa MUCHYIDDIN dengan saksi korban SYOFI YANTO dengan kesepakatan bahwa terdakwa MUCHYIDDIN bersedia untuk memperbaiki sepeda motor milik saksi korban SYOFI YANTO