
Jakarta — Suasana Car Free Day di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, pada Minggu 10 Mei 2026, semakin semarak dengan hadirnya Pra Event BPA Fair 2026 yang diselenggarakan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian Road to BPA Fair 2026 yang akan berlangsung pada 18 hingga 21 Mei mendatang. Melalui kegiatan ini, BPA Kejaksaan RI berupaya memperkenalkan sistem pengelolaan dan pelelangan aset negara kepada masyarakat secara lebih terbuka dan interaktif.
Kepala BPA Kejaksaan RI Dr. Kuntadi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa momentum Car Free Day dipilih karena mampu menghadirkan interaksi langsung dengan masyarakat dari berbagai kalangan.
Menurutnya, keberadaan BPA sebagai institusi yang menangani pemulihan aset negara masih perlu terus diperkenalkan agar masyarakat memahami fungsi serta perannya dalam mendukung pemulihan kerugian negara.
“Melalui kegiatan ini kami ingin masyarakat lebih mengenal BPA, memahami proses lelang aset negara, serta melihat bahwa pengelolaannya dilakukan secara transparan dan profesional,” ujar Kuntadi.
Dalam pra event tersebut, BPA turut menampilkan sejumlah aset yang akan dilelang pada BPA Fair 2026. Barang yang dipamerkan meliputi kendaraan bermotor, tas mewah, perhiasan, hingga logam mulia.
Tak hanya menampilkan aset lelang, panitia juga membuka layanan registrasi akun lelang secara langsung di lokasi acara. Pengunjung mendapatkan pendampingan dari petugas untuk memahami mekanisme pelelangan dan tata cara mengikuti proses lelang.
Kuntadi menambahkan bahwa pendekatan yang digunakan dalam kegiatan ini dibuat lebih santai dan komunikatif agar masyarakat merasa lebih dekat dengan Kejaksaan RI.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa pemulihan aset merupakan bagian penting dalam penegakan hukum yang berdampak langsung terhadap kepentingan negara dan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Kerjasama Pemulihan Aset dan Dukungan Teknis BPA sekaligus Wakil Ketua Panitia BPA Fair 2026, Baringin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan BPA Fair merupakan bentuk komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan transparansi pengelolaan barang rampasan negara.
Ia menyebutkan bahwa aset hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap memiliki nilai ekonomi yang dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara melalui mekanisme lelang yang akuntabel.
Pada penyelenggaraan tahun ini, BPA menargetkan nilai transaksi lelang mencapai Rp100 miliar. Sedangkan target pemulihan aset negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sepanjang tahun 2026 diproyeksikan melampaui Rp2 triliun.
Dalam pelaksanaan pelelangan, BPA bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI melalui platform lelang.go.id untuk mempermudah proses administrasi dan registrasi peserta lelang.
