Jaksa Menyapa
Kejati Jatim

Tak Berkutik, Buronan Korupsi Rp3,5 Miliar Berhasil Diciduk Tim SIRI Kejagung dan Tim Tabur Kejati Jatim

Malang – Tak ada tempat yang benar-benar aman bagi para buronan hukum. Hal itu kembali dibuktikan melalui keberhasilan Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengamankan seorang terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kamis (4/6/2026).

Terpidana tersebut adalah Sri Utami, S.H., perempuan berusia 66 tahun, yang diamankan di Desa Ngadirejo, Kabupaten Malang. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.50 WIB setelah tim gabungan memastikan keberadaannya melalui serangkaian penelusuran dan pengumpulan informasi.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 35K/Pid.Sus/2013 tanggal 26 Juni 2013, Sri Utami dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar.

Dalam putusan tersebut, Sri Utami dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp158.080.000. Jika kewajiban pembayaran uang pengganti tidak dipenuhi, maka aset terpidana akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun

Saat diamankan, Sri Utami bersikap kooperatif. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Sidoarjo guna melaksanakan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kejaksaan berkomitmen untuk terus mengawal setiap tahapan proses hukum hingga eksekusi dilaksanakan, demi memastikan kepastian hukum serta menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat.

The post Tak Berkutik, Buronan Korupsi Rp3,5 Miliar Berhasil Diciduk Tim SIRI Kejagung dan Tim Tabur Kejati Jatim appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sumber : Kejati Jatim

Related posts

Kejati Jatim Berikan Pendampingan Hukum Pembangunan Jalan Tol Ruas Probolinggo – Banyuwangi

jaksamenyapa

Kejati Jatim Beri Penerangan Hukum Pencegahan Korupsi Dalam Pengelolaan Dana BOS

jaksamenyapa

Kajati Jatim Lantik Pejabat Eselon II DAN III Dilingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Redaksi Jatim